MENYOAL MISTERI BUKU PUTIH WAFATNYA 6 LASKAR FPI

MENYOAL MISTERI BUKU PUTIH WAFATNYA 6 LASKAR FPI

Foto: Rekonstruksi penembakan enam laskar FPI di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50, sumber foto: Ega /PojokKarawang.com

Oleh : Iwan Kareung *)

Polemik kelanjutan kasus terbunuhnya 6 Laskar Front Persatuan Islam (FPI) masih belum berakhir dan pemberitaannya masih menjadi perhatian publik, yang mana hal ini dapat memicu konflik sosial dan berpengaruh pada stabilitas keamanan nasional, Sehingga Pusat Kajian dan Analisis Data menyelenggarakan acara live insight ke-34 dengan Hanif Kristianto Divisi Media PKAD sebagai Moderator dan pembicara yang membawakan isu peristiwa Wafatnya 6 Laskar di KM 50 melalui pembahasan Buku Putih Wafatnya 6 Laskar EF-PI.

Edy Mulyadi mengatakan, dalam buku putih yang disusun oleh TP3 (tim pengawal peristiwa pembunuhan) berisi tentang pembongkaran persengkokolan sistematis yang dilakukan oleh aparat negara untuk menghilangkan jejak. Yang mana dalam buku putih dikatakan Komnas HAM yang seharusnya menjadi garda terdepan bertugas memastikan hak asasi manusia terjamin ternyata ikut dalam bagian menghilangkan jejak kasus terbunuhnya 6 laskar FPI.

“Salah satu tuduhan TP3 yang menduga Komnas HAM memalsukan putusan adalah karena Komnas HAM menggunakan UU No. 39 tahun 1999 dalam putusan, sedangkan TP3 meyakini dalam penyelidikan kasus ini seharusnya menggunakan UU No.26 tahun 2000. TP3 menyatakan hasil putusan bukan hasil penyelidikan Komnas HAM yang mendalam karena tidak memasukkan informasi lapangan secara detail, hanya berdasarkan hasil pemantauan,” ujar Jurnalis FNN Network ini.

Menurut penulis, dalam kasus ini adalah Pemerintah dan pendukung FPI yang memiliki ide atau perspektif yang berbeda dalam hal pemahaman dan pendekatan agama. Namun, FPI dalam perkembangannya bertunggangan dengan kepentingan politik kelompok tertentu, sehingga pengaruhnya sering kali merugikan pemerintah. Pendukung FPI dapat memprovokasi banyak masyarakat dari tingkatan kelas yang berbeda, sehingga pemberitaan terkait FPI dapat menimbulkan konflik sosial.

Maraknya informasi yang beredar dimasyarakat terkait kasus terbunuhnya 6 Laskar FPI memberi pemahaman yang salah kepada masyarakat. Karena banyak media yang menggiring pandangan dan cara berfikir masyarakat umum sehingga, Pemerintah menjadi pihak yang dirugikan. Sehingga perlu bagi Pemerintah untuk memberikan bukti valid sebagai penjelasan tindakan Polisi yang melakukan penembakan saat itu, bahwa sudah sesuai dengan SOP dan UU yang berlaku.

Tercermin dari pendapat para pembicara, bahwa masih banyak pemahaman ingin menjadikan sistem Indonesia menjadi sistem syariat islam serta kelompok yang menyebarkan berita tidak benar secara luas kepada khalayak umum. Sehingga lembaga dan orang-orang ini perlu ditindak lanjuti lebih dalam untuk mencegah terjadinya pembodohan publik dan menimbulkan keributan yang diakibatkan oleh berita palsu.

Dampak dari berlanjutnya propaganda ini antara lain masyarakat yang merasa memiliki kepercayaan “kuat” dan meyakini secara mentah bahwa Rizieq Shihab (RS) adalah panutan mereka, akan melakukan protes atau perlawanan pada putusan yang merugikan pihak RS sehingga akan berpotensi ricuh.

Selain itu, masyarakat akan mempertanyakan kepastian hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia karena putusan penetapan tersangka tidak konsisten dengan pasal KUHP yang berlaku, sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum di Indonesia. Jika seperti ini, publik akan tidak percaya pada penegak hukum dan ditakutkan kedepannya masyarakat akan main hakim sendiri karena tidak percaya hukum.

Menurut penulis, potensi Buku Putih menimbulkan kericuhan dan mengacaukan kestabilan nasional perlu diperhatikan karena didalam buku putih tersebut diyakini mencakup tuduhan-tuduhan tidak benar terhadap pemerintah yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik pada pemerintah.


*) Penulis adalah pemerhati Islam. Tinggal di Bireuen, Aceh

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent