SETIAP DATANG HARI PAHLAWAN BURUH BERHUTANG KEPADA MARSINAH

SETIAP DATANG HARI PAHLAWAN BURUH BERHUTANG KEPADA MARSINAH

Foto: Andi Naja FP Paraga (Penulis)


Oleh : Andi Naja FP Paraga

Setiap ada Aksi Demonstrasi Buruh memprotes sebuah kebijakan bahkan regulasi seperti Aksi Menolak UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,PP 78 Tahun 2014 tentang Pengupahan dan kini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sangat masif justru di Era Reformasi,saya sering teringat Almarhum Marsinah Buruh Operator Mesin PT Catur Putra Satria yang berjuang menuntuk kenaikan upah ditingkat perusahaan tapi berakhir tragis karena pada tanggal 8 Mei 1993 ditemukan sudah menjadi Jenazah di Pinggir Sungai Sebuah Hutan di Sidoarjo Jawa Timur.

Marsinah Meninggal pada usia muda 24 tahun karena lahir pada Tahun 1969 Kondisi Jenazahnya sangat parah tulang punggung dan persendiannya patah,sekujur tubuhnya penuh luka. Ketika Bulan September 1993 POLRI membentuk Tim Investigasi dan Mayat Marsinah dioutopsi dipastikan telah mengalami kekerasan. Setelah persoalan ini dimeja hijaukan banyak pihak Managemen PT Catur Putra Satria dipenjarakan karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Namun 2(dua) tahun kemudian seluruh terpidana dibebaskan karena ternyata ditemukan bukti bahwa pelakunya ternyata pihak Koramil.

Marsinah pun menjadi Pembicaraan Nasional apalagi munculnya pembelaan Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Azasi Manusia yang berujung ditetapkannya sebagai terpidana sejumlah anggota Militer yang diyakini merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Marsinah. Sejak saat itu pula perjuangan Aktifis Serikat Buruh semakin berat hingga munculnya Reformasi 1998 dimana Kaum Buruh turut berkontribusi menumbangkan Rezim Otoriter Orde Baru. Marsinah menjadi Inspirasi bagi buruh untuk berjuang didalam pergantian rezim dan pergantian sistim.

Kini 27 Tahun sudah kematian Marsinah dan Kaum Buruh tetap menganggap Almarhumah Marsinah adalah Pahlawan Buruh dan Hak Azasi Manusia (HAM),hanya saja Apakah cukup dengan penilaian itu saja. Tidakkah berfikir bahkan memperjuangkan agar ia menjadi Pahlawan Nasional. Bukankah ia lebih layak disebut Pahlawan Nasional dan ditetapkan didalam Lembaran Negara berdasarkan Keputusan Presiden daripada memunculkan nama-nama Para Otoriter untuk menjadi Pahlawan Nasional. Inilah hutang Buruh Sejak Awal Reformasi hingga saat ini. Bahwa kebebasan buruh berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat hingga Aksi Demonstrasi besar-besaran cukup dengan mengantarkan Surat Pemberitahuan kepada Kepolisian adalah karena perjuangan Almarhum Marsinah.

Jika Syarat ditetapkan Seseorang menjadi Pahlawan Nasional diusulkan oleh Sebuah Lembaga bukankah Jumlah Serikat Buruh saat ini sudah sangat banyak. Jika yang dibutuhkan hanya syarat Administrasi dan Seminar tentang Perjuangan Marsinah bukankah Syarat-syarat itu bisa dipenuhi. Tapi Jawabannya tentu tidak semudah pertanyaan itu. Faktanya hingga hari ini tidak ada satupun Serikat Buruh/Pekerja yang berhasil memenuhi persyaratan yang diatur Undang-undang kepada Kementerian Sosial RI.

Serikat Buruh/Serikat Pekerja berhutang kepada Almarhumah Marsinah apalagi pada setiap Peringatan Hari Pahlawan Presiden RI memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Para Pejuang Perintis dan Pejuang yang mempertahankan Kemerdekaan. Mengapa Pahlawan Buruh dan Hak Azasi Manusia seperti Almarhum Marsinah justru tidak. Jawabannya karena Serikat Buruh/Serikat Pekerja tidak sungguh-sungguh berjuang menjadikan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ketika banyak Tokoh ditawarkan Bintang Mahaputra bahkan ada yang bimbang untuk menerimanya justru tidak terdengar konsolidasi kaum buruh memperjuangkannya. Rasanya Kaum Buruh tidak pernah lupa akan sejarah.

Kita berhutang besar kepada Wanita yang menjadi korban kezaliman dan kebiadaban masa lalu yang kini sudah terbaring 27 tahun di Kuburannya. Namanya menjadi nama jalan di Kabupaten Kelahirannya,Kesejahteraan buruh kini lebih baik dibandingkan Era Orde Baru dan semua itu semoga menggerakkan kita semua untuk beliau. Kapan kita membayar hutang ini apakah harus menunggu Hari Pahlawan diperingati ke-100 kalinya yang pasti kelak generasi masa depan lebih sibuk dengan Sistem Hubungan Industrial dizamannya yang mungkin lebih berat.(ANFPP10/11/20)

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent