Partai Buruh: Saatnya Mereformasi Mahkamah Konstitusi yang Telah Menjadi”Kuburan” bagi Pencari Keadilan Konstitusional
JI-Jakarta. Di Indonesia, kelompok pemodal sudah terwakili oleh pengusaha yang bergabung di dalam partai yang sudah ada. tanpa bermaksu menyebut nama partainya, tetapi partai tersebut sudah ada. Ini bisa dilihat dari cerminan DPR pusat maupun daerah. Banyak di antara mereka yang berasal dari kalangan pengusaha. Ada pengusaha yang secara langsung menjadi anggota perlemen, ada juga anggota parlemen yang dibiayai oleh pengusaha.
“Begitu juga kelompok agama. Mereka berjuang untuk kepentingan nilai-nilai agama. Ini pun sudah ada di Indonesia. Itu sah. Sebab partai politik dibangun untuk mewakili kepentingan politik mereka,” ujar Said Iqbal.
Di Indonesia tidak ada partai yang berbasis kelas pekerja. Tetapi sayangnya, Mahkamah Konstitusi tidak memperhatikan itu. Mahkamah Konstitusi justru menjadi “kuburan” bagi harapan kelas pekerja untuk memiliki alat politiknya sendiri.
“Buruh dan petani tidak merasa diwakili oleh partai politik yang saat ini ada. Begitu juga dengan nelayan, guru honorer, ibu-ibu jamu gendong, tukang ojeg, pekerja informal, perempuan, pekerja rumah tangga, hingga buruh migran. Oleh karena itu, dibutuhkan dalam system politik di Indonesia kelompok yang berbasis kelas pekerja,” lanjutnya. Di berbagai negara, sudah ada partai kelas pekerja. Mereka menamakan dirinya Partai Buruh, Partai Sosial Demokrat, Partai Sosialis Pekerja, atau nama lain yang senada.
Bagi kelas pekerja, benteng terakhir mencari keadilan adalah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi harusnya berlaku adil antara partai baru dengan partai politik yang sudah ekstablis. Tetapi Mahkamah Konstitusi justru menjadi kuburan bagi lahirnya partai kelas pekerja.
Sebelumnya, Partai Buruh menggugat persyaratan bagi peserta pemilu untuk ikut pemilu. Di mana dalam ketentuannya, partai politik yang saat ini ada di Senayan hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan bagi partai baru selain verifikasi administrasi, juga harus verifikasi factual. Di sini ada ketidakadilan. Tetapi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Buruh, tanpa terlebih dahulu dilakukan sidang untuk memeriksa perkara yang diajukan.
“Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK,” kata Said Iqbal.
“Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang. DPR itu kan juga peserta pemilu di 2024. Patut diduga mereka akan melindungi kepentingan oligarkhi dengan membuat undang-undang yang menyulitkan bagi partai baru untuk ikut pemilu,” kata Said Iqbal.
“Dalam sidang kemarin, MK memutus 15 perkara. Di sana ada 2 perkara yang sangat penting. Satu diajukan oleh partai politik di Senayan terhadap presidensial threshold dan Partai Buruh yang meminta agar partai baru diperlakukan sama dengan partai lain. Ini tentang negara, tentang memilih presiden, tentang politik yang bisa mengakomodir kepentingan rakyat. Bahwa semua sama di hadapan hukum.
“Maaf, saya menganalogikan MK seperti sidang tilang SIM. Banyak perkara dijadikan satu. Padahal di sana ada dua perkara yang sangat penting, terkait presidential threshold dan pemilu dijadikan satu dengan masalah lain,” kata Said Iqbal.
Bukankan MK dibangun untuk memenuhi rasa keadilan konstitusional bagi warga negara. Untuk itu, jalanan akan menjadi pilihan ketika keadilan tidak didapatkan.
Partai Buruh melakukan gugatan UU Pemilu, karena melihat ada celah ketidakadilan. Partai yang ada di Parlemen hanya mensyaratkan verifikasi administrasi. Tetapi partai baru, selain verifikasi administrasi juga harus faktual.
Apakah MK sudah menggali dan mencari data betapa beratnya melakukan verifikasi adminitrasi. Buktinya, ketika KPU mengumumkan proses perbaikan verifikasi, dari 24 parftai politik, hanya 1 partai politik yang memenuhi syarat. Sementara ke-23 yang lain dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan, partai-partai yang berkuasa di parlemen saja belum dinyatakan lolos.
“Saya tidak berbicara KPU, karena dia hanya penyelenggaara. KPU bekerja sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, kami merasa hak konstitusional kami diabaikan dalam pembuatan undang-undang yang notabene dilakukan partai politik yang sekarang sedang berkuasa,: tegasnya.
Said Iqbal menegaskan, bahwa tidak ada niat untuk menghina peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Tidak ada niat menghina MK. Tetapi ini tentang system MK, di mana orang yang mencari keadilan.
Setidaknya ada tiga hal yang akan dilakukan Partai Buruh. Pertama, melakukan kampanye reformasi Mahkamah Konstitusi. Bahwa satu orang pun harus diberi kesempatan untuk memperjuangkan keadilan. Partai Buruh belum diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi sudah diputus oleh MK.
Kedua, Partai Buruh akan menginisiaasi seluruh elemen, buruh, petani, nelayan, akademisi, partai politik yang mencari keadilan tentang presidensial threshold, hingga mahasiswa, akan kami organisir. Kami akan membentuk Komite Anti Presidential Threshold, disingkat KAPT.
Ketiga, Partai Buruh akan mempersiapkan aksi besar-besaran untuk melawan keputusan Mahkamah Konstusi tersebut.