MENCERMATI RESTRUKTURISASI KREDIT AKIBAT COVID-19
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Bisnis.com
Oleh : Alfons Jigibalom *)
Bank Indonesia (BI) memastikan ketersediaan likuiditas yang mencukupi bagi perbankan untuk melakukan restrukturisasi kredit. BI bersedia menyerap surat berharga negara (SBN) yang dimiliki perbankan apabila membutuhkan likuiditas. Mereka bisa memanfaatkan term repo yang disediakan BI.
Masalah likuiditas sempat menjadi pokok bahasan antara DPR dan Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara). Bank membutuhkan pasokan likuiditas agar bisa menjaga sustainabili ty restruktrurisasi kredit yang diberikan kepada debiturnya. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, pada prinsipnya pihaknya siap menyerap SBN yang dimiliki perbankan.
Bahkan, likuiditas Rp700 triliun tersebut juga bisa digunakan untuk merestrukturisasi kredit korporasi atau BUMN jika masih mencukupi. Perlu diketahui, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 74 perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi covid-19.
Restrukturisasi kredit perbankan hingga 24 April 2020 sudah mencapai Rp207,2 triliun, baik dari debitur UMKM maupun nonUMKM. Sementara itu, jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non-UMKM mencapai Rp107,85 triliun dari 199.411 debitur.
Lebih lanjut, Perry mengatakan, apabila likuiditas sebesar Rp700 triliun ini masih juga belum mencukupi untuk restrukturisasi, pemerintah akan menerbitkan SBN senilai Rp150 triliun untuk menutupi kekurangan dalam program pemulihan ekonomi. “Tentu saja nanti kalau ada (program) pemulihan ekonomi, pemerintah akan menerbitkan SBN juga,” sambungnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemerintah sedang berusaha agar pedagang sektor informal seperti pedagang bakso bisa mendapatkan bantuan usaha. Hal ini, menurutnya, sudah dibahas di dalam sidang kabinet. Usulan itu bertujuan agar pedagang bakso, pedagang kaki lima, dan seluruh pedagang di sektor infromal bisa mendapatkan bantuan usaha, sekaligus juga bisa masuk ke inklusi keuangan. Bantuan itu, kata dia, rencananya akan memiliki besaran yang sama seperti bantuan kepada usaha ultramikro (UMi), yakni antara Rp5 juta – Rp12 juta. Yang menjadi tantangan ialah data pekerja informal hingga saat ini belum memadai. “Itu karena mereka sangat sulit. Mereka bergerak ke mana-mana,” tandasnya.
Utamakan Pedagang Kaki Lima dan UMKM
Hantaman Covid-19 memang sangat memberatkan perekonomian nasional, apalagi struktur ekonomi dan fundamental ekonomi Indonesia sebelum diterpa Covid-19 sebenarnya sudah kurang baik, sehingga akhirnya mudah sekali perusahaan melakukan PHK, bahkan jika semua sektor produksi dihitung yang terkena PHK bisa mencapai lebih dari 10 juta orang.
Korban PHK, pengangguran, dan pengangguran terselubung jelas akan “membanjiri” sektor pegadang kaki lima atau sektor ekonomi informal jika mereka memilih cara hidup positif, oleh karena itu pemerintah khususnya Kemenkeu, Bank Indonesia dan OJK perlu memprioritaskan pemberdayaan terhadap sektor yang sangat rentan ini, walaupun sebenarnya mampu menarik tenaga kerja informal.
Sementara itu, untuk bantuan restrukturisasi kredit terhadap pengusaha dan perbankan, menurut penulis sebaiknya dilakukan terhadap pengusaha dan perbankan yang memiliki “good and exellence business track record” seperti tepat membayar pajak, tepat memenuhi THR, tidak menerapkan sistem outsourcing, patuh membayar iuran BPJS, tidak mudah mem PHK karyawanannya, dan lain-lain sebelum terjadinya Covid-19.
Hal ini penting menjadi patokan, agar kredit yang direstrukturasasi adalah uang rakyat, sehingga masyarakat atau publik layak mengerti latar belakang mereka yang menerimanya dan mekanismenya, sehingga publik bisa mengawasi terlebih KPK juga harus mencermati proses restrukturisasi kredit ini, jangan sampai kasus BLBI dan penutupan 16 bank bermasalah di Indonesia di era Orba terjadi di era Jokowi, semoga.
*) Penulis adalah pemerhati masalah Indonesia. Tinggal di Papua.
Disclaimer : Opini ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.