Dilema Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja
Jakarta, Tidak ada kabar baik bagi buruh dengan tetap berlakunya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2021 walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan kedudukan Undang – undang Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional Bersyarat dengan masa waktu selama 2 tahun jika Pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perbaikan dalam waktu lebih cepat.
Sungguhkah Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memperbaikinya lebih cepat dengan Draft Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja Hasil Revisi mengingat jumlah pasal dalam Uu Cipta Kerja ini begitu banyak
Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja UU No. 11 Tahun 2021 Klaster Ketenagakerjaan tentu membutuhkan Perhatian dan Energi. Lembaga apakah yang akan dilibatkan untuk merevisinya. Adakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dilibatkan atau hanya mereka yang duduk di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional semata, sementara tidak semua SB/SP memiliki Keterwakilan pada 2 lembaga tersebut.
Yang lebih memberatkan karena UU Cipta Kerja ini tetap akan menjadi rujukan hukum selama pemerintah dan DPR RI belum mengajukan Draft Revisi. Artinya selama 2 tahun pulalah buruh/pekerja didalam permasalahan hubungan industrialnya diselesaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Logikanya berarti SB/SP akan menerima ketentuan ini dengan hitungan 3 tahun, 1 tahun sudah berjalan dan 2 tahun kedepan terhitung dari tetbitnya Putusan MK ini.
Mahkamah Konstitusi justru telah memperpanjang pemberlakuan UU Cipta Kerja ini walaupun menyadari betapa Buruh/Pekerja setahun terakhir merasakan dampaknya. Begitu Sulitnya menemukan keberpihakan yang tegas bahkan dari Mahkamah Konstitusi sekalipun.
Indonesia Memang Sedang Sakit Parah
Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG KSBSI