MEMPERBAIKI STRATEGI DERADIKALISASI YANG MODERAT
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Ist
Oleh : Bayu Wauran
Menurut Dr. MD. Shodiq yang juga Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti Teror Polri menyampaikan, perlunya basis keilmuan dan tokoh-tokoh agama di dunia dalam mengkaji, meneliti individu menjadi radikal dengan berbagai metodologi keilmuan yang tepat.hingga kini dirasa belum ada penelitian radikalisme yang menuju pemahaman modern sehingga belum ada teori-teori yang tepat, untuk mengimplementasikan bagaimana deradikalisasi dijalankan menuju pemahaman yang moderat.
Sedangkan Dr. Sapto Priyanto yang juga Kriminolog dan Dosen Prodi Kajian Terorisme SKSG UI menyampaikan, bahwa sebagian narapidana terorisme yang menjadi residivis disebabkan dua hal, yaitu adanya penolakan masyarakat, sehingga mantan napiter yang sudah bebas terkendala dengan pandangan di masyarakat, dan yang kedua ketika di dalam tahanan, ada ketergantungan dari kelompoknya, terutama yang tidak mengikuti program deradikalisasi. Sehingga perlu tahapan reintegrasi yang baik saat eks Napiter bersiap kembali ke masyarakat.
Menurut Dr Zora A Sukabdi yang juga Psikolog dan Dosen Prodi Kajian Terorisme SKSG UI, adanya belief system dapat diubah terhadap Napiter yang memahami sebuah keyakinan yang berbeda melalui doktrinasi yang keliru. Keberlangsungan program deradikalisasi dirasakan sangat penting. Perlunya identitas atau predikat baru terhadap pencapaian perubahan yang telai dilakukan (tidak lagi di label sebagai ex-napiter), diberikan lingkungan dan kelompok baru yang mendukung keberagaman dan nilai-nilai toleransi yang berbasis keyakinan mereka, pembinaan secara hukum juga perlu dilakukan untuk mendukung keberlangsungan kecintaan mereka yang sudah berhasil kembali ke NKRI.
Sedangkan Gamal Maulidi mengatakan, selama ini tersangka Napiter di Rutan Polda Metro Jaya telah diperlakukan sangat baik oleh Tim Densus 88. Hal ini mengubah pandangan napiter terhadap hal-hal yang selama ini didoktrin oleh para amir-amir pembina. Pembinaan pada mantan napiter melalui kegiatan ekonomi juga diberikan berupa bantuan solusi terhadap kreatifitas agar dapat melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri. Kegiatan ekonomi juga dilakukan bersama dengan penganut agama lain sehingga terbangun nilai-nilai toleransi.
Menurut Aznop Priyandi dari Yayasan Debintal mengatakan, program-program Yayasan Debintal diantaranya pemberdayaan alumni dengan mempekerjakan eks Napiter untuk berdagang, menjadi agen-agen produk di pasar, sehingga menciptakan lapangan kerja bagi para eks napiter dan mencegah kembali masuk ke jaringan terorisme dan radikalisme.
Deradikalisasi merupakan amanat Undang-Undang No.5 Tahun 2018 yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (“BNPT”). Mengingat tingginya potensi ancaman negara oleh eks Napiter maka pelaksanaan deradikalisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga Pemerintah namun perlu melibatkan organisasi masyarakat sipil yang melekat pada program deradikalisasi Pemerintah yang diawasi dan diaudit oleh lembaga Pemerintah.
Program deradikalisasi juga perlu dilakukan evaluasi secara lebih lengkap dan menyeluruh. Perlunya melaksanakan melaksanaan program deradikalisasi sebagai upaya mengembalikan narapidana terorisme ke dalam masyarakat juga perlu diiringi dengan nilai reintegrasi sosial sehingga konsep pemasyarakatan dapat sejalan dengan filosofi reintegrasi yang menyatukan kembali eks napiter dengan masyarakat.
Menurut penulis, pentingnya program deradikalisasi.dalam pencegahan tindak pidana terorisme perlu menjadi perhatian Pemerintah tidak hanya pada sektor keamanan namun perlu dikembangkan pada kurikulum sekolah (Kemendikbud) dan kurikulum madrasah serta pesantren (Kemenag) sebagai sebuah tindakan pencegahan sejak dini terhadap dampak perilaku radikal di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Menurut penulis, Dirjen Dikdasmen (Kemendikbud) dan Dirjen Pendidikan Islam (Direktorat KKSK Madrasah Kemenag) untuk mengintegrasikan konsep moderasi beragama dengan konsep moderasi benegara pada untuk menguatkan pembangunan karakter sesuai falsafah Pancasila dan karakteristik bnagsa Indonesia pada tingkat pendidikan dasar dan menengah sekaligus pada pembinaan aparatur di lingkup Kementerian sebagai bentuk pencegahan faham radikalisme.
Terkait permasalahan ini, Presiden segera memerintahkan kementerian/lembaga terkait, akademisi terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap program deradikalisasi sehingga mendapatkan program yang lebih tajam, tepat sasaran dan efektif.
*) Penulis adalah jurnalis www.strategismedia.com
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.