TUNJANGAN HARI RAYA TIDAK DIBAYAR, SERIKAT PEKERJA RUMAH SAKIT HAJI JAKARTA SIAPKAN MOGOK KERJA
JI-Jakarta. Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) bersama induk organisasinya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), berencana melakukan mogok kerja di Rumah Sakit Haji Jakarta, akibat gagalnya perundingan terkait hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (10/04).
SP RSHJ dan ASPEK Indonesia juga berencana melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian Agama sebagai pemilik saham mayoritas (93%) dari Rumah Sakit Haji Jakarta.
ASPEK Indonesia menuntut manajemen RSHJ untuk tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menuntut Kementerian Agama untuk turun tangan menyelesaikan hak-hak pekerja RSHJ yang banyak tertunggak. Jangan menggampangkan permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja di RSHJ. Apalagi RSHJ notabene asetnya dimiliki oleh Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, ungkap Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia bersama SPRSHJ juga telah melaporkan manajemen Rumah Sakit Haji Jakarta (RSHJ) ke Menteri Ketenagakerjaan, terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. ASPEK Indonesia mendesak pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan dan bersikap tegas dengan segera memanggil manajemen RSHJ terkait pelanggaran hak atas THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh pekerja RSHJ.
Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia terpaksa melaporkan manajemen RSHJ karena mendapatkan pengaduan dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) yang merupakan anggota ASPEK Indonesia. Pengurus SP RSHJ telah melakukan berbagai upaya secara internal, namun tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Selain terkait hak atas THR, ASPEK Indonesia bersama SP RSHJ juga berniat melaporkan manajemen RSHJ, terkait pelanggaran hak ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di RSHJ. Berdasarkan laporan yang masuk, manajemen RSHJ tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang seharusnya menjadi kewajiban manajemen RSHJ. Bahkan informasinya, untuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, kasusnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan.
Seharusnya badan usaha milik Pemerintah, apalagi institusi di bawah Kementerian, dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum, bukan malah terdepan dalam pelanggaran hukum, pungkas Mirah Sumirat.