Dilema Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja

Dilema Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja

Jakarta, Tidak ada kabar baik bagi buruh dengan tetap berlakunya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2021 walaupun Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan kedudukan Undang – undang Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional Bersyarat dengan masa waktu selama 2 tahun jika Pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perbaikan dalam waktu lebih cepat.

Sungguhkah Pemerintah dan DPR RI berkomitmen memperbaikinya lebih cepat dengan Draft Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja Hasil Revisi mengingat jumlah pasal dalam Uu Cipta Kerja ini begitu banyak

Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja UU No. 11 Tahun 2021 Klaster Ketenagakerjaan tentu membutuhkan Perhatian dan Energi. Lembaga apakah yang akan dilibatkan untuk merevisinya. Adakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dilibatkan atau hanya mereka yang duduk di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional semata, sementara tidak semua SB/SP memiliki Keterwakilan pada 2 lembaga tersebut.

Yang lebih memberatkan karena UU Cipta Kerja ini tetap akan menjadi rujukan hukum selama pemerintah dan DPR RI belum mengajukan Draft Revisi. Artinya selama 2 tahun pulalah buruh/pekerja didalam permasalahan hubungan industrialnya diselesaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Logikanya berarti SB/SP akan menerima ketentuan ini dengan hitungan 3 tahun, 1 tahun sudah berjalan dan 2 tahun kedepan terhitung dari tetbitnya Putusan MK ini.

Mahkamah Konstitusi justru telah memperpanjang pemberlakuan UU Cipta Kerja ini walaupun menyadari betapa Buruh/Pekerja setahun terakhir merasakan dampaknya. Begitu Sulitnya menemukan keberpihakan yang tegas bahkan dari Mahkamah Konstitusi sekalipun.

Indonesia Memang Sedang Sakit Parah

Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG KSBSI

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent