Langkah dan Rencana KSPI pada Tahun 2022 terkait Isu Buruh
Jakarta-JI. Melalui link zoom meeting yang diadakan akhir tahun 2021 https://us02web.zoom.us/j/82947679516?pwd=NEdrYy9qb1JTY2lydXZwUVdpMTFvUT09 Said Iqbal, Presiden KSPI menyampaikan 6 isu-isu perburuhan yang terjadi selama tahun 2021. Pertama, isu perburuhan diwarnai oleh Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Kedua, penetapan kenaikan upah minimum di berbagai kota mendapatkan perlawanan dari buruh dengan aksi-aksi meluas, berjilid-jilid dan melibatkan jumlah masa yang sangat besar. Ketiga KSPI menilai program vaksinasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah terutama jajaran Polri, TNI dan aparat pemerintah lainnya sangat berhasil. Keempat adalah isu terkait kenaikan harga gas serta menghilangnya premium dan pertalite secara berangsur-angsur. Kemudian yang kelima adalah kenaikan harga bahan pokok yang dibarengi dengan kenaikan upah minimum rendah. Keenam adalah pendiriian partai buruh pada 4-5 Oktober 2021.
Said mengatakan terkait isu Omnibuslaw, Putusan MK pada tahun 2021 menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat yang mana apabila sampai dengan syaratnya belum dipenuhi selama 2 tahun maka tindakan/ kebijakan yang strategis dan berdampak luas akan ditangguhkan. Serikat buruh berpendapat UU Cipta Kerja dengan seluruh turunannya tidak berlaku karena inkonstitusional termasuk PP no. 36 tahun 2021.
Said mengatakan untuk rencana pada 2022 akan diramaikan dengan polarisasi aksi-aksi buruh, masyarakat sipil, petani, nelayan, rakyat miskin kota, buruh migran, PRTuntuk menolak UU Cipta Kerja yang akan dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2022. KSPI bersama serikat buruh lainnya dan para buruh akan mengkampanyekan untuk tidak memilih partai politik yang mendukung Omnibuslaw UU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan. KSPI meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibuslaw.
KSPI menilai pada tahun 2021, pemerintah menaikkan upah minimum di berbagai provinsi yang merupakan daerah basis industri tidak berdasarkan hukum yang berlaku atas keputusan MK tentang UU Cipta Kerja. Said mengatakan bahwa keputusan Gubernur Anies untuk menaikkan upah minimum provinsi DKI jakarta adalah sebuah langkah progresif cerdas, terdapat keberpihakkan gubernur terhadap orang kecil dan berkeadilan bagi semua orang, kelas, strata baik itu pengusaha, buruh maupun pemerintah. Di sisi lain, KSPI menilai sikap Gubernur lainnya yang tidak seperti Anies sebagai sikap tidak ada keberpihakan terhadap kaum buruh. Terutama Gubernur Banten yang dinilai Said tidak bermoral karena mempidanakan kaum buruh dan Gubernur Jawa Barat terlalu normatif sekaligus aneh karena memaparkan setiap kebijakannya melalui twitter. KSPI menyatakan perjuangan buruh Banten akan membesar supaya Gubernur Banten mau menaikkan nilai upah minimum dan mencabut gugatan pidana terhadap buruh.
Pendirian partai buruh pada 4-5 Oktober 2021 menghidupkan kembali atau melanjutkan partai buruh yang telah ada yang didirikan oleh prof. Mochtar Pakpahan. Pendirian ini menjadi peristiwa penting yang disambut baik oleh KSPI dan akan menetukan sikap politik KSPI dan buruh Indonesia pada tahun 2022-2024. KSPI juga mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk memberikan keberpihakan dengan jelas, tidak abu-abu dan menyebutkan partai buruh akan menjadi pilihan bagi klaster para pekerja.
KSPI meminta kepada Jokowi dan pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan harga gas dan hilangnya pertalite dan premium secara bertahap. Kenaikan upah minimum yang hanya 0.8% dinilai membuat daya beli hancur jika dibanding dengan kenaikan sebesar 5%. KSPI beranggapan jika kenaikan upah minimum bisa 5%, maka pertumbuhan daya beli mampu mencapai 180 T, konsumsi akan naik dan percepatan ekonomi naik. Disamping itu, KSPI menyatakan bahwa pengguna pertalite adalah 100jt buruh yang dapat berpengaruh terhadap daya beli. KSPI mendukung serta berterimakasih dengan penangan covid yang dilakukan oleh jajaran pemerintah, Polri dan TNI, meskipun nilai investasi turun selama pandemi Covid-19 dan nilai APBN maupun APBD berdarah-darah.
Menurut salah seorang pengamat politik kepada Redaksi, KSPI menyuarakan beberapa isu yang terjadi di Indonesia, yang dianggap merugikan bagi kaum buruh dan menilai pemerintah daerah saat ini tidak memiliki keberpihakkan terhadap kaum buruh dengan alasan tunduk terhadap pemerintah pusat. Meskipun terlihat seperti menyuarakan kesejahteraan buruh, perlu diperhatikan adanya kerawanan dari pihak maupun kelompok kepentingan tertentu mengendalikan KSPI yang notabene memiliki kekuatan masa yang cukup besar untuk mengangkat isu-isu yang dapat memantik aksi-aksi unjuk rasa.
“Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh KSPI merupakan bentuk komunikasi perwakilan kaum buruh yang harus ditanggapi oleh Pemerintah terkait potensi ribuan orang yang mungkin akan berkumpul dan turun ke jalan. Di dalam konferensi ini KSPI telah menyoroti beberapa isu yang terjadi pada tahun 2021, serta mengungkapkan rencana KSPI dan para buruh untuk tahun 2022. Selama tahun 2021 menunjukkan bahwa KSPI yang mengatasnamakan para buruh, menolak kebijakan pemerintah terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Minimum. Pemerintah bersama dengan pimpinan serikat buruh, pengusaha dan semua stakeholders dapat ambil bagian untuk melakukan kolaborasi agar aksi tetap berjalan dengan lancar dan aman, dengan jumlah orang yang sudah ditentukan,” tambah alumnus pasca sarjana Kajian Strategik Intelijen UI ini.
Selain terkait dengan isu perburuhan, saat ini KSPI mulai menyuarakan eksistensi Partai Buruh yang telah terbentuk pada Oktober 2021. Selama ini buruh masih terpecah dalam beberapa partai sehingga suara kaum buruh sendiri sulit disampaikan pada negara. Apabila kaum buruh mampu menyatukan kekuatan buruh maka partai buruh akan mengubah peta politik Indonesia dan mampu bersaing di pemilu yang akan datang.
Menurutnya, setidaknya ada beberapa dampak yaitu pertama, aksi para buruh dapat melumpuhkan aktivitas publik terutama di jalan-jalan utama. Dikhawatirkan akan memicu aksi-aksi serupa di daerah lainnya dan aksi lanjutan yang berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional serta dapat menimbulkan tindakan anarkis yang sangat sulit diatasi.
“Lumpuhnya roda perekonomian apabila banyak perusahaan yang melakukan stop produksi akibat banyak buruh yang terlibat dan ikut serta berpartisipasi dalam aksi yang direncanakan oleh KSPI. Selain itu, penurunan produktivitas di berbagai sektor, baik manufaktur hingga sektor jasa tentunya akan merugikan bagi pengusaha dan pemerintah karena target tak tercapai dan bagi pemerintah penerimaan pajak akan berkurang,” ujarnya seraya menambahkan kemungkinan berubahnya peta politik di Indonesia dengan kemunculan Partai Buruh.
Dampak lainnya, kata lelaki ini, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, apapun kegiatan yang bersifat mengundang masa dalam jumlah besar perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) dan memunculkan klaster Covid-19.
Menyikapi hal ini, maka pengamat politik tersebut menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Polri yang tergabung dalam Satgas Covid-19 untuk mengintensifikasikan pengawasan dan perlindungan di seluruh wilayah industri dan lingkungan kawasan kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
“Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri untuk melakukan penggalangan, pembinaan dan sosialisasi kepada pimpinan serikat buruh dan para pekerja atau buruh untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” sarannya kepada Presiden (Red)