UU ITE SUDAH MASUK DALAM SISI NON PUBLIK
Foto: Tangkapan layar webinar Para Syndicate
Jakarta. UU ITE sudah dibahas pertama kali jaman Pak SBY dan sudah pernah direvisi, dan saat ini masuk pada isu revisi kedua. Banyak hal-hal yang mengancam kebebasan masyarakat untuk berdemokrasi. UU ITE sudah masuk dalam sisi non publik.
Demikian dikemukakan Ari Nurcahyo dalam webinar berjudul “Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi Demokrasi?” di Jakarta belum lama ini seraya menambahkan, dua isu ini pertama mengemuka ke publik pada Januari lalu dan sekarang masuk ke Februari.
“Revisi UU Pemilu, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melakukan revisi. Prokontra ini lebih condong pada kepentingan politik semata-mata, bukan pada sistem demokrasi yang lebih baik.
Revisi UU Pemilu jangan hanya menguntungkan untuk jangka pendek, tetapi harus melihat keuntungan demokrasi jangka panjang, dan dapat menata sistem pemerintahan kita menjadi lebih baik. Bagaimana kita bisa mengembalikan isu revisi UU Pemilu ini pada koridornya, demi perbaikan sistem pemilu dan politik, bukan hanya dijadikan sensasi dan kepentingan jangka pendek saja. Prokontra ini bukan demi sesuatu yang substantif sifatnya, tapi demi kontestasi yang bersifat jangka pendek,” ujar Direktur PARA Syndicate ini
Sementara itu, Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, Pemilu Presiden apabila digabungkan dengan pemilu legislatif tidak berbeda jauh, sama seperti di tahun 2014 hanya saja ditambah satu kotak suara lagi. Soal teknis tidak dapat dijadikan alasan utama untuk merevisi UU.
“Harus dikaitkan dengan sistem pemerintahan dan sistem kepartaian. Kita butuh waktu lebih panjang, agenda revisi bisa diagendakan tahun depan. Suatu usaha untuk menata sistem jangan sampai mengacaukan sistem itu sendiri. Konfergensi pemerintah pusat dan daerah harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Jeirry, Pilkada 2022 dan pemilu 2024 memiliki kepentingan politik praktis yang tidak terkait langsung dengan substansi revisi UU Pemilu. Kepentingan politik sebaiknya disingkirkan dan harus melihat kepentingan demokrasi jangka panjang. Soal teknik adalah soal implementasi penyelenggaraan pemilu, jangan lalai dan mengulang kejadian pemilu 2019, sehingga korban harus diminimalisir (Red).