INTERPOL JERMAN TANGKAP JOSEPH PENISTA AGAMA ISLAM

INTERPOL JERMAN TANGKAP JOSEPH PENISTA AGAMA ISLAM

Foto: Joseph Poul Zhang, sumber foto: Youtube

Joseph Poul Zhang seorang penista agama akhirnya telah ditangkap oleh Interpol Jerman pada Rabu 21 April 2021.

Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dan tengah dicari keberadaan nya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Harnoto mengatakan Joseph Poul Zhang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukan sebagai DPO. Untuk penetapan kemarin, 19 April 2021,” ujarnya dalam siaran pres pada Selasa, 20 April 2021.

Polri sudah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman di Jakarta dan atase kepolisian Jerman untuk melacak keberadaan Joseph Poul Zhang, dan akhirnya Joseph Poul Zhang telah tertangkap.

Polisi Jerman bergerak sangat cepat tepat dan akurat, hingga Joseph Poul Zhang tidak perlu menunggu waktu lama bisa langsung ditangkap.

Terkait setatus kewarganegaraan Joseph Poul Zhang masih dam setatus kewarganegaraan Indonesia.

Jozeph Paul Zhang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama setelah video dalam kanal YouTube miliknya viral.

Dalam video yang berisi forum diskusi lewat aplikasi Zoom tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.

Lewat video tersebut juga terdapat rekaman saat Jozeph Paul Zhang menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

Selain Polri, Kementrian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akhirnya turun tangan.

Kominfo memblokir YouTube Jozeph Paul Zhang yang menurut catatan Imigrasi, telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu.

Kominfo pun melakukan konferensi pers pada Selasa, 20 April 2021 lewat Juru Bicara Dedy Permadi.

“Sejak kemarin 7 konten YouTube Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi,” ucap Dedy.

Dalam konferensi pers tersebut, Dedy menjelaskan bahwa Jozeph Paul Zhang telah melanggar pasar 28 ayat 2 jo Pasal 45A.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Milyar bagi orang yang sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras dan antar golongan.(PikiranRakyat)

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent