2 Anggota Polres Tulang Bawang dipecat
JI-Tulang Bawang. Dua anggota Polres Tulangbawang dipecat dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/191/IV/2023 tanggal 11 April 2023 dan Nomor KEP/237/V/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengungkapkan bahwa dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) adalah Briptu JP (30) dengan jabatan terakhir sebagai Bamin Sium dan Briptu BH (30) dengan jabatan terakhir sebagai Banit Sat Binmas. “Upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian,” kata Jibrael saat memimpin upacara PTDH di lapangan Mapolres.
Jibrael menjelaskan bahwa Briptu JP dipecat karena melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011. Sejak tanggal 11 April 2023, Briptu JP tidak lagi menjadi anggota Polri.
Sementara itu, Briptu BH dipecat karena melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sejak 24 Mei 2023, Briptu BH tidak lagi menjadi anggota Polri.
Jibrael menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak ada lagi anggota Polres dan Polsek yang diberhentikan karena pelanggaran. Ia berharap pemberhentian kedua personel tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya.
“Upacara PTDH ini seharusnya menjadi momen introspeksi dan cerminan bagi kita semua untuk menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.