PEREDARAN MIRAS YANG SEMAKIN MERESAHKAN

PEREDARAN MIRAS YANG SEMAKIN MERESAHKAN
Foto: Miras (Ilustrasi), sumber foto: Suara.com/Muhammad Ilham Baktora

Oleh : Evita Rahayu

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan Aparat TNI- Polri menyita ratusan botol minuman keras ( miras) dalam operasi gabungan jelang Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Subang, Sabtu (23/5/2020) malam. sebanyak 652 botol miras disita dari sejumlah penjual. Ratusan botol miras itu disita dari tiga titik yakni Cigadung, Sukamelang, dan Karangtengah, Operasi dilakukan mulai dari Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Otista, Jalan D.I.Pandjaitan, Jalan Supratman dan Jalan Ki Hajar Dewantara. Kemudian Jalan Darmodiharjo, Jalab Raya Pagaden, Jalan Raya Cipunagara, Jalan Raya Pagaden hingga Alun-alun Kabupaten Subang. “Tujuannya menekan angka kriminalitas, utamanya perkelahian antarkelompok dan penganiayaan yang salah satu pemicunya karena mabuk. Sasarannya minuman berakohol dan oplosan,”
Sebelumnya, sebanyak 3.500 liter minuman keras cap tikus gagal diselundupkan ke Gorontalo.

Modusnya, sopir menutupi miras cap tikus tersebut dengan muatan sayur kol, batang bawang dan galon. Barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan mobil dump truck warna putih bernopol DB 8236 EH dan sebuah mobil pikap hitam dengan nomor polisi DM 8405 AE. Dua kendaraan yang dikemudikan FS dan FN. Pasokan captikus ini berasal dari wilayah Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan petugas pascakematian delapan warga Desa Plosorejo dan Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan yang diduga meningal dunia pesta miras. Delapan pelaku tersebut meningal secara bergantian selama dua hari. Jadi setelah adanya laporan ada 8 warga yang meninggal akibat miras, petugas langsung melakukan penylidikan dan mengamankan pelaku, yakni peracik sekaligus penjual. dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, miras itu diracik sendiri oleh pelaku MK mengunakan alkohol 70 persen yang di campur dengan air galon. Selain itu, Pelaku juga menambahkan rasa-rasa seperti minuman suplemen. Pelaku menjual miras oplosan tersebut seharga 25 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah per botol.

Untuk ukuran aqua kecil 25 ribu sedangkan botol besar 50 ribu.
Sedangkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melalui Opsnal Subdit II kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus. Miras tradisional itu dikemas dalam bentuk peti rakitan yang terbuat dari papan kayu berjumlah 23 peti.

Masing-masing peti kayu tersebut diisi sebanyak 40 liter miras dalam kemasan plastik bening, kemudian dibungkus menggunakan karung. Barang haram itu diamankan dari sebuah kapal feri bernama KMP Tuna yang sandar di Pelabuhan Penyeberangan Kapal Fery Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Menurut hasil penyelidikan petugas, miras cap tikus tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan rencananya akan dijual di wilayah Kalimantan Timur.

Kemudian, Satpol PP DKI merazia sebuah restoran di Kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat yang kedapatan masih menjual ribuan minuman keras ( Miras) pada Sabtu (2/5/2020) malam, dalam kegiatan tersebut pihak Satpol PP DKI menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Tak hanya menjual miras, restoran itu juga masih membuka tempatnya bagi warga yang ingin makan di tempat. Prosedur seperti penggunaan masker dan sarung tangan juga tak dilaksanakan, apa yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Maraknya peredaran Miras jelas menunjukkan masih ada keuntungan dibalik bisnis minuman yang diharamkan oleh agama tersebut, namun permasalahan ini menurut penulis juga harus dilihat sebagai permasalahan strategis yang dapat menimbulkan banyak dampak destruktif jika Miras gagal dibendung peredarannya antara lain rusaknya pola pikir masyarakat, mudah tersulutnya kerusuhan atau bentrok antar elemen masyarakat, menurunkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat, memasifkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sampai kepada rusaknya generasi muda.

Peredaran Miras yang masih terus berlanjut juga dipicu karena berbagai kebijakan yang dapat dinilai kurang tegas untuk melarang Miras. Peredaran Miras jelas akan menimbulkan framing negatif terhadap kemampuan negara cq aparat hukum untuk memberantasnya, dan disamping itu peredaran Miras juga mengindikasikan kemerosotan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh formal dan informal. Jadi, sekali lagi jangan meremehkan peredaran Miras karena pasti juga akan diikuti dengan peredaran Narkoba. Jika gagal diatas, hilang atau setidaknya muram masa depan bangsa ini. Wapadalah.

*) Penulis adalah kolumnis. Tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur.

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent