MEDIA RILIS PERNYATAAN SIKAP SP PLN GROUP TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UU CIPTA KERJA

MEDIA RILIS PERNYATAAN SIKAP SP PLN GROUP TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UU CIPTA KERJA

Jakarta. Serikat Pekerja PLN Group yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara gugatan Judicial Review UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk SP PLN Group di dalamnya.

Menyikapi puusan tersebut, SP PLN Group menyatakan sikap:

  1. Mengapresiasi dan Menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional walaupun bersyarat.
  2. Kecewa kepada Pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku selama 2 Tahun.
  3. Meminta semua pihak memahami dan melaksanakan seluruh amar putusan MK pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Bersandar pada amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mendesak Pemerintah dan Lembaga Yudisial untuk tidak menerapkan keberlakuan Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang strategis dan berdampak luas.
  5. Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan, dimana permohonan SP PLN Group di nyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini menegaskan bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan subklaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.
  6. SP PLN Group akan terus mengupayakan Tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki.
Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent