KUBU MOELDOKO DUGA SEJUMLAH ASET PARTAI DIATASNAMAKAN PRIBADI

KUBU MOELDOKO DUGA SEJUMLAH ASET PARTAI DIATASNAMAKAN PRIBADI

Foto: Logo Demokrat, sumber foto: Suara.com

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dan mendata sejumlah aset miliki Partai Demokrat. Mereka menduga sejumlah aset partai tercatat atas nama pribadi.

Belum ada tanggapan dan komentar dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait tudingan kubu Moeldoko itu. CNNIndonesia.com masih berupaya untuk menghubungi pengurus Demokrat kubu AHY tentang tudingan penguasaan aset oleh pribadi. 

Menurutnya, langkah ini ditempuh karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa sejumlah aset Partai Demokrat tercatat atas nama pribadi, seperti Kantor DPP Partai Demorkat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat.

“Di antara aset partai yang dibeli menggunakan uang sumbangan para kader dan masyarakat adalah Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta,” kata Rahmad dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Berdasarkan informasi yang kami terima, lanjutnya Kantor DPP Partai Demokrat tersebut dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan harga sekitar Rp100 miliar.

Namun, menurut Rahmad, sertifikat jual beli Kantor DPP Partai Demokrat itu tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, melainkan atas nama perorangan atau pribadi. Dia berkata, informasi ini merupakan hal yang tidak baik bagi Partai Demokrat jika benar.

“Informasi penting ini sedang kami dalami dan teliti tentang kebenarannya. Jika benar, tentu ini cara cara yang tidak baik bagi Partai Demokrat,” ucap Rahmad.

Selain Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi Nomor 41, katanya, pihaknya juga mendalami informasi tentang status kepemilikan sejumlah aset Partai Demokrat di daerah luar Jakarta.

Rahmad mengaku mendapat informasi penting dari kader bahwa banyak aset-aset Partai Demorkat yang dibeli dari uang partai, tetapi kepemilikannya tidak atas nama partai atau sertifikatnya tercatat atas nama perorangan.

Menurutnya, informasi tersebut tidak bisa dibenarkan bila benar-benar terjadi dan berpotensi terjadinya penggelapan aset partai oleh perorangan.

“Pendataan ini menjadi penting karena pembelian aset aset itu berasal dari uang rakyat, uang kader, uang masyarakat. Karena itu, aset tersebut harus tercatat atas nama partai dan dipergunakan sepenuhnya utk kepentingan anggota partai dan masyarakat luas,” tutur Rahmad.

Untuk diketahui,  Demokrat yang sah hingga hari ini ialah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Demokrat pimpinan Moeldoko sendiri sudah mendaftarkan hasil penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ke Kemenkumham.

Namun, Menkumham Yasonna Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas mereka terkait permononan pengesahan pengurusan. Menurut Yasonna, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.(CNNIndonesia)

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent