BANDING RIZIEQ SHIHAB DITOLAK

BANDING RIZIEQ SHIHAB DITOLAK

Foto: Rizieq Shihab, sumber foto: Wikipedia

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara swab test palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Dengan begitu, upaya banding yang dilakukan Rizieq kandas dan eks pimpinan Front Pembela Islam tersebut tetap divonis empat tahun penjara seperti putusan yang telah dikeluarkan PN Jakarta Timur. Humas PT DKI Pamapo Pakpahan mengungkapkan, kemarin, bukan hanya Rizieq, PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas, menantu Rizieq, dan Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat Hanif.

Mereka sebelumnya divonis masing-masing satu tahun penjara terkait dengan perkara serupa. “Semuanya dikuatkan,” katanya. Sementara itu, polisi menangkap 20 massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi unjuk rasa saat sidang banding itu berlangsung. Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Ade Rosa mengatakan mereka ditangkap lantaran melakukan perlawanan terhadap
petugas pada saat diimbau untuk mundur dengan melemparkan batu ke petugas.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent