ADE REZA HARIYADI : AKAN ADA GELOMBANG GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA DISAHKANNYA RUU OMNIBUS LAW

ADE REZA HARIYADI : AKAN ADA GELOMBANG GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI PASCA DISAHKANNYA RUU OMNIBUS LAW

Foto: DR. Ade Reza Hariyadi (Aktifis Perhimpunan Alumni GMNI, Dosen Pasca Sarjana Unkris dan Alumnus Doktoral UI)

Jakarta. Dalam situasi pembatasan sosial di tengah pandemi, saya rasa pilihan politik dengan menempuh aksi ekstra parlementer akan terbatas dan kurang populer. Intensitas tidak akan terlalu tinggi dengan konsentrasi wilayah yang terbatas. Hal yang paling mungkin terjadi adalah gelombang gugatan dalam judicial review yang muncul sesuai dengan kluster kelompok kepentingan yang beragam dan dirugikan hak konstitusionalnya jika RUU Ciptaker di sahkan.

Demikian dikemukakan DR. Ade Reza Hariyadi, MSi, doktor lulusan Universitas Indonesia yang saat ini mengajar di pasca sarjana Unkris kepada Redaksi di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya :

Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, masih banyak DIM (daftar isian masalah) dari pasal-pasal yang dibahas Ketika gagal diselesaikan pembahasannya diputuskan menggunakan pasal-pasal yang eksisting (UU sebelumnya). Bagaimana respons Anda?

Jawaban : Perlu disepakati sebelumnya kedudukan hukum dari RUU Ciptaker terhadap UU lain yang memuat aturan sejenis sehingga tidak ada overlapping hukum. Pilihan untuk menggunakan pasal-pasal existing dapat menjadi jalan keluar sementara dan menciptakan kepastian hukum. Namun, hal ini akan menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan kelak, terutama jika pasal-pasal tersebut memuat norma yang mengatur hal-hal yang selama ini belum ada kejelasan dan masalah bersifat prospektif yang muncul akibat perkembangan jaman.

RUU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena Negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional rakyat. Bagaimana respons Anda?

Jawaban : Sepanjang RUU Ciptaker menempatkan negara sebagai fungsi mediasi dan katalisator dalam hubungan industrial yang bersifat tripartid antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, maka peran dan tanggungjawab konstitusional pemerintah sebagai representasi negara tetap ada. Oleh karena itu, perlu dilihat case by case yang mungkin terjadi akibat penerapan pasal-pasal yang ada dalam RUU Ciptaker, dan apakah cukup kuat untuk digeneralisasi sebagai pengabaian hak konstitusional warga negara. Pendapat Badan Pembinaan Hukum Nasional perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Ciptaker, terutama mengingat salah satu peranannya untuk memfilter produk peraturan perundang-undangan berdasarkan jiwa dan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat membantu untuk memperoleh pemahaman sejauhmana RUU Ciptaker merefleksikan Pancasila sebagai state fundamentalnorm.

Dalam RUU Ciptaker juga dibahas pembatasan frekuensi terhadap industri penyiaran harus diperhatikan dlm RUU Ciptaker, namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan TV tabung? Ada komentar?

Jawaban : Pengaturan frekuensi sebagai barang publik oleh negara penting dan harus dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik. Justru yang harus dilakukan adalah negara mendorong migrasi dari sistem analog pada sistem digital dengan menyiapkan regulasi, infrastruktur dan insentif bagi publik untuk mempercepat transformasi menuju digitalisasi.


Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) akan terus bersuara dan melakukan aksi dalam menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 24 September 2020? Ada komentar?

Jawaban : Pro dan kontra hal biasa dalam demokrasi. Munculnya penolakan dapat dimanfaatkan sebagai input dalam formulasi pasal-pasal dalam RUU Ciptaker dan semestinya forum uji publik perlu digelar untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara efektif mengingat cakupan isu strategis yang luas dalam RUU Ciptaker. Forum Tripartid yang digelar dalam pembahasan RUU Ciptaker mungkin dapat diperluas dengan kelompok kepentingan lain. Namun demikian, penting juga untuk memastikan bahwa penolakan yang dilakukan kelompok masyarakat memiliki argumentasi konseptual yang kuat dan memiliki hubungan kepentingan langsung dengan substansi dalam RUU Ciptaker (Red).

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent