GEMA BPH DESAK KPK USUT MEGA KORUPSI DI BULUKUMBA

GEMA BPH DESAK KPK USUT MEGA KORUPSI DI BULUKUMBA

Foto: Unjuk rasa Gema BPH di KPK, Kamis (02/09).Ist

“Gerakan Mahasiswa Bulukumba Peduli Hukum (GEMA-BPH) geruduk KPK untuk mendesak dan menuntut KPK RI Firli Bahuri dan Kejaksaan Agung RI, Kamis sore, (02/09).

GEMA-BPH mendesak KPK untuk mengambil alih kasus  mega korupsi di Kabupaten Bulukumba yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi daerah Kabupaten Bulukumba A.M Sukri Sappewali dalam korupsi dana BOK, dan pejabat tinggi lainnya yang masih berstatus aktif menjabat di kursi pemerintahan Kabupaten Bulukumba.

Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengelolaan jaminan persalinan, BOK Dinkes, dan proyek pengerjaan pembangunan jembatan sungai Bialo di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Selain itu, kami juga mempertanyakan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi senilai Rp.49 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus tahun 2017 beserta kasus bantuan sosial (Bansos) Covid-19, untuk segera diusut tuntas oleh Pihak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Bulukumba.

Besar dugaan kami banyaknya penyelewegan jabatan yang diakibatkan mangkraknya proses penegakan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Bulukumba untuk segera ditindak sesuai aturan Perundang- undang RI No. 30 Thn 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal 8, 9, dan Pasal 10. “Gerakan Mahasiswa Bulukumba Pemerhati Hukum/ (GEMA-PBH)” mendesak KPK RI Firli Bahuri, untuk mengambil sikap secepatnya atas korupsi di Kabupaten Bulukumba. 

Aksi demonstrasi tidak akan dihentikan ketika pihak KPK RI dan Kejagung RI belum melakukan pemanggilan dan penangkapan atas dugaan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, kami juga menekankan agar pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bulukumba, yang di taksir kerugain negara mencapai 13,4 dalam penyelidikan dan  penetapan hanya 4 tersangka. Sejumlah pihak melakukan pengembalian dana tapi lolos dari jeratan hukum,  dua di antaranya Anggota DPRD Provinsi Sulsel Andi Anwar Purnomo, dan  Kadis Kesehatan Kabupaten Bulukumba dr. Wahyuni, merujuk pada UU No. 31 Thn 1999 Pasal 4 tentang tindak pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Terakhir, soal keterlibatan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam aliran kasus BOK.

Penegasan awal agar keseriusan para penegak hukum dalam memberikan Tindakan yang serius bagi para pejabat tinggi dearah, dan segera melakukan evaluasi kinerja aparatur hukum di Sulsel, dan juga Kabupaten Bulukumba.
Dalam poin kami, aksi akan dilanjutkan pada hari Jum’at 3 September 2021 di depan gedung Dewan Pimpinan Pusat “DPP” PKB dengan meminta ketegasan dewan majelis dan pimpinan PKB Muhaimin Iskandar /Cak’imin, dasar tuntutan kami agar pihak DPP PKB mengambil sikap yang tegas kepada kadernya yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, Andi Anwar Purnomo (Anggota DPRD Provinsi Sulsel)  Komisi X yang berasal dari fraksi atau partai pengusung PKB, melihat lebih jauh pengaruh dan prilaku kader yang tidak mematuhi etika ataupun pelanggaran hukum (TIPIKOR).

Pemecatan sebagai kader harus segera dilayangkan mengigat berdampaknya pada Elektabilitas partai di mata masyarakat ulah dari salah satu orang merusak nama baik kelompok parpol, maka dari itu dalam aksi kami akan mendengungkan seruan pemecatan dan pencabutan SK sebagai Kader PKB dan medesak MPR RI dan Fraksi Untuk segera melakuka Sidang Dewan Kehormatan, mengigat prilaku menyimpan salah satu Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Andi Anwar Purnomo institusi kelembagaan Legislatif maupun peran parpol, terkhususnya PKB Partai Kebangkitan Bangsa yang di nahkodai oleh Muhaimin Iskandar.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent