PERPRES RAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME MEMBERI RUANG KETERLIBATAN SELURUH MASYARAKAT

PERPRES RAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME MEMBERI RUANG KETERLIBATAN SELURUH MASYARAKAT

Foto: Tangkapan layar webinar peluncuran working paper RAN PE, Sabtu (31/07)

Bagi BNPT ini menunjukkan bukti nyata bahwa Perpres tentang RAN PE memberikan ruang bagi keterlibatan seluruh masyarakat dalam pencegahan ekstemisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dan tidak saja dapat dilihat sebagai proses perumusan RAN PE namun juga masyarakat dapat terus mengawal dan memonitor setelah RAN PE ini disahkan dan juga diluncurkan secara resmi, pada tanggal 16 Juni 2021, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin telah meluncurkan secara resmi Ran PE. Suatu babak baru bahwa sebuah sekretariat bersama yang juga telah dibentuk untuk memonitor RAN PE ini sudah memulai pekerjaannya, demikian dikatakan oleh Deputi bidang lerjasama internasional BNPT Andhika Chrisnayudhanto saat menjadi pembicara kunci dalam peluncuran working paper Rencana Aksi Nasional Pencegaahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang diadakan oleh Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Sabtu (31/07).

Kajian dan rekomendasi yang telah disusun melalui dua working paper memiliki arti penting bagi kami di BNPT, untuk dapat kami catat dan kami tindaklanjuti. Hal ini juga menegaskan kewmbali komitmen Pemerintah selaku pemrakarsa untuk terbuka terhadap ruang-ruang dialog dan menyambut baik temuan maupun masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh masyarakat luas, termasuk juga melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh UI, ujar Andhika.

Menurut Wadir Hukum TNI AD, Kol. Chk dr. I Made Khantika, SH, MH yang jugaa menjadi pembicara kunci bahwa dalam menghadapi ancaman ekstremisme yang dapat berpotensi menjadi terorisme maka Pemerintah perlu membuat strategi yang bersifat komprehensif dan holistik dalam memandang permasalahan tersebut. Salah satu upaya untuk mewujudkannya, Pemerintah perlu memberikan kewenangan kepada beberapa institusi dalam penanganan permasalahan tersebut yang diantaranya TNI.

Permasalahan ektremisme dan terorisme merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan, keutuhan dan keselamatan Bangsa dan Negara. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dan terorisme yang dilakukan oleh TNI dengan meminimalisasi potensi ancaman terorisme di masyarakat melalui upaya preventif, preemtif dan represif. Pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dan terorisme dilaksanakan melalui operasi militer selain perang dengan mengikutsertakan masyarakat, kementrian/lembaga terkait dan komponen bangsa lainnya demi mewujudkan negara Indonesia yang aman, tentram dan sejahtera, jelas wadir hukum TNI AD ini.

Dalam rangka untuk memberi kontribusi pemikiran secata akademis terhadap Perpres No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Maka kami membuat beberapa pokok-pokok pikiran yang kami tuangkan dalam bentuk strategi dan implementasi, ujar Mahasiswa prodi kajian terorisme SKSG UI, Heriansyah.

Langkah-langkah yang di wujudkan RAN-PE yaitu koordinasi antar kementerian/lembaga (K11.) Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, yang dilakukan baik oleh masyarakat sipil maupun mitra. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegaban dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan peran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Perhatian terhadap para korban tindak pidana terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital lainnya, jelas Edy Syahputra mahasiiswa kajian terorisme SKSG UI.

Terkait adanya sekber, apakah sekber hanya ada ditingkat pusat atau juga Provinsi, Kabupaten, Kota, karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya. Perlu diperjelas, karena dalam Perpres ini disebutkan bahwa Kepala Daerah setiap 6 bulan wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan aksi PE di wilayahnya kepada Kemendagri, terang Edy

Pelibatan TNI dalam sektor keamanan nasional menimbulkan pro dan kontra. Pelibatan institusional TNI dalam Keamanan Nasional itu rumit; tugas pertahanan dan keamanan sudah dipisah sejak reformasi. Fungsi pertahanan wewenang TNI, fungsi keamanan wewenang polisi dan institusi keamanan sipil dalam negeri (BIN dan lain-lain). RAN PE bukan Perpres tentang pelibatan TNI dalam kontra ekstremisme/radikalisme/terorisme, tetapi penanggulangan oleh lembaga-lembaga sipil, ujar Dosen Prodi Ketahanan Nasional Dr. Margaretha Hanita, SH, M.Si

menurutnya Peluang pelibatan TNI yang lebih rasional: menggunakan fungsi pertahanan TNI untuk melawan esktremisme/terorisme/radikalisme dengan ontra perang hibrida. Ancaman Hibrida di sektor ekstremisme/radikalisme/terorisme itu nyata. Idenya adalah cross border terorism baik yang menggunakan medsos berbasis di luar RI untuk meradikalisasi dan menciptakan terorisme di dalam negeri maupun agresi teroris dari luar negeri ke wilayah RI (seperti yang pernah terjadi dalam pendudukan Marawi di Filipina oleh hampir 1000 jihadis asing dan jihadis dalam negeri pada 2017).(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent