Sistem Proporsional Tertutup?
JI-Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari enggan bicara banyak menanggapi pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuat pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Hasyim mengaku tidak tahu dan masih mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.
“Kalau yang sekarang ini wallahualam, kita tidak tahu,” kata Hasyim usai menggelar siaran pers Verifikasi Administrasi Bacaleg RI, di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan.
Hasyim enggan bicara jika MK benar-benar mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Saat ini KPU tetap akan mengacu pada hasil putusan MK terkait uji materi UU Pemilu Tahun 2017 yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendapat bocoran terkait putusan MK yang bakal mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).
Proses judicial review atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.
Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik keras Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi mengusut informan Denny Indrayana soal dugaan bocor putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sistem pemilu.
Eks Wamenkumham Denny Indrayana sebelumnya mengklaim dapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hendak memutuskan sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.
“Pak Mahfud ini benar-benar sudah menjadi corong rezim otoriter,” ujar Benny dalam akun Twitter resminya, Minggu (28/5).
Menurut Benny, seharusnya Mahfud MD berterima kasih kepada Denny yang mengungkap informasi tersebut, bukan malah menyelidiki informan Denny.
“Mestinya harus berterima kasih kepada Pak Denny bukan malah menginstruksikan Polri untuk kriminalisasi yang bersangkutan. Quo vadis pak Mahfud, quo vadis domine?” tulis Benny.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta MK menelusuri soal informasi yang dimiliki Denny Indrayana soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Menurut Mahfud MD, putusan tersebut tidak boleh bocor sebelum dibacakan. Ia menilai pernyataan Denny bisa menjadi preseden buruk, bahkan pembocoran rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” ujar Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Minggu (28/5).
Mahfud juga mengatakan informan Denny harus diselidiki pihak kepolisian agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan,” tuturnya.
Meski menjadi rahasia, namun Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.
“Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” kata dia.
Oleh sebab itu, dia menegaskan dan meminta agar MK menyelidiki sumber informasi yang dimiliki Denny.
Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menyelidiki sumber informasi terkait klaim Denny Indrayana yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji klaim Denny itu.
“Tentunya, kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Sigit seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta.
Sigit mengatakan saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut. Sigit menyebut bila ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
“Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Sigit.
Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal pernyataan Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Juru bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan klaim Denny itu tidak benar.
Fajar mengatakan pihaknya akan membahas persoalan tersebut dalam lingkup internal MK. Pihaknya juga belum memastikan akan memanggil Denny Indrayana atau tidak dalam masalah ini, yang jelas, MK masih membahas kasus ini.
Di sisi lain, Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.
“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar saat dihubungi terpisah.