STEVE MARA: OTSUS UNTUK TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PAPUA

STEVE MARA: OTSUS UNTUK TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PAPUA

Tahapan undang-undang otonomi khusus No. 21 tahun 2001 bagi Provinsi Papua merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara umum, ujar Ketua LIRA Papua, Steve R. Elson Mara dari tim pro otonomi khusus Otsus  dalam acara debat yang diadakan oleh Yayasan Papua Muda Inspiratif, dengan tema “Peran Pemuda Papua Dalam Otsus Dan Pembangunan SDM Indonesia Unggul”, Senin (09/11).

Otonomi khusus Otsus diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengurangi gep atau kesenjangan yang terjadi antara Papua dan daerah lain di Indonesia, dapat saya contohkan apa yang terjadi antara Papua dengan Provinsi lain seperti DKI Jakarta, hal mendasar yang menjadi isi dari undang-undang otonomi khusus yaitu pengaturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Papua sderta penerapan kewenangan di Provinsi Papua dilakukan dengan kekhususan. Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar, jelas Steve Mara.

Jenro P Sijabat menyampaikan bahwa undang-undang otonomi khusus ini yaitu bagaimana caranya untuk mendukung kemajuan suatu daerah yang ada di Papua. Kewenangan otonomi khusus yang diberikan ini, tidak hanya diberikan kewenangan melalui aturan dan juga bagaimana dalam pelaksanaan otsus ini, memberikan genjotan dari Pemerintah Pusat ke daerah dalam pembangunan melalui dana otsus yang diberikan dalam per DAU-nya sampai 1,3 dan 1,7 triliun per tahun.

Tentu ini merupakan bagian daripada kemajuan daerah Papua itu sendiri. Dalam penerapan otsus ini adalah anak-anak muda dituntut bagaimana agar memiliki kemauan yang tinggi, karena diberikan suatu kewenangan mengurus daerahnya sendiri, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, dan juga sisi politik dan seni kebudayaan. Sudah ada beberapa putra-putra asli Papua yang sekarang sudah berkarir dibidang pilot  dan mungkin juga sebagian yang sudah ada di luar negeri. Ini merupakan implementasi dari otonomi khusus tadi. Dengan undang-undang ini didukungnya para anak-anak muda untuk melanjutkan studinya sampai ke luar negeri dan kemudian ini bagian untuk memajukan negara ini, terang Jenro P Sijabat dari tim pro otonomi khusus.

Kita tahu bahwa otonomi khusus itu untuk kepentingan orang Papua, orang Papua harus menjadi tuan diatas tanahnya sendiri, ucap  Markus D Wetipo. Saya mempunyai komunitas yaitu Papuan Photos, yang merupakan komunitas fotografi dan videografi dimana kami memberikan edukasi fotografi dan videografi kepada anak-anak Papua yang mempunyai keinginanuntuk belajar tentang bagaimana mengambil foto yang baik dan video yang baik, jelas Markus.

Setelah kami membagikan ilmu tersebut dan kemudian anak-anak itu bisa memberikan efek yang baik, yaitu misalnya ketika ada orang yang ingin di foto misalnya, mereka bisa order kepada dia sehingga terciptalah lapangan kerja, Ketika lapangan pekerjaan sudah tercipta maka sumber daya manusia akan berkembang disitu, ungkap Markus D Wetipo yang juga merupakan tim pro otonomi khusus.

Sedangkan dari tim kontra otonomi khusus Yusuf M S mengatakan bahwa Papua ini ada dua Provinsi, kita melihat bukan hanya pada satu Provinsi tertentu, dan disini saya punya data yang diteliti oleh adik sepupu saya dalam kuliahnya di Universitas Atmajaya Yogyakarta pada 2019, disni kita bicara soal pengembangan sumber daya manusia, tentu saja tidak lari dari kemiskinan, atau tingkat kemiskinan yang ada didalam Provinsi tersebut.

Karena ini sangat berpengaruh, hasil penelitian disini yang didapatkan adalah pertumbuhan ekonomi berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kemiskinan pada tiap Kabupaten atau Kota di Provinsi Papua. Dimana ada 28 Kabupaten dan 1 Kota di Papua pada khususnya. Kenapa positif, ternyata didapatkan ada distribusi yang tidak merata, dan ini mendapatkan saran, khususnya Pemerintah agar Pemerintah Provinsi Papua diharapkan untuk meninjau dan memperhatikan kembali tentang masalah kesenjangan dan ketimpangan yang ada di masyarakat dan juga kebijakan dalam upaya pemerataan distribusi pendapatan masyarakat.

Menurut Otis Tabuni, kenapa setelah 20 tahun pelaksanaan otonomi khusus  kita mau bicara tentang bagaimana peran generasi muda dalam membangun tanah Papua. Seharusnya kita berfikir bagaimana peran generasi muda Papua dalam berfikir strategis menjelang otonomi khusus berakhir tahun 2021. 

Saya menarik peran generasi muda ini dimana otonomi khusus ini lahir, sampai hari ini kita melihat ragian dari realita demonstrasi dimana-mana yang menuntut referendum .  Mereka melihat otonomi khusus ini sebagai persoalan, saya melihat bahwa otonomi khusus tidak memberikan kesempatan yang besar kepada generasi muda, ujar Otis.

Sedangkan M Yues Buer menyatakan bahwa kegagalan otonomi khusus itu ada di pasal 4, hubungan luar negeri itu sangat penting bagi daerah. Kita bisa bekerja dibidang pendidikan, kesehatan, industrialisasi, investasi berbagai bidang. Hubungan luar negeri itu sangat penting, kenapa Jakarta itu menahan.  Kita tahu otonomi khusus ini secara geopolitik negara kalau kita lihat, sebenarnya otonomi khusus Papua ini negara bagian. Otonomi itu artinya sudah terkeopas dari pusat, jadi kita ini punya pemerintahan sendiri. Dalam pasal 4 itu secara garus besar mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan di berbagai Pemerintahan, kecuali politik, hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter.(BK)

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent