SOAL LARANGAN JILBAB, ASPEK INDONESIA DESAK DIREKSI SARINAH MUNDUR DAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TURUNKAN TIM PENGAWASAN

SOAL LARANGAN JILBAB, ASPEK INDONESIA DESAK DIREKSI SARINAH MUNDUR DAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TURUNKAN TIM PENGAWASAN
Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE, sumber foto: Industry.co.id

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, SE, sumber foto: Industry.co.id

JI-Jakarta, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menurunkan Tim Pengawasan, terkait informasi adanya larangan kepada pekerja di PT Sarinah untuk menggunakan jilbab di lingkungan kerja. Tim Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera turun untuk memperjelas dan bahkan memberikan sanksi kepada Direksi PT Sarinah jika benar ada larangan penggunaan jilbab di PT Sarinah. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (18/04).

Mirah Sumirat menegaskan, desakan ASPEK Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan adalah untuk memperjelas kasus ini, karena sudah ada klarifikasi dari Direksi PT Sarinah yang menyatakan tidak adanya larangan jilbab di PT Sarinah. Namun di sisi lain, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja, juga tidak bisa dianggap remeh. Karena informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Mirah Sumirat menduga, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah adalah benar adanya. Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak pekerja di perusahaan yang tidak berani menolak perintah manajemen dengan dalih pemberlakuan peraturan perusahaan, dan pekerja tidak berani bicara ataupun melaporkan kasusnya. Maka, ketika pengaduan dan laporannya masuk ke DPR, harus diusut tuntas oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian BUMN, tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja. PT Sarinah wajib menjamin kebebasan pekerjanya dalam menjalankan ibadah agamanya masing-masing, termasuk tidak melarang penggunaan jilbab selama bekerja. Tuntutan mundur kepada Direksi PT Sarinah karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan PT Sarinah sebagai BUMN yang seharusnya menerapkan budaya AKHLAK sebagaimana digaungkan oleh Kementerian BUMN. Beberapa nilai AKHLAK yang wajib diterapkan di BUMN, antara lain, berpegang teguh pada nilai moral dan etika. Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya. Serta membangun lingkungan kerja yang kondusif, pungkas Mirah Sumirat.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent