OTSUS PAPUA TETAP AKAN DILANJUTKAN PEMERINTAH PUSAT

OTSUS PAPUA TETAP AKAN DILANJUTKAN PEMERINTAH PUSAT

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Borneonews.co.id

Oleh : Aldi Bastomi Arief Syukur

Kemungkinan besar pelaksanaan Otsus Papua akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah pusat, karena memang selama ini dana Otsus sangat diperlukan untuk melakukan penguatan atas semua sendi kehidupan masyarakat di Papua. Dalam pelaksanaan kelanjutan dana Otsus di Papua dan Papua Barat, kemungkinan pemerintah akan segera melakukan pengawasan secara ketat dengan berencana membentuk badan nasional yang mengawasi penggunaan dana Otsus, yang rumorsnya nanti dalam pelaksanaan Otsus jilid kedua akan dilakukan melalui affirmative grant bukan block grant atau specific grant. Presiden Jokowi konon sudah membahas masalah perkembangan pembahasan revisi UU Otsus Papua pada tanggal 30 Juli 2020.

Sementara itu pada hari yang sama, Majelis Rakyat Papua atau MRP mulai menjalankan tahapan resmi lembaganya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak untuk mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Pada Kamis (30/7/2020), MRP menggelar rapat koordinasi antar Kelompok Kerja MRP. Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan rapat gabungan Kelompok Kerja (Pokja) MRP dilakukan untuk membentuk panitia kerja yang akan menyiapkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam rapat gabungan itu, setiap Pokja MRP menyamakan pemahaman bersama tentang apa yang perlu dan harus dilakukan dalam seluruh tahapan evaluasi Otsus Papua. Tahapan evaluasi Otsus Papua yang dijalankan MRP itu sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua}.

Pasal itu mengamanatkan evaluasi Otsus Papua dilakukan oleh rakyat Papua, orang asli Papua, melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua. DPR Papua juga mulai menjalankan tahapan evaluasi Otsus Papua, termasuk dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua, dan mulai Senin (3/8/2020) mulai melakukan tahapan RDP.

Kegiatan yang dilakukan oleh MRP maupun MRPB beserta DPR masing-masing provinsi adalah sah-sah saja untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus selama ini di Papua dan Papua Barat, namun apa yang dilakukan MRP dan DPR Papua maupun MRPB dan DPR Papua Barat akan lebih bermanfaat jika tidak membahas hal-hal yang bersifat politis, apalagi mengerucut kepada penolakan keberlanjutan Otsus seperti yang marak dikampanyekan di media sosial oleh kelompok kepentingan tertentu di Papua.

Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otsus Papua yang dilaksanakan MRP dan DPR Papua maupun MRPB dan DPR Papua Barat sebaiknya mengundang para pihak yang dapat secara jernih melihat permasalahan Otsus, bukan pihak-pihak yang sejak lama memiliki cultural set dan mindset menolak Otsus dengan beragam argumentasi, karena bagaimanapun juga jika ada kekurangan dalam pelaksanaan Otsus jilid pertama bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah pusat, namun juga ada kesalahan dari Papua, sehingga saat ini yang diperlukan adalah partnership collaborative antara Papua dengan Jakarta, dengan terlebih dahulu menghilangkan kecurigaan dan ketidakpercayaan antara Jakarta dengan Papua, seperti sinyalemen Balthasar Kambuaya dosen Uncen Jayapura dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan Papua Strategic Policy Forum #6 bertema “Desain Pembangunan

Untuk Memproteksi Orang Asli Papua” yang diselenggarakan Gugus Tugas Papua Universitas Gajah Mada (UGM).
“Meski Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus memberi ruang perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua akan tetapi hingga kini apa yang diamanatkan undang-undang itu belum sepenuhnya terwujud, seperti pasal 28 ayat (1) dalam UU Otsus Papua yang mengamanatkan penduduk Papua dapat membentuk partai politik, hal ini terjadi karena tidak adanya saling percaya antara pemerintah pusat dan pihak di Papua,” tegas Balthasar.

Bagi penulis, pendapat Balthasar belum sepenuhnya benar terutama soal perlunya partai lokal di Papua, karena jika masalah sensitif ini dibahas dalam revisi UU Otsus Papua saat ini bersama dengan sejumlah isu lainnya seperti penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, termasuk tuntutan pembebasan Tapol asal Papua, maka jelas akan mempersulit proses pembahasan revisi UU Otsus Papua, sehingga sebaiknya RDP yang dilakukan MRP dan MRPB hendaklah juga fokus membahas masalah dana Otsus terutama revisi pasal 34 dan proses pengawasannya ke depan untuk meminimalisir terjadinya moral hazard terkait dana Otsus yang jumlah tidak sedikit dalam periode keduanya ini. Semoga.

*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua.

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent