PANAS! 5 FRAKSI DPR TOLAK KLASTER KETENAGAKERJAAN DI OMNIBUS LAW
Foto: Ilustrasi, sumber foto: katadata.id
Suara penolakan atas klaster ketenagakerjaan disampaikan oleh sejumlah fraksi seperti Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, dan PAN.
Kemudian, Golkar dan PKB meminta klaster ketenagakerjaan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Sedangkan, PDI-P dan PPP meminta perbaikan dari apa yang dipresentasikan pemerintah.
Kendati 5 fraksi sudah menolak untuk menolak klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, dan pemerintah ingin melanjutkan, maka keputusan diterima atau tidaknya klaster ketenagakerjaan ada di dalam RUU Cipta Kerja, hanya bisa diputuskan di dalam Sidang Rapat Paripurna.
“Voting itu [setuju atau tidaknya] di Paripurna. Ini hanya pendapat fraksi. Nanti ada pendapat dari pemerintah,” jelas Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi kepada CNBC Indonesia.
Berikut sikap ke-9 fraksi terhadap klaster ketenegakaerjaan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja:
Fraksi Gerindra
Anggota Baleg Frkasi Gerindra, Obon Tabroni mengatakan tujuan klaster tenaga kerja dan omnibus law cipta kerja dari sisi peraturan bisa sederhana, tapi darihampir semua pasal akan dibentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tadi tentang alih daya. Alih daya poin ketiga, akan diatur di dalam PP, pengupahan akan diatur PP, PKWT uraian lebih lanjut jangka waktu akan diatur dalam PP. Termasuk yang lain-lain, hampir semuanya akan diatur dalam PP. Ini riskan, karena blank mandat. Terlalu banyak PP yang ada di dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Sehingga saya rasanya dengan pembahasan dan perubahan klaster tenaga kerja harus diskusikan ulang, khusus UU 13/2003 [tentang Ketenagakerjaan] yang direvisi dan ini [klaster ketenagakerjaan] di drop,” kata Obon menegaskan.
Fraksi Demokrat
Anggota Bleg Frkasi Demokrat, Benny K Harman berpandangan ada kesan tenaga kerja yang menghambat investasi. Yang kemudian menurut Benny, apakah subtasiya atau penegakan hukumnya yang tidak benar, sehingga investasi jadi terhambat.
“Hukum tenaga kerja sudah baik, cukup melindungi tenaga kerja, cukup kondusif investasi. Tapi penegak hukum tidak konsisten. Kalau law enforcement, tidak perlu disentuh UU Ketenagakerjaan ini, yang perlu diperbaiki law enforcemnet-nya,” ujarnya.
“Jadi dengan demikian, mendengar penjelasan pemerintah tadi, kami belum menangkap persis politik hukum negara, apa yang mau dicapai dari UU Ketenagakerjaan. Dengan asuming-asuming tenaga kerja, mohon maaf pimpinan, fraksi kami tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut dan utk didrop,” tutur Benny.
Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem)
Anggota Baleg Fraksi Nasdem Taufik Basari berpendangan, meski sudah berkoordinasi antara pemerintah bersama para pengusaha dan serikat buruh atau pekerja (three partied/thripartit), namun kenyataannya masih banyak penolakan dari para buruh.
“Draf ini ada degradasi dari perlindungan buruh, lantas apa yang bisa mereka pegang, habis lah. Buruh itu bergantung pada perlindungan, dan undang-undang itu adalah UU 13/2003.”
“Pemerintah ajukan saja prolegnas untuk dibahas secara khusus yang dianggap jadi masalah dan sektor yang dibahas oleh thripartit. Nasdem sejak awal, klaster ketenagakerjaan dicabut dari Cipta Kerja dan kembali ke eksisting,” ujar Taufik.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa juga meminta pemerintah mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Alasannya, menurut Ledia, permasalahan investasi yang sudah diselesaikan dalam bab lain dalam RUU Cipta Kerja.
“Menurut laporan global competitiveness index 2017-2018, yang menghambat investasi adalah koruspi, birokrasi, dan ini sudah diselesaikan di 10 klaster. Ketika yang diasumsikan sudah bisa diselesaikan, kami berpikir dari PKS tidak memandang UU 13/2003 tidak penting untuk dimasukkan ke RUU Cipta Kerja. Kami mengusulkan untuk mencabut [klaster ketenagakerjaan] dari RUU Citpka Kerja,” jelas Ledia.
Degradasi dari perlindungan buruh
Fraksi Partai Amanat Nasional
Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk melakukan perubahan terhadap ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Kerja. Ali menegaskan, UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini.
“Klaster ketenagakerjaan dengan UU 13/2003 untuk saat ini kita perlukan ini. Belum ada alasan rasional, sosiologis untuk dimasukan ke perubahan. Kita kembali ke eksisting, ini sikap fraksi yang udh kita komunikasikan,” ujarnya.
Fraksi Golkar
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta pemerintah dan seluruh fraksi di DPR tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.
“Tidak ada alasan lain untuk di drop, yang ada mari sama-sama mengatasi persaolan ini. Ini ada persoalan serius, kalau tidak ada pengusaha, mau kerja dimana kita,” ujarnya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Senada degan Golkar, PKB juga meminta agar klaster ketenagakerjaann untuk tetap dibahas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid mengatakan, klaster tenaga kerja perlu ada perbaikan-perbaikan. Berdasarkan pengalamannya banyak angkatan pekerja, tapi lapangan pekerjaan tidak sesuai porsinya.
“Untuk menyatukan kepentingan ini ada jalan tengah. Mendengarkan buruh, mendengarkan stakeholder membeirkan lapangan pekerjaan, ini harus kita bicarakan di dalam undang-undang ini. Kalau tidak dibicarakan tentu gak ketemu persoalannya, mari diskusikan bersama,” tuturnya.
Fraksi PDIP
Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Irmadi Lubis belum menyampaikan secara tegas sikap PDI-P apakah ingin mencabut atau melanjutkan klaster ketenagakerjaan.
Irmadi hanya mengutarakan, agar pemerintah memberikan penjelasan secara spesifik terkait pentingnya perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah,” kata Irmadi.
Fraksi PPP
Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidhowi dari fraksi PPP mengatakan pihaknya tidak masalah jika klaster ketenagakerjaan tetap dibahas di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, asalkan itu bisa memberikan manfaat terhadap tenaga kerja.
Baidowi juga mengatakan, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas jika perubahan yang ajukan pemerintah lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan yang eksisting saat ini, atau UU No. 13/2003.
“Kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existing lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman.”
“Kalau ada hal-hal progresif [yang berdampak baik untuk bruh] seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut,” ujar Baidhowi.(CNBC)