THR DITENGAH PANDEMI COVID 19
Foto: Ilustrasi, sumber foto: BPRDBL.com
Oleh : Herdiansyah Rahman *)
Bagi ASN yang terdiri dari ASN itu sendiri, TNI dan Polri serta pensiunan jelas pengumuman Sri Mulyani Indrawati, Menkeu adalah kabar baik ketika mantan Managing Director IMF tersebut bilang paling lambat THR akan cair pada 15 Mei 2020, dimana uang yang harus digelontorkan untuk “take home pay” THR mencapai Rp 29 triliun, sebuah nilai yang fantastis dan menbutuhkan berapa puluh tahun pengumpulan pajak untuk dapat mencapai nilai tersebut, sehingga wajar muncul pertanyaan apakah THR dicairkan disaat Covid 19 adalah policy yang benar?
Fungsi THR memang ditujukan salah satunya untuk mempertahankan daya beli masyarakat khususnya daya beli ASN, TNI dan Polri, namun pertanyaannya bagaimana dengan penguatan daya beli masyarakat seperti buruh, pegawai swasta, pekerja informal, buruh migran dan lain lain yang notabene juga berkontribusi membayar pajak atas usaha yang dilakukannya kepada negara selama hidupnya, apa mungkin mereka juga mendapatkan THR?
Jawabannya jelas tidak mungkin karena payung hukumnya tidak ada, disamping itu cashflow negara saja sudah semakin “Senin Kamis” pasca pembayaran THR kepada TNI, Polri, ASN dan pensiunan tersebut, apalagi jika semakin banyak kalangan yang THR nya dibayar negara, maka jelas akan membuat negara bangkrut.
Tidak dapat dipungkiri pemberian THR akan menimbulkan kecemburuan sosial, bahkan mungkin buruh yang tidak dapat THR karena perusahaannya kurang kuat membayarnya, mereka juga akan menumpahkan kemarahannya. Oleh karena, untuk mengurangi jumlah THR yang harus dikeluarkan negara, maka tidak hanya 12 kelompok saja yang tidak berhak THR, tapi sebaiknya THR hanya untuk pensiunan, ASN golongan I dan II termasuk TNI dan Polri yang selevel dengan golongan tersebut.
*) Penulis adalah pemerhati masalah Indonesia.
Disclaimer : Opini ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.