ICW MINTA PELANGGARAN ETIK LILI PINTAULI DIBAWA KE PIDANA

ICW MINTA PELANGGARAN ETIK LILI PINTAULI DIBAWA KE PIDANA
Foto: Lili Pintauli, sumber foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Foto: Lili Pintauli, sumber foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke kepolisian.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan hal itu bisa dilakukan jika mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 36 diantaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

Sedangkan Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (30/8).(Red0

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent