PENGUASAAN RIBUAN HEKTAR LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI OLEH PT. DENDY MARKER INDAH LESTARI (DMIL)

PENGUASAAN RIBUAN HEKTAR LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI OLEH PT. DENDY MARKER INDAH LESTARI (DMIL)

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Aman.or.id


Oleh : Fahri Salim

Koalisi Mahasiswa Perantau Sumatera Selatan menuntut ribuan hektar lahan ulayat yang dikuasai oleh PT. Dendy Marker Indah Lestari (DMIL). Lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan,sejak tahun 1996-2018 dengan luas lahan 17.793,5 Hektar dengan HGU tertanggal 20 Oktober 2008 yang termasuk tanah adat atau tanah ulayat. Dimana dari 17.793,5 Ha lahan ini dibagai lahan inti dan lahan plasma dihitung 30=70. Maka 167.793,5 Ha x30% maka 5.338,5 Ha yang dijadikan kebun plasma. Tapi yang sudah terialisasi oleh perusahaan untuk masyarakat 450 Ha.

Diduga ada perlindungan khusus dari aparat penegak hukum dalam pengambilan lahan tersebut. Sebagaimana dalam pernyataan Kapolri memberantas Mafia Tanah di Indonesia. Untuk itulah Koalisi Mahasiswa Perantau Sumatera Selatan akan melakukan aksi unjuk rasa pada 21 Juni 2021 di Mabes Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Tuntutannya adalah pertama, mendesak Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kabareskrim Polri. Komjen.Pol. Agus Andrianto agar mengusut PT Dendy Marker Indah Lestari yang diduga merampas Hak lahan warga untuk beroperasi di Musi Rawas Utara (Muratara).

Kedua, mendesak Kapolri segera mengevaluasi Kapolda Sumsel yang diduga memberikan perlindungan khusus terhadap PT Dendy Marker Indah Lestari dan apabila terbukti untuk segera mencopotnya.

Ketiga, PT Dendy Marker Indah Lestari diduga menggunakan Bank di luar Muratara termasuk operasional angkut dan tidak mengakomodir putra daerah sebagaimana instruksi Bupati/kepala daerah agar memperdayakan putra daerah minimal 70% untuk berkerja di perusahaan tersebut.

Keempat, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera memanggil dan memeriksa PT Dendy Marker Indah Lestari karena diduga merebut lahan warga di Muratara.

*) Penulis adalah Korlap Koalisi Mahasiswa Perantau Sumatera Selatan

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent