SERIKAT KARYAWAN TIP TOP SUPERMARKET GELAR UNJUK RASA TUNTUT DILAKSANAKANNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

SERIKAT KARYAWAN TIP TOP SUPERMARKET GELAR UNJUK RASA TUNTUT DILAKSANAKANNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Jakarta-JI. Serikat Karyawan TIP TOP Supermarket (SKARTITO) yang berafiliasi kepada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), memutuskan menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan, setelah beberapa kali melakukan perundingan dengan manajemen namun tidak mendapatkan hasil yang diinginkan oleh pekerja. Unjuk rasa akan dilakukan di TIP TOP Supermarket Pondok Bambu Jakarta Timur. Beberapa hal yang menjadi tuntutan SKARTITO antara lain terkait dengan kenaikan upah dan meminta manajemen TIP TOP Supermarket melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. ASPEK Indonesia sebagai induk organisasi dari SKARTITO mendukung penuh perjuangan pekerja TIP TOP Supermarket untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia, dalam keterangan pers tertulis kepada media (25/05/2022).

Mirah Sumirat juga mendesak Direktur Utama TIP TOP Supermarket untuk menindak tegas oknum manajemen yang diduga telah melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan industrial antara manajemen dengan SKARTITO, yang selama ini telah berjalan baik di TIP TOP Supermarket. ASPEK Indonesia mendapatkan laporan dari SKARTITO terkait adanya oknum manajemen yang dalam sikap dan pernyataannya menunjukkan anti terhadap keberadaan SKARTITO. Padahal pimpinan tertinggi TIP TOP Supermarket selama ini sangat baik hubungannya dengan SKARTITO. Adanya oknum manajemen yang bersikap anti serikat harus segera dihentikan karena tindakan yang dilakukannya bertentangan dengan kebijakan Direksi TIP TOP Supermarket, tegas Mirah Sumirat.

Encep Supriyadi, SE, Ketua Umum SKARTITO, dalam keterangan pers tertulis juga mengungkapkan fakta adanya ketidakseriusan manajemen TIP TOP Supermarket untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati. Sejak disepakatinya PKB pertama hingga saat ini PKB keempat, masih ada kesepakatan dalam PKB yang belum dipenuhi oleh manajemen. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kenaikan upah setiap tahunnya, golongan dan jabatan dalam perusahaan, pembelian produk perusahaan oleh pekerja, bantuan beasiswa untuk pekerja, juga terkait pensiun dini.

Encep Supriyadi menyatakan SKARTITO telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan manajemen TIP TOP Supermarket. Terakhir pada 19 April 2022, namun manajemen tetap tidak mau melaksanakan isi PKB sebagaimana yang dituntut SKARTITO. Terkait kenaikan upah, SKARTITO telah memberikan usulan kepada manajemen berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan isi PKB. Namun manajemen tetap tidak mau menerima usulan SKARTITO.

Dalam aksi unjuk rasa kali ini, SKARTITO menuntut kepada Direksi TIP TOP Supermarket untuk:

  1. Menaikan upah bagi anggota SKARTITO sebesar 5% (lima) persen.
  2. Melaksanakan isi PKB, secara menyeluruh dan bertanggung jawab, khususnya yang belum dijalankan untuk segera direalisasikan.
  3. Meninjau ulang kebijakan Lembur Hari Libur (LHL), untuk kemudian dibahas bersama dengan melibatkan SKARTITO.
  4. Memberhentikan segera oknum manajemen Tip Top Supermarket yang diduga tidak suka dengan keberadaan serikat pekerja dan aktivitas SKARTITO.

Jakarta, 25 Mei 2022
DEWAN PIMPINAN PUSAT
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent