CANDAAN ALMARHUM GUSDUR TENTANG POLISI JUJUR JADI MASALAH

CANDAAN ALMARHUM GUSDUR TENTANG POLISI JUJUR JADI MASALAH

 

Foto: Andi Naja FP Paraga (Penulis)

Almarhum KH Abdurrahman Wahid semasa hidupnya dikenal dengan candaan-candaannya yang menggelitik. Hal-hal serius dimata tokoh yang lain justru bisa menjadi bahan yang diolahnya menjadi sebuah guyonan. Itulah Sosok Presiden ke- RI yang memang Sosok Ulama dan Negarawan yang humoris namun tak mengurangi ketegasan sikapnya jika berhubungan dengan kewibawaan Negara. Humor-humor Gusdur tetap dinilai sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan kerap menjadi tontonan menarik bahkan mendorong seseorang mengunggahnya di Media Sosial.

Baru-baru ini Seorang Warga Kepulauan Sula bernama Ismail Ahmad Maluku Utara dipanggil oleh Kepolisian setempat karena mengunggah humor yang pernah disampaikan KH Abdurrahman Wahid tentang polisi jujur dan membuat Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian turun tangan membela Ismail Ahmad bahkan memuji sikap kritis tersebut Akun bernama Mail Sula milik Ahmad Ismail mengunggah Video tersebut di Facebook pada hari Jumat 12 Juni 2020 spontan mengundang reaksi Polres Maluku Sula.

Walaupun tidak ditahan dan tidak proses karena Ismail Ahmad meminta maaf atas unggahannya namun pemanggilan Ismail Ahmad oleh Polres Maluku Sula sangat menyita perhatian publik khususnya Kalangan GUSDURian hingga menerbitkan Press Release. Gusdurian adalah kumpulan pengagum Gusdur yang dimana Alissa Wahid salah satu putri Mendiang Gusdur sebagai Koordinator Nasional dalam Press Release terkait persoalan ini point ketiga Alissa Wahid Putri Gusdur menilai Pemanggilan terhadap Ismail Ahmad adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya. Hal ini menambah catatan upaya menggunakan Undang Undang ITE sebagai Instrumen membungkam kebebasan berfikir dan berpendapat.

Polres Maluku Sula menyebut humor yang diunggah Ismail Ahmad mencemarkan nama baik Institusi Polri dan diancam akan dipidanakan dengan menggunakan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang diancamkan kepada Ismail Ahmad mengancam hukuman penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp750 Juta. Kapolres Maluku Sula Muhammad Irwan berdalih pemanggilan Ismail untuk Klarifikasi bukan penangkapan (Detik.com Rabu 17/6/2020). Nampaknya dalil Kapolres cukup membuat keteduhan.

Humor Gusdur tentang hanya ada 3(tiga) Polisi Jujur yaitu Patung Polisi,Polisi tidur dan Hoegeng Kapolri Tahun 1968-1971 memang dikenal Kapolri yang sederhana. AS Hikam pertama kali mendengar humor Gusdur ini dirumah Sang Mantan Presiden ke-4 saat terjadi Skandal Skandal BLBI sebesar Rp600 Triliun dan Skandal Century sebesar Rp6,7 Triliun yang menyeret sejumlah institusi negara termasuk Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Humor ini berbentuk sindiran sekilas kritik agar Polri bisa bekerja lebih baik sejak dipisahkan dari ABRI(TNI) di Masa KH Abdurrahman Wahid Presiden tentu merupakan skandal yang besar yang hingga saat ini penyelesaian hukumnya masih belum tuntas dan termasuk pengembalian uang hasil skandal yang dikenal Mega Skandal itu.

Pasca Peristiwa Pemanggilan Ismail Ahmad Oleh Polres Maluku Sula,Gusdurian berharap meminta kepada Lembaga Legislatif untuk mengevaluasi,merevisi dan atau bahkan menghapus UU ITE yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi itu layak untuk dipertimbangkan. Sikap Kritis yang konstruktif tidak baik jika dinilai sebagai tindak pidana dan tidak bisa disebut sebagai Hate Speech atau Ajaran Kebencian.

Alissa Wahid membagikan Press Release Jaringan Gusdurian kepada Redaksi SBSINEWS Selasa 16 Juni 2020 dan berharap dibagikan kepada publik sebagai bukti keperdulian kepada kebebasan berpendapat dan berekspresi diruang publik termasuk pada Media Sosial. Kritik dan Hati Speech dua hal yang berbeda yang seharusnya dipahami oleh siapapun dimasa demokrasi sekarang ini. Biarlah Rakyat Bicara apa adanya asalkan yang dibicarakan itu fakta yang dapat dibuktikan dan Negara telah memberikan kebebasan untuk berpendapat kepada warganya sebagai bentuk kehadiran negara didalam demokrasi. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai renungan bersama. (ANFPP)

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent