DPR RI TERBURU-BURU INGIN MENGESAHKAN RUU OMNIBUS LAW
Foto: Muldiansyah (Penulis)
Oleh : M. Muldiansyah
Rencana unjuk rasa pihaknya akan dilakukan pada awal Agustus sampai dengan problem menolak DPR memberhentikan pembahasan Omnibus Law, karena di duga kuat DPR belum sanggup dan tidak paham mengenai rule of the game yang ada di dalam Omnibus Law Hasil kajian Konfederasi Mahasiswa dan Pemuda Kerakyatan (KOMPAK) pada 22 Juli 2020, DPR sudah sangat terburu-buru dalam melakukan pengesahan dalam kondisi pandemik Covid19 dan tidak ada sama sekali pengenalan dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah mengenai RUU Omnibus law.
Dewasa ini kami melihat bentuk caruk marut dari pada sistem perancangan, pembahasan, dan pengesahan yang akan di lakukan oleh DPR, terbukti dari bentuk dan psikologis pemerintah saat ini sangat dilematis dalam segala langkah-langkah kebijakan yang ingin di keluarkan tidak mengikuti prosedur dan kondisi negara sedang gawat penanganan Covid 19.
Hasilnya apa yang dilakukan DPR selama tahun 2020 dalam bentuk pembahasan RUU omnibus law sampai dengan pengesahan revisi UU Minerba belum ada sama sekali feedback baik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, malahan pemerintah dan DPR terkhususnya acuh terhadap keluhan masyarakat yang di mana pablik menyoroti penanganan penyebaran wabah virus, di sisi lain Dewan Perwakilan Rakyat melakukan tindakan tarik selimut dalam menerima permintaan segera pengesahan RUU kontroversial yang diduga kuat adalah titipan dari kelompok investor dan kapitalis asing, dengan bukti banjir investasi sudah mulai berdatangan ketika launching revisi UU Minerba di sahkan yang mengundang semut berdatangan untuk melakukan penguasaan SDA dan eksploitasi secara membabi buta tampa melihat hak asasi manusia yang ada di Indonesia sebagai Sentral Dapur Dunia “SDD”.
Oleh karena itu kami menolak keras tindakan yang dilakukan oleh kelompok DPR dalam mengesahkan RUU Omnibus Law, stop pembahasan, hapus rancangan. Omnibus law adalah sentral payung hukum dan dalam pengesahan di lakukan secara terpisah-pisah yang ketika di kaji sangat tumpang tindih dengan UUD 1945 dan sangat tidak etis ketika pengesahan dilakukan secara terpisah, berarti DPR belum paham dalam rancangan UU Omnibus law dan belum tersusun rapi masih berbentuk sodoran kelompok pemodal yang ingin investasi atau bisnisnya di legitimasi oleh hukum, dan disisi lain kami menduga kuat adanya bantuan pemodal asing dalam proses perancangan dan pengesahan RUU Omnibus Law, terlihat begitu sigapnya DPR dalam membuat pertemuan rapat paripurna di tiap bulanya.
Hemat kami, anggaran rapat paripurna lebih baiknya dialokasikan saja kepada masyarakat dalam menangani penyebaran wabah Covid 19, dan membantu memulihkan korban banjir bandang di Sulawesi Selatan.
*) DPP KOMPAK, M. Muldiansyah
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.