KPAI SEBUT SISWI SMKN 2 PADANG NONMUSLIM DIPAKSA BERJILBAB LANGGAR HAM
Foto: Komisioner KPAI Retno Listyarti, sumber foto: Fajar.co.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus siswi SMKN 2 Padang nonmuslim yang dipaksa mengenakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” jelas Komisioner KPAI Retno Listyartri dikutip dari siaran persnya, Minggu (24/1).
Dia mengatakan sekolah negeri seharusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Terlebih, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk.
“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak,” katanya.
“Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah,” sambung Retno.
Terkait peristiwa tersebut, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya. Retno menekankan pentingnya pemberian sanksi untuk memberikan efek jera, meski hanya surat peringatan.
KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif. Kemudian, memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM.
“Terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik,” ucap Retno.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan percakapan antara Elianu Hia (orangtua salah satu siswi yang beragama non Islam) dan pihak SMK Negeri 2 Padang. Menurut pengakuan Elianu, dirinya dipanggil pihak sekolah karena anaknya, berinisial JCH, tidak mengenakan jilbab/kerudung saat bersekolah.
JCH tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di SMKN 2 Padang. Dia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. Pasalnya, di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.
Setelah viral, pihak sekolah akhirnya telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan, dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan, dan tata cara berpakaian siswa tersebut,” kata Rusmadi dihubungi terpisah.
Rusmadi menyebut, siswa yang bersangkutan dapat bersekolah seperti biasa ke depan. “Kami berharap, kekhilafan dan informasi yang simpang siur pada medsos, dapat diselesaikan dengan semangat kesamaan dan keberagaman kita,” sebut Rusmadi.(Merdeka)