Peran Intelijen dalam Pencegahan, Penanganan, dan Pemberantasan Korupsi

Peran Intelijen dalam Pencegahan, Penanganan, dan Pemberantasan Korupsi

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) sekaligus merupakan kejahatan yang sulit dicari penjahatnya (crime without offendes). Selain itu korupsi adalah jenis kejahatan di wilayah yang sulit untuk ditembus. Hal ini disebabkan karena sangat sulit memperoleh prosedural pembuktian kejahatannya, di mana modus operandinya bersifat sistematis dan berjemaah[1].

Predikat kejahatan yang sangat luar biasa tepat dikenakan bagi korupsi mengingat dampak korupsi adalah menghambat pembangunan. Hal ini akan berakibat pada pengurangan hak-hak warga negara dalam memperoleh manfaat pembangunan.

Korupsi harus dicegah, diberantas, dan dilakukan tindakan sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi. Mengingat korupsi biasa dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan dan mempunyai tingkat kecerdasan yang lebih dari rata-rata maka perlu perlakukan khusus dalam melakukan pencegahan dan pemberantasannya.

Salah satu yang akan dibahas oleh penulis di sini adalah peran intelijen dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya intelijen maka korupsi dapat dicegah, diberantas sekaligus dikenakan hukuman yang setimpal sebagai efek jera. Intelijen diutamakan sebagai faktor pencegahan sekaligus untuk mendukung operasi tangkap tangah sehingga penanganan tindak pidana korupsi lebih tepat sasaran dan efektif.

Korupsi di Indonesia

Indonesia memperoleh predikat tidak baik terkait korupsi. Lembaga non-partisan yang berbasis di Berlin Jerman, Tranparency International, tahun 2014 menempatkan posisi Indonesia pada posisi 107 dari 175 negara dalam daftar Indeks Persepsi Tahunan[2]. Namun secara signifikan Indonesia terus menaikkan indeks persepsi korupsi sejak tahun 2005 pada angka 2.2 dan pada tahun 2014 pada angka 3.4. Indeks persepsi korupsi ditentukan dengan skala 0-10 dengan angka tertinggi merupakan persepsi terbaik[3].

Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara dan akan menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Senada dengan hal tersebut UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

ICW mencatat pada Semester I Tahun 2015 terdapat 308 kasus korupsi dengan 509 tersangka. Total potensial kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai 1,2 triliun dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah[4]. Modus kasus korupsi pada Semester I Tahun 2015 tersebut  paling banyak digunakan adalah penggelapan (82 kasus), penyalahgunaan anggaran (64 kasus), penyalahgunaan wewenang (60 kasus), mark up (58 kasus), pungutan liar (1 kasus), pemerasan (2 kasus), dan mark down (3 kasus).

Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia jika ditinjau dari para pelaku, modusm dan dampaknya yang cukup signifikan berpengaruh terhadap laju pembangunan tentu saja tidak bisa ditangani dengan cara menangani tindak pidana biasa.

Peran Intelijen

Saat ini terminologi intelijen lebih banyak dianggap sebagai hal yang menakutkan dan seolah melambangkan kekerasan. Pemahaman yang beredar kuat di masyarakat ini harus mulai diubah dan ditekankan bahwa intelijen adalah lambang dari kecerdasan. Petugas intelijen dengan kecerdasannya akan menghasilkan deteksi dini dan perkiraan dini.

Peran intelijen secara prinsip adalah melakukan deteksi dini dan peringatan dini. Intelijen akan mencari data dan mengolahnya menjadi informasi intelijen yang akan digunakan oleh pengambil keputusan. Informasi yang diperoleh intelijen adalah informasi yang bersifat deteksi terhadap ancaman. Informasi tersebut dapat berguna sebagai suatu peringatan dini kepada pengguna untuk mengambil keputusan/tindakan untuk mencegah ancaman tersebut terjadi.

Dalam konteks terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia maka intelijen negara dapat mencari, mengolah dan memberikan informasi kepada pengguna yang bersifat pencegahan terjadi tindak pidana korupsi dan informasi yang bersifat dukungan terhadap penindakan pidana korupsi. Informasi dari hasil kegiatan intelijen ini sangat diperlukan oleh aparat penegak hukum supaya tindakan yang dilakukan tepat sasaran.

Secara prinsip maka fungsi intelijen dalam penanganan tindak pidana korupsi terbagi dalam dua bagian yaitu “

  • Pencegahan

Intelijen dengan kemapuannya mencari informasi, dapat menggunakan kemampuan personel intelijen dan sumber daya jaringan yang luas untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Deteksi dini yang dihasilkan oleh petugas intelijen ini dapat disampaikan kepada aparat yang manangani tindak pidana korupsi untuk dicegah. Pencegahan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara.

Intelijen yang berfungsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi bisa dilakukan oleh intelijen negara yang bertugas di BIN, Intelkam Polri, Kejaksaan, PPATK, Bea Cukai, dan instansi lainnya. Namun perlu diingat kembali bahwa intelijen tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, intelijen hanya sebagai penghasil deteksi dini dan peringatan dini. Tindakan hukum atas informasi intelijen, jika bisa dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup, dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri dan KPK jika dalam konteks tindak pidana korupsi.

  • Penindakan

Penindakan kasus pidana korupsi tidak mudah dilakukan. Pelaku tindak pidana korupsi karena secara umum mempunyai kekuasaan, cerdas, dan mempunyai uang, sehingga dengan mudah akan menyembunyikan aktifitas korupsinya. Selain menyembunyikan modus kejahatan dan menghindar dari penindakan, pelaku korupsi dimungkinkan juga melakukan perlawanan.

Peran intelijen sangat diperlukan sebagai salah satu unsur/komponen dalam kegiatan penindakan. Untuk melakukan penindakan yang tepat dan efektif maka diperlukan informasi-informasi akurat dari intelijen sebagai data awal melakukan operasi penindakan termasuk operasi tangkap tangan. Salah satu peran intelijen dalam hal penindakan yang sangat signifikan dalam pemberantasan korupsi adalah fungsi penyadapan. Informasi dari hasil penyadapan inilah yang dikembangkan sehingga berhasil melakukan operasi tangkap tangan.

  • Pengamanan Personel

Selain pencegahan dan penindakan, intelijen dapat digunakan dalam pengamanan personel penegak hukum yang melakukan penanganan masalah korupsi. Aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi sering kali menerima ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dalam beberapa kasus bahkan penegak hukum yang menangani kasus korupsi menerima perlakukan yang disebut kriminalisasi. Hal ini tentu akan mengakibatkan aparat tersebut menjadi terganggu atau terpecah konsentrasinya dalam menangani kasus korupsi sehingga para koruptor akan lebih diuntungkan.

Intelijen adalah alat, jika digunakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya maka intelijen dapat berfungsi sebagai alat untuk membantu dalam mencegah tindak pidana korupsi, sebagai pendukung dalam penindakan pidana korupsi, dan sebagai salah satu pengamanan personel dalam proses penanganan tindak pidana korupsi.

Kegagalan Intelijen dalam Tindak Pidana Korupsi

            Tidak selamanya sebuah kegiatan atau operasi berjalan mulus, termasuk kegiatan dan operasi yang melibatkan intelijen. Kemungkinan intelijen gagal, bahkan intelijen menjadi penghambat dalam sebuah kegiatan atau operasi sangat dimungkinkan. Dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi harus disiapkan skenario untuk mencegah kegagalan intelijen, yang tentu saja akan berdampak pada kegagalan operasi secara umum.           

            Untuk mencegah kegagalan intelijen dalam suatu operasi penanganan tindak pidana korupsi, maka perlu dicermati sumber-sumber potensi kegagalan intelijen sebagai berikut[5] :

  1. Kegagalan intelijen pada manusianya, untuk mengantisipasi kegagalan intelijen dari faktor manusia. Penunjukkan seorang agen harus dilakukan secara cermat dan jika perlu diuji untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan agen sehingga bisa disiapkan langkah-langkah antisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi.
  2. Kegagalan intelijen pada organisasinya, Tahapan planning and directiondan tahapan collection harus bisa mengantisipasi kegagalan intelijen pada organisasi dengan cara membuat perencanaan yang matang termasuk struktur petugas di lapangan dan metode-metode pengawasan dan pengamanan agen di lapangan pada saat menjalani tahap collection.
  3. Kegagalan pada informasi intelijen itu sendiri. Jika kegiatan intelijen sudah terbongkar maka informasi yang diperoleh dimungkinkan sudah disesatkan oleh pihak oposisi/sasaran/lawan. Jika hal ini terjadi maka informasi yang dikirimkan oleh agen menjadi tidak valid dan sangat berbahaya jika sampai kepada user dan menjadi dasar untuk mengambil keputusan

Penanganan tindak pidana korupsi harus mampu mengantisipasi faktor penyebab kegagalan intelijen di atas. Dengan perencanaan yang matang, penggunaan agen yang tepat, teruji, dan bebas dari kepentingan pribadi, serta penggunaan kaidah roda perputaran intelijen yang baik dapat mengurangi potensi kegagalan intelijen dalam suatu operasi penanganan tindak pidana korupsi.

Kontra Intelijen

Apa yang akan dilakukan jika dalam penanganan tindak pidana korupsi ternyata terduga atau tersangka menggunakan teknik atau bantuan intelijen untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti? Hal ini tentu saja dimungkinkan mengingat sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi adalah orang yang mempunyai kecerdasan, kekuasaan dan mempunyai uang sehingga dimungkinkan untuk memanfaatkan intelijen (teknik atau personelnya) untuk menutupi aksinya.

Untuk melakukan antisipasi terhadap intelijen pihak sasaran maka penanganan tindak pidana korupsi memerlukan tindakan kontra intelijen. Secara prinsip kontra intelijen adalah mengantisipasi aksi intelijen dari pihak lawan. Dari fungsi intelijen dalam penanganan tindak pidana korupsi telah disebutkan fungsi pengamanan personel. Fungsi tersebut adalah salah satu tindakan kontra intelijen untuk mengantisipasi perlawanan sasaran.

Selain pengamanan personel teknik kontra intelijen yang bisa diterapkan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah penggalangan pihak-pihak lawan. Sebagian besar tindak pidana korupsi terungkap karena adanya laporan. Orang yang melaporkan tindak pidana korupsi bisa dari berbagai kalangan, termasuk dari kelompok/kalangan pelaku tindak pidana korupsi yang sudah tergalang atau merasa kecewa dengan pelaku korupsi.

Intelijen bisa melakukan penggalangan orang-orang yang menjadi lingkungan terdekat (privat domain) terduga pelaku korupsi untuk melakukan aksi intelijen di dalam lingkungan pelaku oleh orang dalam sendiri. Informasi yang dihasilkan oleh orang dalam tentu akan lebih akurat. Selain itu rancana-rencana aksi pelaku, termasuk aksi intelijen pelaku dapat diketahui dan diantisipasi.

Kesimpulan

Intelijen jika dipahami secara esensi dasarnya dan digunakan dengan tepat dapat membantu dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kecerdasan sebagai ciri khas intelijen bermanfaat untuk mendukung kegiatan dan operasi penanganan tindak pidana korupsi.

Secara prinsip maka manfaat intelijen dalam kegiatan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai komponen yang memproduksi sistem deteksi dini dan peringatan dini terhadap terjadinya tindak tindak pidana korupsi.
  2. Sebagai komponen pendukung dalam kegiatan operasi dan kegiatan penanganan tindak pidana korupsi, yang berfungsi sebagai pendukung pencegahan, penanganan, dan pengamanan personel.
  3. Kontra intelijen, yang diperlukan untuk mengantisipasi pihak lawan/sasaran yang menggunakan teknik/personel intelijen dalam melakukan tindak pidana korupsi.

 

Intelijen adalah sebuah alat, termasuk dalam kegiatan dan operasi penanganan tindak pidana korupsi. Alat tersebut dapat bermanfaat secara maksimal jika digunakan oleh pengguna yang tepat. Aparat penegak hukum dalam penanganann tindak pidana korupsi, (kejaksaaan, kepolisian dan KPK) dapat menggunakan intelijen secara tepat untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi tindakan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dengan tujuan akhir adalam pemberantasan korupsi demi mennyukseskan pembangunan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. ***

 

[1] Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai), Alumni, Bandung, 2009, hal.

[2] Diakses dari http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/korupsi/item235 pada tanggal 23 Desember 2015

[3] Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari tahun 2005-2014 diakses dari http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/korupsi/item235 pada tanggal 23 Desember 2015.

[4] Sumber data http://www.antikorupsi.org/id/content/bulletin-mingguan-anti-korupsi-14-18-september-2015 diakses pada 23 Desember 2015

[5]Stanislaus Riyanta, Lingkaran Intelijen dan Kegagalan,  http://jurnalintelijen.net/2015/07/06/lingkaran-intelijen-dan-kegagalan/ diakses pada 28 Desember 2015

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent