PERLUKAH PARTAI LOKAL DI PAPUA?
Foto: ILustrasi, sumber foto: Parstoday.com
Oleh : Johannes Oetoro Dharmana
Dalam sebuah diskusi yang menyoroti masalah Otsus Papua, salah seorang anggota legislatif mengusulkan adanya kehadiran partai politik lokal, namun keberadaannya masih terkendala izin dan birokrasi dari pemerintah pusat. Alokasi 14 kursi otonomi khusus (Otsus) di Papua dan 11 kursi di Papua Barat seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum diisi partai lokal, dan kalangan narasumber menilai bahwa keberadaan partai lokal di Papua bukanlah jalan menuju disintegrasi.
Sebenarnya, carut marut pelaksanaan UU Otsus Papua selama lebih dari 20 tahun bukanlah sepenuhnya kesalahan pemerintah pusat seperti yang selama ini didengang dengungkan oleh sejumlah kalangan dari Papua terutama kalangan yang diduga memiliki afiliasi politik sama dengan kelompok anti NKRI di Papua.
Sebagai fenomena pertamanya misalnya, pengisian alokasi kursi Otsus di DPRD Papua selama ini masih dilakukan melalui penunjukkan gubernur yang oleh banyak kalangan di Papua dinilai tidak mencerminkan dan mewadahi berbagai kelompok kepentingan di Papua karena gubernur sendiri merupakan kader parpol tertentu yang tentunya akan memilih rekan separtainya, jika seperti ini jelas kepemimpinan di Papua belum mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan agile atau lincah dalam merespons perkembangan lingkungan strategis terkait Papua, atau dengan kata lain diantara kelompok kepentingan di Papua sebenarnya “belum sevisi dan semisi”, namun untuk menutupi kekurangannya terus menyalahkan pemerintah pusat atas pelaksanaan UU Otsus Papua selama ini.
Kemudian ada usulan dari salah seorang tokoh Papua, bahwa alokasi 14 kursi khusus Otsus lebih baik di kasih ke tokoh-tokoh Papua Merdeka seperti OPM, KNPB, ULMWP atau kelompoknya Benny Wenda dengan harapan mereka memperjuangkan Papua dalam konteks NKRI.
Pertanyaan penulis adalah apakah mau OPM, KNPB, ULMWP, NFRPB, Benny Wenda, Goliath Tabuni dan lain-lain yang selama ini sudah memiliki “mind set and cultural set” yang anti NKRI akan mau dijadikan anggota legislatif, karena mereka sendiri sudah tidak mengakui demokrasi di Indonesia bahkan pemerintah Indonesia sudah dianggap sebagai musuhnya.
Disamping itu, Benny Wenda tentunya akan menjaga “gengsi politisnya” karena dengan masuk menjadi anggota legislatif dari Parlok yang ada di Papua, maka otomatis orang akan menilainya bahwa perjuangannya selama ini hanyalah “berorientasi kekuasaan (walaupun mungkin ini kemungkinan besar menurut dugaan penulis)”.
Keinginan untuk membentuk Parpol lokal sampai hari ini belum terwujud, dimana lagi-lagi yang disudutkan adalah pemerintah dengan menilai pemerintah enggan membuka pintu bagi Parpol lokal di Papua, bahkan sudah membawa gugatan Parlok Papua ke Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan penulis adalah kemungkinan pemerintah memandang bahwa keberadaan partai lokal di Papua belumlah strategis untuk segera direalisasikan, karena sejauh ini keberadaan dan dukungan masyarakat Papua dan Papua Barat terhadap partai nasional tetap menguat alias masih kuat kepercayaan mereka terhadap partai nasional yang nota bene juga sudah diawaki putra-putra terbaik asal Papua dan Papua Barat yang nasionalis sebagai pengurus partainya.
Banyaknya pengamat di Papua dan Papua Barat yang menilai bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus Papua dan Papua Barat memang telah memberi anggaran untuk rakyat Papua, namun kewenangan tidak diberikan, termasuk kewenangannya juga tidak didukung dengan regulasi, yang menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat tidak konsisten dalam mengawal pelaksanaan implementasi UU Otsus. Daerah seakan-akan dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan target, jelas sebuah pernyataan yang belum tentu benar sebab realisasi pelaksanaan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua juga ditentukan dengan kemampuan DPRP/DPRPB dan MRP/MRPB dalam membuat Perdasi dan Perdasus pelaksanannya, dengan kata lain kemampuan legislasi mereka juga harus ditingkatkan capacity buildingnya.
Yang perlu menjadi atensi saat ini adalah pelaksanaan UU Otsus Papua akan berakhir pada tahun 2021 mendatang, dan upaya revisi UU Otsus Papua masih berjalan stagnan karena berbagai macam sebabnya. Jika kondisi kebuntuan ini terus menerus terjadi, maka keberlanjutan dana Otsus Papua setelah tahun 2021 tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ekses turbulencenya juga akan tinggi karena kelompok anti NKRI di Papua dan Papua Barat akan mendapatkan “angina” untuk meneriakkan kemerdekaan Papua lebih kencang lagi, apalagi di media sosial viralisasi kampanye menolak keberlanjutan Otsus di Papua juga semakin masif.
Penulis berpandangan penyelesaian revisi UU Otsus Papua dan rencana Otsus Plus di Papua dan Papua Barat haruslah dituntaskan secepatnya agar menghindari skenario terburuk yang dapat terjadi kapanpun di Papua jika revisi ini mengalami kelambatan bahkan ketertundaan.
Pemerintah pusat juga harus memperkuat political willnya dengan memberikan petunjuk yang jelas atau direktif yang tegas terkait revisi UU Otsus Papua, agar kementerian/lembaga negara yang terlibat tidak mubazir hasil pekerjaannya dan semakin kencang menyelesaikan revisi UU Otsus Papua dengan intens melakukan koordinasi, memberikan masukan dan komunikasi dengan Kemendagri sebagai leading sectornya. Semoga.
*) Penulis adalah pemerhati masalah Papua.
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.