Kinerja Kepala Daerah Menangani Permasalahan di Daerahnya
JI, Pemred The Aceh Post, Nasir Nurdin mengatakan, The Aceh Post membuka survei untuk masyarakat menentukan siapa calon gubernur (Cagub) Aceh yang dinilai paling berpeluang maju ke Pilkada 2024 masing-masing Tgk. Muhammad Yusuf A. Wahab (Ayah Sop Jeunieb), Nasir Djamil, Muzakir Manaf, Teuku Riefky Harsya, H. Sudirman (Haji Uma), Aminullah Usman, Tarmizi A Karim, dan Azwir Nazar. Survei dilakukan dengan menggunakan sistem pembacaan IP Addres & Cookie Perangkat. Sedangkan metode survei dilakukan dengan cara share ke media sosial, WAG, dan berbagai aplikasi medsos lainnya. Sedangkan informasi pelaksanaan survei disampaikan secara terbuka melalui Theacehpost.com.
Menurut Redaksi, survei yang dilakukan media online The Aceh Post terkait sosok yang cocok dipilih sebagai Gubernur Aceh pada Pilkada tahun 2024 adalah wadah untuk menampung dan melihat persepsi, opini dan pilihan publik terkait tipe calon pemimpin mereka ke depan. Secara politis, survei ini adalah wajar dan baik, karena mengindikasikan adanya kesadaran berpolitik dan berdemokrasi lebih baik termasuk turut mengikuti perkembangan dinamika politik yang terjadi. Dari nama figur yang masuk, perlu mendapatkan perhatian adalah Muzakir Manaf dan Tarmizi A Karim yang mantan Walikota Lhokseumawe. Sedangkan, yang kemungkinan berpeluang mendapat simpati adalah Tgk. Muhammad Yusuf A. Wahab (Ayah Sop Jeunieb), Nasir Djamil, Muzakir Manaf, H. Sudirman (Haji Uma), dan Tarmizi A Karim.
Di Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yaitu Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe (LE) dan pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK. Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Redaksi, langkah KPK RI menetapkan Lukas Enembe (Gubernur Papua) sebagai tersangka kasus penerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua adalah langkah yang positif dan menunjukkan proses gakkum di Papua kembali menggeliat, namun secara politis, belum ditahannya Lukas Enembe oleh KPK jelas akan menimbulkan implikasi politis dan hukum. Implikasi politisnya, Lukas Enembe dapat memobilisir massa dan oknum pemerintahan yang pro terhadapnya untuk menggerakkan massa serta menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi saksi-saksi, sedangkan secara hukum belum ditahannya Lukas Enembe jelas menunjukkan KPK masih pilih kasih dan ragu-ragu mengakselerasi kasus Lukas Enembe, sehingga masyarakat Papua akan menilai masih ada tebang pilih dalam penegakkan hukum.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pembangunan jalan tol lingkar timur-selatan Kota Solo, Jawa Tengah, mendapatkan penolakan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dengan alasan berpotensi mematikan perekonomian dilewati jalan tol tersebut dan Bupati Klaten Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan tidak setuju dengan rencana pembangunan proyek strategi nasional (PSN) lingkar timur-selatan Kota Solo karena sawah lestari terdampak. Terkait hal itu, akan berupaya akan berkoordinasi kembali atas wacana pembangunan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut, karena beberapa Bupati menginginkan ring road bukan jalan tol. Pembangunan tol tersebut perlu disegerakan karena akan mengurai kemacetan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Sementara Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan, dirinya menolak rencana pengembangan jalan tol lingkar timur-selatan Kota Surakarta, karena akan merusak puluhan hektar sawah di Klaten. Saat ini lahan sawah dilindungi (LSD) di Klaten berkurang untuk kepentingan industri serta permukiman, dan berharap luas lahan pertanian terutama lahan sawah dilindungi tidak terus berkurang.
Menurut Redaksi, secara politis, adanya rencana pengembangan jalan tol lingkar timur-selatan Kota Surakarta dari Bupati Klaten dan Bupati Karanganyar karena mereka menilai akan merugikan kepentingan masyarakat di daerahnya, serta di satu sisi kemungkinan mereka menilai pembangunan tersebut menguntungkan “Solo atau Surakarta”. Perbedaan pendapat atau visi dalam melihat kemanfaatan pembangunan bisa terjadi dan kemungkinan dapat dipolitisir untuk kepentingan Pilkada 2024 khususnya bagi kepala daerah yang ingin maju dalam pesta demokrasi tersebut.
Muktabar yang juga Pj Gubernur Banten mengatakan, puluhan pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalani Uji Kompetensi di Assessment Center Lembaga Administrasi Negara (LAN), Bandung. Setelah semua proses Uji Kompetensi selesai dilakukan, pihaknya akan mendapatkan hasilnya dari seluruh JPT Pratama yang masing-masing mempunyai nilai tersendiri berdasarkan skill-nya. Dari berbagai barometer penilaian yang dilakukan LAN itu nanti akan diakumulasi secara menyeluruh.
Sementara Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, seleksi terbuka untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) telah selesai melalui assessment yang profesional.
Menurut Redaksi, upaya mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mampu mengimplementasikan program pembangunan yang ditargetkan Pemerintah. Assesment tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kompetensi ASN dalam menjalankan tugas jabatannya. Hal itu jhga sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil, JPT Pratama hanya dapat diduduki paling lama lima (5) tahun. JPT yang telah diduduki selama lima (5) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi.
Menurut Redaksi, terkait hal ini maka Presiden perlu memerintahkan Kemendagri dan Kementerian PUPR untuk berdialog dengan kepala daerah terkait pembangunan infrastruktur lintas daerah untuk menemukan kesamaan persepsi. Disamping Presiden perlu memerintahkanKPK RI untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe agar penilaian Lukas Enembe sebagai “the untouchable person in law enforcement/figur yang tidak tersentuh gakkum” yang dilontarkan kelompok oposan dapat dibantah (Red)