Perkembangan IKN Nusantara

Perkembangan IKN Nusantara
President Jokowi stayed at tend in IKN location during his visit

JI-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal gaji pekerja Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang belum dibayar selama berbulan-bulan.

“Kalau di meja saya, detik itu juga saya tanda tangan, tapi memang kita ini kan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” ungkap Jokowi di Apartemen Samesta Mahata Margonda, Depok, Jawa Barat.

“Tapi yang paling penting haknya tidak hilang dan dipercepat, kemarin baru kita bicarakan,” tegas Jokowi.

Tunggakan gaji ini mulanya disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono. Ia curhat bahwa para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.

Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4) lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku perpres yang menjadi dasar penggajian para pegawai Otorita IKN Nusantara sudah diputuskan dan tinggal diproses. Ia berkata penerapan aturan itu tinggal menunggu waktu.

“Sudah, sudah diputuskan. Sudah selesai, tinggal proses,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga kini, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid tersebut, Jokowi mengatur kepala Otorita IKN mendapat penghasilan Rp172,71 juta per bulan dan wakilnya Rp155,18 juta per bulan.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap data terbaru jumlah investor yang tertarik berinvestasi di ibu kota baru yang terletak di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Hingga saat ini sudah ada 167 investor yang  mengirimkan Letter of Intent (LoI) untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan untuk memfasilitasi investasi di IKN, pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar dia lewat keterangan tertulis.

Dari 167 investor itu, di antaranya, lima investor telah menerima Surat Izin Prakasa atau Letter to Proceed (LTP) dari pemerintah untuk membangun hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Konsorsium Nusantara (CCFG Corp dan RBN), Korean Land and Development, Konsorsium PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN), dan PT Nindya Karya (Persero).

Selain itu, minat negara-negara sahabat untuk berinvestasi di IIKN juga disebut tinggi. Hal itu bisa dilihat dari delegasi Korea, Jepang, dan Swiss yang berkunjung langsung ke IKN untuk mengamati pembangunan dan mengeksplorasi peluang investasi. Termasuk dalam delegasi Jepang adalah pengusaha yang bergerak di sektor bangunan dan perumahan.

Bambang menuturkan kebijakan pemerintah itu dirancang agar IKN bukan hanya menjadi pusat pemerintahan, tapi juga pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris. Dia berharap pelaku usaha dapat membantu menjadikan kota ini sebagai pusat penyediaan infrastruktur dan kegiatan ekonomi yang akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan Indonesia.

Pembangunan IKN merupakan proyek besar yang membutuhkan investasi dan kolaborasi yang besar antara pemerintah dan pelaku bisnis. Kota ini dibangun dari awal di atas lahan hijau, yang memberikan kesempatan unik untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan efisien,” kata Bambang.

Potensi investasi di IKN disebutnya sangat besar, dengan peluang di berbagai sektor, termasuk perumahan, transportasi, energi, dan pariwisata. Kota ini juga diharapkan menjadi pusat inovasi, dengan pemerintah berencana mendirikan pusat penelitian dan pengembangan serta menarik perusahaan teknologi ke kota tersebut.

Pengembangan IKN dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Untuk pendanaan pembangunan, Pemerintah Indonesia berkomitmen hanya 20 persen dari dana pembangunan kota berasal dari APBN, sedangkan 80 persen sisanya akan didanai oleh para investor.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent