Mengenal Provinsi Papua Barat Daya
JI-Sorong. Papua Barat Daya resmi disahkan menjadi provinsi keenam di Pulau Papua melalui Undang-Undang (UU). Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (17/11/2022). Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi UU.
Dilansir dari laman dpr.go.id, ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong. Provinsi Papua Barat Daya mencakup Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat. Dilansir dari Keputusan DPR Nomor 46/DPD RI/IV/2013-2014 tentang Pandangan DPR Terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Provinsi Papua Barat, total luas wilayah Provinsi Papua Barat Daya, yakni 38.820,90 kilometer persegi.
Adapun batas wilayah Provinsi Papua Barat Daya adalah: Sebelah utara berbatasan dengan Filipina, Palau, dan Samudera Pasifik; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat; Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara; dan Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.
Provinsi Papua Barat Daya memiliki beragam potensi sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi yang dapat dikembangkan. Wilayah Sorong bagian utara dan timur memiliki potensi gas dan minyak bumi, pertambangan emas, nikel, pasir besi, dan tembaga terdapat pada wilayah Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat bagian selatan. Sedangkan potensi batubara dan pasir besi terdapat di wilayah Sorong bagian selatan. Potensi sumberdaya pariwisata juga terdapat di Kabupaten Raja Ampat yang terkenal dengan pariwisata bawah laut hingga ke mancanegara.
Usul pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sesungguhnya telah digulirkan sejak Papua belum terpisah menjadi Provinsi Papua dan Papua Barat. Pada waktu itu, usulan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan sebelum pemerintah mengaktifkan kembali pembentukan Provinsi Papua Barat yang undang-undang pembentukannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Usul pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut terlah bergulir sejak 2007 melalui deklarasi pertama di Kota Sorong pada 5 Januari 2007, dan deklarasi kedua di Jayapura pada 12 Januari 2007. Perjuangan pembentukan provinsi ini sesungguhnya telah mendapat titik terang pada 2009, di mana Provinsi Papua Barat Daya menjadi salah satu dari 33 RUU prioritas pembahasan di DPR RI. Namun, pada pembahasan 19 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) 2012-2014, usul RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak diikursertakan di dalamnya. Hingga akhirnya, dasar hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan pada 2022. RUU terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi UU pada rapat Paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 (www.kompas.com)