DIDUGA JADI SEBAB BANJIR DAN LONGSOR KONUT, FORSEMESTA MINTA IUP PT. CINTA JAYA DICABUT
Foto: Banjir di desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sumber foto: Ist
Stramed-Jakarta, Beberapa Hari yang lalu (12/07), sejumlah rumah warga yang berada di Desa Tapunggaya, Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara terendam banjir dan tanah longsor, Bahkan beberapa fasilitas umum dan Sekolah Dasar Negri (SDN) 7 Molawe yang berada di desa tersebut juga terkena banjir dan tertimbun tanah longsor.
Dari hasil kajian data dan hasil investigasi Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra) menemukan bahwa kejadian tersebut disebabkan jebolnya tanggul milik PT. Cinta Jaya.
Hal tersebut disampaikan Oleh Presidium Forsemesta, Ahmad Iswanto dalam rilisnya, Senin (22/7). mengatakan bahwa penyebab tunggal terjadinya musibah banjir lumpur dan tanah longsor di Desa Tapunggaya merupakan dampak dari aktifitas PT. Cinta Jaya yang jauh dari kaidah penambangan yang good mining practice.
“Bahwa dampak aktivitas PT. Cinta Jaya diduga menjadi penyebab Tunggal Banjir dan Longsor yang dialami masyarakat Tapunggaya, karena dalam aktivitasnya sangat jauh dari kategori good mining practice. Pertama kewajiban terhadap masyarakat lingkar tambang tidak dijalankan, Kedua kewajiban terhadap negara diduga lalai dan tidak dipatuhinya”, tandasnya
PT. Cinta Jaya diduga melakukan aktifitas pertambangannya tidak jauh dari pemukiman warga, lokasi pengerukannya diduga hanya berjarak sekitar puluhan meter dengan rumah warga. Tak hanya itu, aktifitas PT. Cinta Jaya juga dekat dengan pesisir pantai mengakibatkan pesisir pantai, hingga mengakibatkan laut menjadi merah, tercemar dan tak lagi dipenuhi karang karena dieksploitasi tanpa kaidah penambangan yang ideal.
Ahmad menduga bahwa banjir lumpur, longsor dan kerusakan lingkungan diblok pertambangan Mandiodo diakibatkan kewajiban pihak perusahaan terhadap lingkungan tidak diterapkan. Sehingga pihaknya meminta IUP Perusahaan PT. Cinta Jaya dengan nomor SK. 359/DPM-PTSP/III/2017, dengan Luas wilayah 309,00 (Ha), berlokasi di Desa Tapunggaya, Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara untuk segera dicabut.
“Kuat dugaan kami apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan tidak dijalankan, Sehingga itu yang menjadi penyebab terjadi banjir lumpur, tanah longsor dan Kerusakan lingkungan. Untuk itu kami meminta Pemerintah segera mencabut IUP perusahaan dengan nomor SK. 359/DPM-PTSP/III/2017, dengan luas wilayah 309, 00 (Ha), berlokasi Desa Tapunggaya, Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara”, tutupnya.