Buah Simalakama Ongkos Haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Buah Simalakama Ongkos Haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji

JI-Jakarta. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat.

Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji. Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.

Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 41:59 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 41 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 59 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70:30.

Fadlul menjelaskan, BPKH hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Jika menggunakan skema persentase subsidi tahun 2022, Fadlul menyebut nilai subsidi yang diberikan akan membengkak hingga dua kali lipat.

Hal itu dapat mengakibatkan nilai manfaat milik jemaah tunggu ikut terpakai. Konsekuensinya, jemaah tunggu bisa menunggu waktu keberangkatan lebih lama karena dananya telah dipakai jemaah yang berangkat. Oleh karena itu, Fadlul menyebut usulan skema subsidi Kemenag soal biaya haji sebesar 70:30 dirasa BPKH itu sudah pas.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf mengingatkan pada 2027 ada dua kali keberangkatan haji. Hal ini juga perlu diperhitungkan.

Jika nilai manfaat yang digunakan lebih sedikit dari imbal hasil yang diperoleh, maka angka ini bisa menambah nilai dana kelolaan. Artinya, angka yang diinvestasikan BPKH akan semakin tinggi dengan harapan yield yang semakin tinggi pula.

Selain itu, menurut Amri, jika penggunaan nilai manfaat terus berlangsung eksesif maka aset yang dimiliki BPKH akan semakin turun dan keberlanjutan untuk jemaah tunggu akan semakin mengecil.

Sedangkan, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha mengungkapkan nilai manfaat dana haji bisa tergerus apabila porsi nilai manfaat yang digunakan untuk menanggung BPIH terus-terusan lebih besar dari Bipih yang ditanggung jemaah.

Apabila itu dibiarkan, hal itu bisa mengganggu keberlanjutan keuangan haji ke depan karena nilai manfaat yang sebenarnya diperoleh dari jemaah tunggu lebih banyak digunakan oleh jemaah berangkat. Namun, sambungnya, bukan berarti pemerintah bisa serta merta menaikkan porsi Bipih yang ditanggung jemaah tahun menjadi dua kali lipat dibandingkan tahun lalu seperti yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (PEBS UI) Budi Prasetyo menjelaskan simulasi sederhana yang dilakukan pihaknya. Jika pemerintah akhirnya bersepakat menggunakan skenario 55:45 dengan 55 persen dari BPIH ditanggung jemaah, maka keberlanjutan dana haji bisa mencapai 15 tahun dengan asumsi imbal hasil pengelolaan dana mencapai 10 persen.

Dengan skenario ini, jemaah diperkirakan harus membayar Rp54,4 juta, jika dikurangi Rp25 juta dari setoran awal, maka pelunasannya sebesar Rp29,4 juta. Namun, jika pemerintah bersikukuh menggunakan perhitungan 70:30 dengan beban jemaah sebesar Rp69 jutaan, maka keberlanjutan dana haji itu bisa lebih panjang.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan besaran BPIH dan Bipih 2023 masih dikaji dan baru ditetapkan DPR dan pemerintah pada 14 Februari mendatang.

Di tempat terpisah, Bupati Kudus, HM Hartopo. Orang nomor satu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu merasa keberatan jika biaya haji dinaikkan terlalu tinggi. Kebijakan tersebut pun dinilai akan memberatkan masyarakat. Apalagi mereka yang telah mendaftar haji dan masuk daftar tunggu.

Walau demikian, Hartopo meyakini pemerintah akan mencarikan solusi terbaik untuk permasalahan ini. Apalagi, saat ini pemerintah tengah bernegosiasi dengan Arab Saudi terkait biaya haji ini. ”Ya kita doakan yang terbaik soal solusi ini,” ungkapnya.

Pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dinilai bak skema Ponzi. Skema itu berpotensi merugikan jamaah karena menggunakan nilai manfaat dari dana setoran jamaah yang mengantre selanjutnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, pengelolaan skema tersebut harus dihentikan. Dia menjelaskan, perhitungan nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji seharusnya dihitung per individu, bukan kolektif per kelompok.
Bantuan pelaksanaan ibadah haji, dalam hal pembiayaan, disebut bukan hal yang tidak mungkin.

Sebab, fungsi negara adalah memberi jaminan dalam bentuk subsidi sebagai tugasnya dalam pelayanan dan fasilitasi.
Namun, dia menegaskan, sumber subsidi itu harus jelas dan tepat. Jika dana bersumber dari calon jamaah haji yang lain, yang masih dalam kewenangan pemerintah untuk mengaturnya, maka itu tidak sah karena jamaah haji yang akan berangkat tidak memiliki hak di dalamnya⁸

Sebagai perbandingan biaya haji Jemaah Indonesia dengan beberapa negara dapat dilihat dari laporan Arabia Weather, berikut daftar lima negara dengan biaya haji tertinggi pada 2022 lalu:
Jemaah haji asal Qatar harus merogoh kocek hingga 165 juta untuk sampai di Tanah Suci.

Menurut laporan New Arab, setiap warga Qatar yang ingin melaksanakan ibadah haji harus mengeluarkan dana sebesar US$10.971. Warga dari Uni Emirat Arab harus mengeluarkan uang hingga US$10.821 atau sekitar Rp162 juta untuk naik haji. Tunisia terletak di kawasan Arab yang warganya harus menyiapkan dana sebanyak US$9.884 atau sekitar Rp 149 juta. Biaya haji pada 2022 di Lebanon minimal 6 ribu dolar dan bisa naik menjadi 12 ribu dolar. Sebagai acuan, ongkos haji tahun 2019 antara 2300-3 ribu dolar, yang berarti meningkat antara 160-300 persen. Ongkos biaya haji warga Lebanon mencapai US$9.000 atau sekitar Rp 135 juta Biaya haji jemaah asal Maroko pada 2022 ditetapkan sebesar 63.800 dirham. Sedangkan pada musim haji terakhir mencapai 46.551 dirham. Artinya, biaya haji meningkat sebesar 37 persen. Warga Maroko rata-rata mengeluarkan biaya US$7.689 atau sekitar Rp 116 juta untuk bisa melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Redaksi mencatat ada kemungkinan beberapa dampak dari kenaikan ongkos haji tahun 2023 yaitu pertama, kenaikan ongkos haji yang kemungkinan akan menyebabkan banyaknya calon Jemaah haji yang gagal berangkat akan berdampak menambah “musuh politik atau kelompok massa yang kecewa” dengan kinerja jajaran pemerintahan dalam mengelola dana jemaah.

Kedua, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau ongkos haji akan berdampak calon Jemaah yang gagal akan menjadi Golput bahkan membawa masalah ini ke ranah hukum, sehingga akan memanaskan iklim politik nasional.

Ketiga, kenaikan biaya perjalanan ibada haji atau ongkos haji akan berdampak menimbulkan suara nyinyir terkait kemampuan negara mewujudkan walfare state serta mempertanyakan kejujuran pemerintah dalam mengelola dana haji.

Keempat, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau ongkos haji secara politis dapat berdampak posisi Menteri Agama layak untuk direshuffle dan opini pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan kembali menggema (Red/dari berbagai sumber).

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent