Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara
JI-Jakarta. Bappenas dalam siaran persnya menyatakan, wilayah IKN Nusantara akan dihuni penduduk sebanyak 1,7 sampai 1,9 juta sampai tahun 2045, dengan luas IKN Nusantara mencapai 256.142 hektar luas daratan dan sekitar 68.189 hektar luas lautan sesuai mandate UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Sementara, revisi UU IKN dipastikan masuk dalam Prolegnas tahun 2023 dengan konfigurasi politiknya yaitu 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP. Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan. ASN dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan direncanakan bertugas ke IKN pada 2024.
Pengamat makro ekonomi dari INDEF, Rizal Taufikurrahman mengatakan, INDEF khawatir sebelum semua tujuan ambisius itu terwujud IKN malah membebani APBN. Masih banyak kendala yang perlu diselesaikan pemerintah sebelum IKN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Salah satunya adalah konektivitas Kalimantan Timur dengan wilayah-wilayah lain.
Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies, atau CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, megaproyek IKN berisiko besar. Pemerintah melakukan spekulasi dengan memulai pembangunan menggunakan APBN karena belum tentu ke depannya swasta akan tertarik. Apalagi, IMF telah memprediksi perlambatan ekonomi global akibat perang di Ukraina serta naiknya harga-harga kebutuhan dasar, yang mendorong para investor untuk berinvestasi di aset-aset yang aman. Situasi ini, membuat para investor asing cenderung melihat situasi di negara asal mereka dan menghindari infrastruktur sebagai salah satu proyek yang berisiko. Dalam kondisi seperti ini, pengerjaan proyek secara business-to-business kecil kemungkinan akan terjadi. Selama ini, keterlibatan swasta dalam proyek-proyek infrastruktur di Indonesia relatif rendah – kurang dari 12%, menurut laporan Bank Dunia berjudul “Indonesia Infrastructure Sector Assessment Program” (InfraSAP) yang bocor pada 2018.
Sedangkan, Rocky Gerung mengatakan, di akhir massa jabatannya Presiden Jokowi hanya akan mewariskan dua hal yaitu proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru yang makrak dan masyarakat yang terpecah belah. Proyek IKN sebagai salah satu ambisi Presiden Joko Widodo dan proyek IKN akan kemungkinan mangkrak. Warisan kedua adalah masyarakat yang terpecah belah.
Menurut Rocky ini tercermin dari sikap Jokowi saat menghadapi Aksi 411 yang menuntut Jokowi agar mundur dari jabatannya sebagai kepala negara. Menurut Rocky, keputusan Jokowi yang tidak menemui para demonstran justru memperkuat isu Islamophobia yang ada di pemerintahan Jokowi.
Tekad pemerintahan Jokowi untuk meneruskan proyek pemindahan ibukota ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kaltim bernilai Rp 466 triliun sudah tidak tergoyahkan. Bahkan, Presiden Jokowi sudah menawarkan pelaksanaan Olimpiade tahun 2036 dapat dilaksanakan di IKN Nusantara, walaupun pertanyaan terbesarnya adalah masyarakat menyangsikan sumber pendanaan IKN Nusantara, walaupun Hyundai Motor Grup dari Korsel dan sejumlah negara seperti dikemukakan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Bahlil Lahadia, Sri Mulyani Indrawati maupun Basuki Hadimuljono sangat antusias dengan IKN bahkan IKN juga dibahas serius dalam KTT G-20 di Bali. Oleh karena itu, kebijakan Presiden membentuk Satgas untuk menindaklanjuti MoU-MoU selama G-20 patut diapresiasi agar kesepakatan tersebut dapat direalisasi bukan sekedar lips service saja.
UU IKN diajukan pemerintah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022; Pada 15 Februari 2022 Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR; Pada 10 Maret 2022, pemerintah membentuk Otorita Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita Ibu Kota Negara dipimpin oleh Bambang Susantono didampingi Dhony Rahajoe sebagai wakil. UU IKN merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut UU IKN, salah satu visi pembangunan IKN ialah membangun superhub ekonomi yang akan mengintegrasikan tiga kota: IKN, Balikpapan, dan Samarinda. Visi tersebut diwujudkan dengan pembangunan enam klaster ekonomi: industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, industri kimia, dan energi rendah karbon.
Revisi UU IKN yang sudah disetujui mayoritas fraksi di DPR RI masuk dalam Prolegnas 2023 rentan untuk dikritisi dan menjadi titik picu semakin meluasnya resistensi terkait IKN Nusantara, karena adanya revisi UU IKN seakan-akan membenarkan dalam proses pembahasannya terdahulu seperti kritikan banyak kalangan dilakukan terburu-buru dan minim partisipasi publik akan menemui pembenaran dalam opini publik. Sementara itu, dari sisi politis sudah mulai tergambarkan bahwa Partai Demokrat dan PKS yang menolak revisi UU IKN dan Partai Nasdem yang belum memutuskan terkait hal ini menunjukkan rencana progresif pemerintahan saat ini dalam memindahkan ibukota dinilai banyak kalangan mengandung “political, law, economic and security hole” yang masih dipertanyakan keberlanjutannya jika dalam Pemilu-Pemilu selanjutnya terjadi rekonfigurasi politik yang berbeda dengan konfigurasi politik saat ini.
Saat ini pemerintah tengah membangun IKN Nusantara dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pada 2023 mendatang, personel kepolisian yang akan bertugas mengamankan proyek di IKN Nusantara akan ditambah 500 personel. Titik di ruas jalan Sepaku yang menjadi atensi pengamanan yakni, simpang Trunen dan penggal jalan masuk Pelabuhan Cita Sabut. Polda Kaltim sudah mendirikan Posko Nusantara bersama TNI. Pembangunan infrastruktur dasar IKN Nusantara yang sedang berjalan, di antaranya Bendungan Sepaku-Semoi, pengambil air (intake) Sungai Sepaku, dan pelebaran jalan poros Petung-Sepaku.
Pembangunan infrastruktur di Kawasan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim sedang diintensifkan oleh Pemerintah Pusat didukung Pemda, namun informasi adanya alat berat yang hilang dilokasi pembangunan IKN Nusantara jelas bukan perkembangan yang menggembirakan, karena perbuatan melawan hukum ini jelas akan menimbulkan kesan soal bagaimana tata kelola pengamanan di lokasi IKN Nusantara tersebut. Oleh karena itu, pemindahan atau penguatan aparat Polri dan TNI di lokasi IKN harus dipercepat, karena rencana pemindahan ibukota negara ini sudah memiliki dasar hukum dan legalitas sangat kuat bahkan didukung legislatif.
Sementara itu, pemberitaan Bloomberg berjudul “Ambitious Plans to Build Indonesia a Brand New Capital City Are Falling Apart” hendaklah dipandang sebagai masih ada keraguan dan kekhawatiran akan keberlangsungan pemindahan ibukota negara, terutama setelah terjadi pergantian kepemimpinan nasional terutama jika kepemimpinan nasional yang terpilih di Pemilu 2024 atau sesudahnya memiliki perspektif berbeda terkait IKN. Pemberitaan Bloomberg juga tidak boleh dipandang sebelah mata, karena jelas mereka menulis berdasarkan fakta. Sebenarnya, Presiden Jokowi dalam Ratas pasca G-20 di Bali sudah memerintahkan jajaran K/L untuk segera menindaklanjuti semua kesepakatan investasi termasuk investasi terkait IKN dengan membentuk Satgas. Pemberitaan Bloomberg dapat memberi kesan kepada investor dan masyarakat, bahwa belum ada perkembangan signifikan dari realisasi perintah Presiden tersebut.
Permintaan Komisi VI DPR RI kepada Kementerian BUMN untuk segera membuat peta jalan terkait peran BUMN dalam pembangunan IKN Nusantara adalah masuk akal, karena tanpa peta jalan yang jelas maka persentase keberhasilan pemindahan ibukota negara akan menjadi pertanyaan besar. Dengan peta jalan BUMN juga akan dapat memastikan bahwa pembangunan IKN Nusantara tidak akan mangkrak, walaupun kondisi perekonomian diproyeksi semakin buram di tahun 2023 oleh berbagai lembaga internasional termasuk World Bank dan IMF.
Pemindahan IKN bukan sekadar pemindahan Ibu kota pemerintahan, tapi juga menjadi bagian dari upaya besar Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi Indonesia dan pemerataan pembangunan. IKN merupakan momentum terbaik untuk menggeser episentrum Indonesia, pusat peradaban Nusantara dari Pulau Jawa ke Kalimantan yang sudah diinginkan oleh segenap elemen bangsa dari masa ke masa. IKN adalah simbol kota modern yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan inklusif. Dukungan seperti yang disampaikan jajaran APEKSI termasuk dukungan dari elemen lainnya perlu diglorifikasi, dimasifikasi dan dimobilisasi.
Sejauh ini, pembangunan infrastruktur di lokasi IKN Nusantara berjalan dengan lancar, perkembangan positif ini akan memberikan angin segar sekaligus daya tarik investor untuk segera mendukung IKN Nusantara, termasuk menepis narasi-narasi negatif yang mencibir IKN Nusantara.
Terkait kelanjutan IKN Nusantara, Redaksi menggarisbawahi bahwa sebaiknya Presiden memberikan petunjuk dan perintah kepada jajarannya antara lain : pertama, Badan Otorita IKN Nusantara untuk berkoordinasi dengan Apkam wilayah untuk keamanan di IKN Nusantara, termasuk segera melengkapi struktur organisasinya agar dapat bertugas langsung ke IKN Nusantara.
Kedua, Kementerian Kominfo, Kementerian PUPR dan kementerian teknis lainnya terus menyosialisasikan perkembangan IKN Nusantara. Kementerian Kominfo, Kemenlu dan Badan Otorita IKN aktif merespons jika muncul pemberitaan khususnya dari media asing terkait IKN Nusantara, dan terus menyosialisasi signifikansi dan urgensi IKN Nusantara.
Ketiga, Kemenkomeninvest, Kementerian Investasi/BKPM bersama Kemenlu terus berkomunikasi dengan investor yang telah komitmen membangun IKN Nusantara saat pertemuan G-20 di Bali atau hasil-hasil kunjungan kerja pejabat negara agar segera merealisasikan investasinya.
Keempat, Mabes Polri dan Mabes TNI untuk segera menambah personil ke IKN Nusantara untuk pengamanan pembangunan infrastruktur dan pengamanan lokasi atau titik rawan diseputaran IKN Nusantara.
Kelima, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Investasi dan Maritim bersama K/L terkait menindaklanjuti perintah Presiden terkait realisasi investasi ke IKN Nusantara.
Keenam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkominfo bersinergi dengan Komisi II DPR RI agar revisi UU IKN dapat cepat terselesaikan di tahun 2023, dan Kemenlu, Kemeninvest, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Investasi/BKPM terus mengingatkan negara/lembaga donor yang sudah berkomitmen berinvestasi ke IKN Nusantara untuk segera direalisasikan (Red).