ANCAMAN LEDAKAN PHK DAN PENGANGGURAN TERBUKA DITENGAH PANDEMI

ANCAMAN LEDAKAN PHK DAN PENGANGGURAN TERBUKA DITENGAH PANDEMI

Foto: Ilustrasi, sumber foto : Tim Infografis Detikcom/ Zaki Alfarabi

Oleh : Bayu Wauran *)

PHK mengancam masyarakat buruh ditengah situasi pandemi. Tutup nya perusahaan besar dan adanya indikasi eksploitasi buruh menjadi perhatian karena dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah terkait Omnibus Law dalam hal investasi dan klaster ketenagakerjaan. Selain itu, kebijakan kenaikan PPN dan tax amnesty juga mengalami penolakan dikalangan masyarakat buruh. Berdasarkan hal tersebut, terdapat fakta-fakta yang mendukung indikasi sebagai berikut:

Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, red), Ir. Said Iqbal, ME., membahas isu naiknya PPN dan pemberlakuan tax amnesty mengatakan, KSPI dengan tegas menolak tax amnesty jilid II sebagaimana menolak tax amensty jilid I melalui judicial review. KSPI menilai tax amnesty bukan satu-satunya cara untuk menarik investasi asing di Indonesia. Kegagalan tax amnesty jilid I memunculkan negativity di sektor bisnis seperti adanya kasus BLBI, dana underground market (narkoba, perdagangan manusia, prostitusi) yang menjadi legal dan menyebabkan negara malah kehilangan dana yang cukup besar, sehingga pajak tidak tercapai untuk memenuhi APBN. Kegagalan tax amnesty seharusnya menjadi gambaran untuk tidak mencoba merealisasikan tax amnesty jilid II.

“Kebijakan Omnibus Law mengancam buruh, pemberlakuan penetapan pajak tidak adil karena buruh tidak mendapat tax amnesty sedangakan untuk orang kaya, penjahat, mafia banyak yang menghindari pajak. Oleh karena itu, KSPI meminta DPR untuk tidak memasukan tax amnesty kedalam Prolegnas,”ujarnya.

Menurut tokoh buruh yang berkoneksi dengan ILO ini, naiknya PPN akan membuat naiknya harga barang yang kemudian dibebankan kepada rakyat. Karena nya, KSPI meminta kepada DPR untuk tidak memasukan PPN kedalam prolegnas. Jika hal tersebut dibiarkan, maka DPR bukan lagi wakil rakyat melainkan wakil dari orang-orang berkepentingan yang membantu untuk dapat duduk di kursi parlemen.

Ancaman PHK terhadap buruh di industri semen karena terjadi overcapacity produk yang disebabkan Pemerintah mengizinkan dibukanya industri semen baru terutama dari Cina yang menyebabkan demand rendah dengan supply yang tinggi yang kemudian mengancam pengurangan buruh pabrik (PHK) . KSPI meminta Pemerintah untuk menghentikan pemberian izin pabrik industri semen yang baru.

Penutupan gerai Giant menyebabkan hampir 3000 orang kehilangan pekerjaan denga usia diatas 30 tahun. Pengangguran terbuka meningkat sejak Februari 2020 hingga Februari 2021. KSPI memiliki 3 poin tuntutan kepada Hero Group yaitu, Hero Group harus memastikan 3000 karyawan yang di PHK harus disalurkan pada unit usaha di bawah Hero Group. Bagi buruh yang sudah terkena faktor usia, hak buruh tidak dibayar dengan mengikuti peraturan UU Cipta Kerja karena Hero Group telah mengikuti Perjanjian Kerja Bersama yang apabila menyimpang maka sama dengan telah melanggar hukum, maka Hero Group harus mengabaikan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja. Yang terakhir, agar manajemen perusahaan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait buruh yang masuk ke unit-unit Hero Group, dan tidak mengurangi masa kerja.

Permasalahan Giant Group ada pada iklim investasi Indonesia yang buruk, nyatanya investasi sejak realisasi omnibus law tidak banyak memberikan perkembangan dan justru merugikan buruh. Buruh tidak mempermasalahkan omnibus law untuk memudahkan investasi guna meningkatkan ekonomi seperti yang selalu dijanjikan, melainkan berfokus pada klaster ketenagakerjaan yang di downgrade karena ketika investasi dihentikan yang mengalami kerugian adalah buruh, maka buruh menuntut agar klaster ketenagakerjaan dihapus.

Terkait isu pemboikotan Indomaret oleh buruh, terdapat beberapa poin sebagai berikut: Tidak benar sudah ada kesepakatan antara FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal) dengan PT. Indomarco. Memang sudah ada pertemuan untuk saling bertukar informasi dan sosial dialog, namun boikot Indomaret tetap dilanjutkan minggu depan di gerai Indomaret di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dengan melakukan pemasangan spanduk, dan poster. Boikot juga akan dilakukan melalui sosial media, dan melalui sidang ILO (International Labour Organization) pada bulan Juli mendatang. Aksi buruh juga sedang mempertimbangkan untuk dilakukan di depan kantor bursa efek untuk membuka apa yang sebenarnya sedang terjadi pada Indomaret sehingga sering melakukan kriminalisasi pada pegawai.

Empat tuntutan yang diajukan adalah bebaskan Anwar Bessy, pekerjakan kembali Anwar Bessy pada tempat ia bekerja sebelumnya, manajemen Indomaret untuk mematuhi momerandum yang telah dibuat, Kemnaker dibantu supervisi membuat PKB yang dirundingkan dengan Serikat Pekerja di Indomaret dan manajemen Indomarco Group.

Menurut kuasa hukum Anwar Bessy, telah dilakukan pertemuan dengan jajaran manjaemen Indomarco yang membahas terkait dua tuntutan yang diprioritaskan yakni pembebasan terhadap Anwar Bessy dan pekerjakan kembali Anwar Bessy. Untuk dua tuntutan lainnya belum sempat untuk dirundingkan, karena belum ada kesepakatan apapun. Dari pihak manajemen akan mengusahakan pembebasan tuntutan Anwar Bessy, sedangkan untuk bekerja kembali masih belum di pikirkan,

Maraknya ancaman PHK terhadap buruh harus menjadi perhatian terutama dalam situasi pandemi seperti saat ini. Ancaman PHK kini juga menyasar hingga ke industri semen, dimana banyaknya pabrik baru yang muncul namun dengan sedikit sekali demand. Hal ini akan mempengaruhi rencana Pemerintah untuk membangun pabrik semen baru di Kalimantan Timur dalam rangka pemindahan Ibu Kota di wilayah tersebut yang kemungkinan akan terjadi penolakan oleh buruh setempat, dan kemudian akan menghambat realisasi pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.

Dalam kasus tutup nya Giant, sejak dua tahun lalu Giant telah melakukan PHK terhadap 7 ribu orang karena manajemen mengatakan kerugian yang disebabkan investasi di Indonesia. Tentunya hal ini akan membahayakan karena akan dikaitkan dengan kegagalan realisasi Omnibus Law dalam hal investasi untuk membangun perekonomian negara. Dan juga, KSPI yang mewakili buruh saat ini masih dengan gencar menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law pada kalster ketenagakerjaan dalam hal pemberian pesangon, cuti kerja, dan hak-hak buruh yang dianggap banyak dirugikan dan keinginan untuk kembali pada UU NO.13 Tahun 2003. Hal ini tentunya dikhawatirkan akan menggiring opini masyarakat akan urgensi penghapusan Omnibus Law karena diskursus mengenai Omnibus Law masih hangat dibahas terutama bagi sebagian masyarakat yang melakukan penolakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, penolakan kenaikan PPN tidak hanya dilakukan oleh masyarakat buruh tetapi juga oleh pengusaha. PPN bukanlah kebijakan yang salah, namun dinilai kurang tepat terutama karena daya beli masyarakat yang masih rendah sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan effect price inflation. Sedangkan untuk kebijakan tax amnesty, sebagian besar pengusaha mendukung kebijakan tersebut yang rawan menimbulkan pergesekan dengan buruh. Dengan kondisi ekonomi saat ini, dibutuhkan kebijakan yang bisa menambah maupun meningkatkan ekonomi nasional sehingga kebijakan Pemerintah terkait tax amnesty harus diupayakan dapat masuk kedalam prolegnas 2021.

Di lain sisi, pemboikotan terhadap Indomaret dilakukan karena adanya indikasi “eksploitasi” buruh. Dalam etika bisnis, Indomaret sebagai korporasi telah banyak melanggar hak-hak buruh dengan menggunakan modus ancaman pidana kepada pegawainya. Kasus Anwar Benny seperti mengisyaratkan ancaman terhadap pegawainya yang berani melawan manajemen. Boikot terhadap Indomaret dianggap sebagai langkah yang tepat dan tidak akan mengancam timbulnya PHK buruh karena kekayaan korporasi Indomaret berasal dari masyarakat buruh yakni masyarakat kelas menengah.
Terkait masalah ini, Presiden dapat memerintahkan TNI, Polri dan BIN agar memperkuat pengawasan untuk mencegah adanya aksi anarki terkait aksi pemboikotan oleh buruh guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Disamping itu, Kemnaker agar memfasilitasi buruh dalam penyelesaian terkait hak-hak buruh dengan Perusahaan.

*) Penulis adalah jurnalis

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent