KPK DAN KORUPSI DITENGAH COVID 19
Foto: KPK, sumber foto: Tirto.id
Oleh : Bustaman al Rauf *)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin lemah dalam melakukan penindakan kasus tindak pidana korupsi. Penilaian itu dilihat dari jumlah lima tersangka yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Kelima tersangka yang masuk dalam DPO, yakni Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Saputra, dan yang terbaru Samin Tan.
“Setidaknya sudah ada lima tersangka yang masuk dalam DPO, ICW pesimistis buronan tersebut dapat ditangkap KPK,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, belum lama ini.
“Buktinya, Harun Masiku yang sudah jelas-jelas berada di Indonesia saja tidak mampu diringkus KPK. Akhirnya, model penindakan senyap yang selama digaungkan Ketua KPK terbukti, benar-benar senyap, minim penindakan, surplus buronan,” imbuhnya. Kurnia mengatakan tak mengherankan bila publik KPK dibawah kepemimpinan Irjen Pol Firli tidak lagi disegani.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Samin Tan sebagai buronan atau masuk ke DPO. Pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) itu ditetapkan sebagai buron lantaran mangkir dari dua panggilan pemeriksaan. “KPK memasukkan SMT (Samin Tan) ke DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5).
Pertama, ia tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Adapun KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020. Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Tersangka kembali tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter.
Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian ke beberapa tempat, antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.
“Namun, hingga saat ini keberadaan SMT (Samin) belum diketahui sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” imbuh Ali.
Dalam kasus itu, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Golkar terkait dengan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Menurut KPK, jumlah suap pengurusan kontrak itu senilai Rp5 miliar.
‘Uji nyali dan komitmen” tegas dan terukur KPK jelas akan diuji dengan waktu dan sejarah. Terus terang saja, kepercayaan dan keseganan publik saat ini seperti dikemukakan ICW terhadap KPK semakin merosot, dan ini menjadi tantangan KPK periode saat ini untuk memperbaikinya agar dapat mempertahankan capaian prestasi yang diperoleh kepengurusan KPK periode selanjutnya, atau bahkan melebihinya. Jika tidak berhasil dilakukan, maka koruptor akan semakin banyak yang berlenggang kangkung, kerugian negara akan semakin akut, penderitaan rakyat seakan tidak akan berujung dan kepastian hukum di Indonesia menjadi nol besar, bahkan bisa jadi hal ini dapat memantik kemarahan masyarakat Indonesia. KPK harus menyadari dan selalu mengingat jika koruptor itu lebih jahat dan lebih sadis dibandingkan kelompok teroris dan separatis. Mereka lebih hina dibanding mereka, sehingga hukuman mati sudah selayaknya diterapkan.
KPK juga perlu terus meningkat kewaspadaannya di tengah pandemi Covid-19, karena tidak mustahil praktik korupsi bisa terjadi secara masif dengan cover restrukturisasi kredit, refocusing anggaran, penyaluran BLT dan Bansos, rapid test Covid-19 dan banyak lagi momentumnya, sehingga KPK harus jeli dan waspada meningkatkan kualitas monitoring dan penindakannya.
Disinilah pentingnya, KPK menjaga marwah dan harga dirinya di depan mata publik. Jika publik mereka sudah nol besar, selamat jalan dan selamat sendiri bertugas mengendus korupsi di Indonesia, wahai KPK.
*) Penulis adalah pemerhati masalah Indonesia.
Disclaimer : Opini ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.