Putri Komarudin: Kredibilitas Kemenkeu Harus Dipulihkan Untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Foto: Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin, sumber foto: Tempo.co
JI-Jakarta, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menanggapi soal ramainya temuan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Temuan tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.
Puteri menyayangkan munculnya informasi transaksi mencurigakan itu lantaran kasus tersebut menyangkut integritas pegawai Kemenkeu. “Namun ini harus menjadi alarm bagi Kemenkeu untuk segera meninjau kembali dan mengevaluasi upaya penegakkan integritas yang selama ini berjalan,” ujar dia kepada Tempo pada Jumat, 10 Maret 2023. Komisi XI, kata Puteri, mendukung penindakan dengan pemberian sanksi tegas kepada para oknum yang terlibat maupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan oknum lain. Puteri juga memberikan dukungan terhadap langkah bersih-bersih yang akan dilakukan Kemenkeu dalam suatu kerangka reformasi secara menyeluruh.
Namun, Puteri berujar, tak hanya transformasi dari segi organisasi, kelembagaan, proses bisnis, infrastruktur, yang penting juga adalah penguatan dan pendisiplinan nilai-nilai integritas pada pilar Sumber Daya Manusia (SDM). “Dengan begitu, pegawai Kemenkeu tetap menunjukkan kinerja positif untuk mengawal keuangan negara,” tutur dia.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, kredibilitas instansi Kemenkeu harus dipulihkan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, instansi ini berperan sentral dalam upaya mengejar penerimaan negara, yang selama ini ditopang dari penerimaan pajak maupun bea cukai.
Menurut Puteri, kejadian ini juga bisa menjadi momen yang tepat untuk semakin memperkuat upaya reformasi perpajakan di Indonesia. Komisi XI, Puteri berujar, juga telah mendukung dengan melahirkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Sebagai bentuk penguatan dari segi regulasi,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, dugaan TPPU itu melibatkan melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.
Sementara, jika dikaitkan dengan kasus korupsi, menurut dia, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut. “Yang lain ada masih berjalan. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan. Ada yang masih berproses. Ada yang belum terlaporkan,” ujar dia.
Mahfud juga mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurwaman Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pastowo. Mahfud juga menjelaskan kenapa dirinya mempersoalkan transaksi mencurigakan itu.
Sumber: Tempo