Sorotan Masyarakat Terkait Kinerja Beberapa Kepala Daerah : Presiden dan Tito Karnavian Harus Menindaklanjuti

Sorotan Masyarakat Terkait Kinerja Beberapa Kepala Daerah : Presiden dan Tito Karnavian Harus Menindaklanjuti

JI-Jakarta. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat S mengatakan, tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya meminta Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk mengganti Tranggono, kini giliran pengamat kebijakan publik sekaligus mempersoalkan jabatan Penjabat Sekda tersebut, apalagi Tranggono saat ini dapat dipastikan tidak lolos karena terbentur usia sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf c Perpres 3 Tahun 2018 karena akan pension pada 1 Januari 2024.
Menurutnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar tidak memiliki kewenangan dalam mengangkat Penjabat Sekda Banten, karena pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perpres 3 Tahun 2018, dinyatakan jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat Penjabat Sekda provinsi untuk melaksanakan tugas Seksa provinsi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menurut Redaksi, desakan atau permintaan yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat di Banten terkait kinerja Pj Sekdaprov Banten adalah wajar karena transisi jabatan harus disiapkan dengan baik melalui spotting dan clearance yang jelas agar dapat dipilih sosok pejabat publik di daerah yang berintegritas dan berkarakter, tidak sekedar memiliki kedekatan emosional dengan Pj kepala daerah saja serta sebaiknya tidak memilih calon-calon yang mendekati pensiun bahkan pensiun diperpanjang karena akan merusak tata kelola karir di birokrasi pemerintahan.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Supriyadi, Calon Kades incumbent Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 31/G/2022/PTUN.BKL. Ada empat desa yang mengajukan gugatan ke PTUN yaitu Desa Karang anyar 2, Desa Gardu, Desa Kota Bani dan Desa Meok. Desa Karang Anyar II sudah ada putusan. PTUN yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Desa Meok tidak dilanjutkan gugatannya, sedangkan Gugatan Desa Kota Bani belum ada putusan.
Sementara itu, kekalahan Bupati Bengkulu Utara dalam sidang PTUN melawan calon kepala desa serta adanya gugatan dari desa kepada Bupati menunjukkan masyarakat dewasa ini berani memperjuangkan hak politik dan konstitusional secara lebih militan. Menyikapi fenomena ini sebaiknya kepala daerah dan pj kepala daerah tidak arogan dan menaati keputusan hukumnya untuk segera menata kembali birokrasi pemerintahan di wilayahnya sesuai aturan dan mengedepankan profesionalisme.
Di Bireuen, Aceh, ktivis masyarakat Bireuen/ Ketua Laskar Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (Imam) dan Ketua Relawan Persaudaraan Islam (PRI) Kabupaten Bireuen, Iskandar atau Tuih Alkhair mengatakan, kepercayaan yang diberikan kepada Aulia Sofyan untuk menjabat sebagai Pj Bupati merupakan petaka bagi masyarakat Kabupaten Bireuen. Hampir semua bidang tidak ada kemajuan selama Aulia Sofyan menjabat Pj Bupati Bireuen, baik dari segi pendidikan dibuktikan dengan cepatnya mengambil keputusan untuk mengganti Ketua Dinas Pendidikan, bidang sosial kemasyarakatan, maupun bidang syariat islam. Masyarakat semakin menderita dibawah kepemimpinan tangan dingin Aulia Sofyan. Bahkan, Bireuen yang dikenal sebagai ‘kota santri’, Aulia Sofyan membiarkan kegiatan yang tidak bernuansa Islami yaitu joget-joget bercampur aduk antara laki-laki dan perempuan di halaman Pendopo Bupati.
Menurutnya, Aulia Sofyan sudah menjadi bencana bagi masyarakat dengan deretan kinerja buruknya selama menjabat, antara lain dianggap kaku dalam memimpin dan enggan berkomunikasi yang baik dengan kepala dinas, dianggap tidak harmonis antara Forkopimda dibuktikan dengan murkanya Ketua DPRK Bireuen terhadap Pj Bupati, sering mengabaikan mahasiswa bahkan dianggap tidak peduli. Kebijakan Pj Bupati Bireuen juga dianggap menjadi kabar buruk bagi para honorer dengan mengeluarkan SE pada tanggal 1 Februari 2023 terkait status Kepegawaian Non ASN di Lingkungan Pemkab Bireuen, dimana dalam surat tersebut, Pj Bupati Bireuen menegaskan kepada Kepala SKPK untuk SK kontrak Pegawai Non ASN hanya berlaku sampai 30 November 2023. Pj Bupati akan memberikan sanksi kepada Kepala SKPK sesuai undang-undang yang berlaku jika tidak mengindahkan surat tersebut.
Menurut Redaksi, kritikan masyarakat Bireuen atas kinerja Pj Bupati Bireuen yang dinilai mengecewakan harus segera direspons Pemprov Aceh dan Kemendagri agar kegagalan pj kepala daerah tidak ditujukan kepada Pusat terutama figur pj kepala daerah tersebut usulan DPRD maupun Pemprov setempat.
Sedangkan, unjuk rasa perwakilan Forum Mahasiswa OAP Anti Korupsi, Teri Kum menyatakan, Forum Mahasiswa Orang Asli Papua Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika di depan Kemendagri dan Kejaksaan Agung untuk menuntut Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dicopot dari jabatannya, karena tengah menghadapi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Airbush H-125 dan pesawat pesawat Cessna Grand Caravan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Sebelumnya, pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Menurut Redaksi, unjuk rasa menuntut Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dicopot dari jabatannya karena terlibat korupsi adalah tuntutan yang wajar sesuai prinsip equality before the law, dan perlu segera direalisasikan karena kepala daerah yang tersandera kasus pidana tidak akan optimal dalam memimpin wilayahnya.
Aksi unjuk rasa di depan kantor KPK RI Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) sebanyak 15 orang dipimpin M. Andi Saputra berunjuk rasa dengan tuntutan mengusut tuntas dugaan korupsi di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan jual beli jabatan melibatkan oknum Bupati, Sekda dan Camat.
Menurut Redaksi, dugaan korupsi di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan jual beli jabatan melibatkan oknum Bupati, Sekda dan Camat perlu segera didalami Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama KPK RI untuk segera dilakukan proses penegakkan hukumnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent