BURUH DESAK PKPU PT. GUNUNG RAJA PAKSI DICABUT
Foto: Unjuk rasa buruh FSPMI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/03), sumber foto: Ist
Kalangan buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta agar Majelis Hakim dalam persidangan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) memutus perkara ini dengan adil dengan tidak mempailitkan perusahaan. Demikian disampaikan Sekretaris PUK FSPMI PT Gunung Raja Paksi Nur Holik di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, Hakim menunda persidangan karena fee pengurus ini angkanya belum ketemu antara Debitur dengan Pengurus, Jumlah fee yang diajukan oleh tim Pengurus sebesar 4% dari DPT (Daftar Piutang Tetap) atau setara dengan Rp80 miliar, kata Nur Holik.
Dalam rilisnya Nur Holik mengatakan bahwa jumlah tersebut sangatlah besar dan tidak sebanding dengan tingkat kerumitan kasus. Setara dengan gaji selama dua bulan keseluruhan karyawan Gubung Raja Paksi yang berjumlah kurang lebih 6.000 orang.
Daripada diberikan sebagai fee tersebut diberikan kepada pengurus, lebih baik diberikan kepada pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi ke perusahaan. Terlebih perusahaan sebenarnya sudah memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya. Apabila jumlah Rp80 miliar disetujui, hal tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pekerja GRP yang berjumlah 6.000 karyawan, jelas Nur Holik.
Jangan lupa, sekarang saat pandemi ini. Rp80 miliar itu setara dengan 2 bulan gaji seluruh karyawan GRP. Kenapa dikasih ke orang yang tidak punya impact langsung ke perusahaan? Ia berharap status PKPU ini segera dicabut agar kegiatan perusahaan dapat berjalan kembali seperti semula. Oleh karena itu, ia memohon kepada Hakim untuk dapat memberikan putusan secara bijak. “Kita peduli dengan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan agar lancar kembali. Kita mohon keadilan ke Hakim, tolong selesaikan permasalahan ini dengan hati nurani dan mata terbuka karena berdampak langsung pada pekerja,” pungkasnya.(Red)