PELABELAN TERORIS DIBERIKAN KEPADA KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) PAPUA

PELABELAN TERORIS DIBERIKAN KEPADA KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA (KKB) PAPUA

Foto: KKB, sumber foto: Kabarnews.id

Oleh : Raymond Stefanus Albert

Wawan H. Purwanto, Jubir BIN mengatakan, pro dan kontra merupakan hal yang biasa pada negara demokrasi, namun pada kasus ini, pemerintah melakukan upaya terbaik dalam menyelesaikan masalah dengan kelompok yang mengancam keamanan masyarakat, pemerkosaan, membakar sekolah, mengancam keamanan masyarakat setempat, perlu ditindak secara tegas, walaupun akan menimbulkan selisih pendapat.

“Pelabelan teroris ini bukan untuk masyarakat Papua, namun khusus pada kelompok KKB. Sehingga keputusan ini untuk menjadi titik balik menuju stabilitas nasional yang aman,” ujar Wawan H Purwanto selanjutnya.
Sementara itu, Ngasiman Djoyonegoro berpendapat, elabeli KKB sebagai kelompok teror, tidak menyamakan dengan melabeli seluruh masyarakat Papua sebagai kelompok teror. KKB melakukan pengrusakan fasilitas masyarakat dan menyebabkan rasa takut.

“Diperlukan pendekatan sosial dengan pendampingan masyarakat pegunungan oleh TNI/Polri serta melakukan dialog dengan untuk mecapai titik temu dan membangun SDM papua, karena kekerasan jika dilawan dengan kekerasan tidak akan mencapai titik penyelesaian,” ujar pengamat intelijen ini seraya menambahkan, memasuki PON 2021 memerlukan situasi yang aman dan nyaman sehingga acara internasional ini dapat terlaksana dengan lancar. Dari fungsi intelijen untuk melakukan deteksi dini sehingga apa yang mennjadi agenda nasional ini dapat tercapai dengan melakukan soft approach.

Sedangkan, Komjen Pol. Paulus Waterpauw menyatakan, pelabelan ini terkait dengan keamanan negara, jika tidak dilakukan tindakan tepat akan terjadi eskalasi masalah. Sejarah cikal bakal terbentuknya kelompok separatis Papua, yang awalnya bermula dari terbentuknya FORERI (Forum Rekonsiliasi Rakyat Irian Jaya) yang diketuai oleh Dr. Wily Mandoen dan membentuk tim 100 yang hadir di taman IMBI untuk melakukan dialog dengan pemerintah dengan tujuan untuk memerdekakan Papua. Tidak tercapainya tuntutan mereka mengakibatkan peenolakan UUD 1945 terkait pembentukan 3 provinsi baru Papua. Setelah itu lahir TAP MPR pemberian otonomi khusus.

“Keputusan pelabelan ini tentu akan memunculkan pro dan kontra, kontra yang dikhawatirkan dari keputusan pelabelan terorisme pada KKB seperti halnya menguatnya sentimen negatif kepada pemerintah, stigma teroris dikhawatirkan akan menggiring propaganda internasional, dan upaya dialog pemerintah akan dianggap tidak pernah ada. Dari segi pro, memudahkan pemerintah untuk menagkap aktivis dan diaspora yang pro pada KKB, baik di dalam dan di luar negeri, kemudian dapat melibatkan BNPT, Densus 88, PPATK dalam penanganan KKB sehingga aparat menjadi lebih kuat dalam memberantas KKB. Pelabelan ini ditekankan hanya kepada kelompok yang telah melakukan kegiatan kekerasan dan brutal di Papua, sehingga tidak melabeli seluruh masyarakat Papua,” ujar Kabaintelkam ini.

Menurut penulis, ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya kelompok KKB Teroris di Papua, mulai dari faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor sumber daya manusia. Dana Otsus Papua merupakan faktor ekonomi yang menyebabkan ketidakstabilan keamanan di Papua, karena dana Otsus tergolong sangat besar dan cenderung tidak sesuai peruntukannya karena dikorupsi oleh elite di Papua sehingga masyarakat tidak menikmati manfaatnya. Pengaturan tata kelola pemanfaatan dana Otsus menjadi perhatian tinggi sehingga selain dibutuhkan evaluasi terkait payung hukum Otsus, juga dibutuhkan pengawasan dalam penggunaan dana Otsus. Penggunaan dana Otsus menjadi penyumbang permasalahan masyarakat di Papua yang belum terselesaikan. Pelabelan teroris kepada KKB menimbulkan pro dan kontra dikarenakan munculnya KKB sering dikaitkan kepada rasa ketidakpuasan OAP yang masih merasakan ketidakmerataan kesejahteraan seperti di provinsi lain di Indonesia.

Pelabelan teroris kepada kelompok KKB bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam menangani kelompok separatisme di Papua. Penanganan kelompok separatis di Papua tidak bisa sama seperti penanganan kelompok separatis GAM seperti di Aceh karena GAM bisa dilakukan perundingan dengan satu pimpinan tertinggi sedangkan Papua memiliki banyak faksi.

Sebenarnya, Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah represif dalam menangani terorisme kepada KKB sesuai dengan koridor dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Disamping itu, pelabelan Teroris bagi KKB memunculkan reaksi negatif khususnya yang datang dari Orang Asli Papua (OAP) diakibatkan penggiringan opini dari kelompok pegiat HAM, State Actor maupun Non-State Actor. Ini akan berpotensi menimbulkan simpatisan baru bagi KKB bahkan memunculkan kelompok baru yang akan melawan Pemerintah jika Pemerintah mengambil langkah represif dalam menangani KKB tidak memenuhi unsur pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.


*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua. Tinggal di Manado, Sulawesi Utara

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent