KAPOLDA IRJEN AKHMAD BERSIKAP TEGAS, BHARATU DAM DIPECAT, KASUSNYA BERAT

KAPOLDA IRJEN AKHMAD BERSIKAP TEGAS, BHARATU DAM DIPECAT, KASUSNYA BERAT

Foto: Kapolda Gorontalo  Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si, M.M., sumber foto: Dok. Humas Polda Gorontalo

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus secara resmi memecat seorang oknum polisi dengan tidak hormat. Oknum polisi berinisial DAM, itu dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K mengatakan oknum polisi tersebut bertugas di Polairud Polda Gorontalo.

“Inisialnya DAM. Pangkat terakhir Bhayangkara Satu (Bharatu),” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, Kamis (2/9).

Wahyu menjelaskan Polda Gorontalo menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebab perbuatannya sudah tak bisa lagi ditolerir.

“Pemecatan sudah sesuai proses yang berlaku. Dia (DAM) dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian,” kata Kombes Wahyu.

Wahyu mengatakan, pemecatan terhadap DAM dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/ 203/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

“Dirinya terbukti melanggar Pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Wahyu. 

Ia menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap salah seorang personel Polda Gorontalo itu merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personel.

Polda Gorontalo juga tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan, selain itu juga komitmen dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang,” ujarnya.

Dia menegaskan setiap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.

Namun, sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana, maka akan menerima sanksi tegas. “Jadi ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” jelas Wahyu.(JPNN))

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent