7 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kotawaringin Barat
Polres Kotawaringin Barat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus Curanmor di wilayah Kotawaringin Barat. Dalam jumpa pers yang digelar tersebut Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Arie Sandy, SIK, M.Si mengatakan bahwa Polres Kotawaringin Barat telah berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dalam perkara tersebut, baik sebagai
pelaku curanmor maupun sebagai penadahnya.
Ketujuh orang tersangka yang telah berhasil diamankan adalah ACN (24), AI (22), AG (23), BI (23) serta TH (44) , IW (38), dan IO (62) berperan sebagai penadah, ujar Kapolres Kotawaringin Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dallam penangkapan tersebut adalah tujuh buah sepeda motor dengan tempat kejadian yang berbeda-beda.
Modus yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan pencurian adalah dengan melakukan survei terlebih dahulu terhadap sepeda motor yang diparkir, apakah dikunci stang atau kunci kontak sepeda motor masih menempel. Kemudian pelaku mendorong sepeda motor yang dicuri bersama dengan pelaku lainnya, ungkap AKBP Arie Sandy, SIK, M.Si.
Seluruh pelaku Curanmor tersebut akan dikenakan pasal 363 ayat 1 poin 4e Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
*) Bayu Kusuma, pemerhati masalah Indonesia. Tinggal di Jakarta Selatan.