VIRUS CORONA DAN OMNUBUS LAW RASA PILPRES

VIRUS CORONA DAN OMNUBUS LAW RASA PILPRES
Foto: Andi Naja FP Paraga (Penulis)

Oleh : Andi Naja FP Paraga

Virus Corona dan Omnibus Law sejumlah Perundang-undangan adalah 2(dua) hal yang dihadapi bansa kita saat ini. Keduanya tak lepas dari perdebatan panjang diberbagai ruang diskusi hingga ruang publik diberbagai tempat dan kelas masyarakat.

Tak pelak pro dan kontra bermunculan dan kerap memunculkan justifikasi. Ternyata pelaku Pro-Kontra ini sebahagian besar masih kubu yang berhadap-hadapan saat Pilpres 2019. Kita pun masih kerap mendengar istilah Kampret dan Cebong diselah-selah perdebatan yang mengesalkan.

Mengatasi mewabahnya Virus Corona seharusnya menjadi kesepakatan nasional tanpa mengenal istilah Kubu Pemerintah dan Kubu Oposisi. Jika bangsa Indonesia mau belajar kepada Negeri Cina,Republik Islam Iran, Italia dan hampir semua negara yang merasakan musibah penularan satu sama lain bergotong royong mengatasi masalah.

Pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang diindahkan dan dipatuhi tanpa sedikitpun ada perlawanan politik dari pihak oposisi. Kesadaran akan musuh bersama begitu kuat dan menghasilkan persatuan dan kesatuan menghadapinya. Faktanya Negeri Cina per 5 April 2020 sudah menetapkan Penduduk Negeri Tirai Bambu terbebas dari Covid 19.

Kita juga melihat bagaimana Republik Islam Iran bisa mengatasinya bahkan berhasil keluar dari krisis Covid 19 ini bahkan menawarkan bantuan medis serta obat-obatan kepada Amerika Serikat yang nyata-nyata masih memberlakukan embargo kepada Negeri Para Mullah itu. Cina bahkan memberikan kontribusi terbesar kepada Itali,Spanyol hingga Indonesia baik dari bantuan obat-obatan hingga motivasi.

Nasib Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU CAKER) 2020 di Negeri kita pun nampaknya tak bisa lepas dari politisasi. Jika melihat nuansa di Gedung DPR RI Partai-partai pendukung Omnibus Law semua berasal dari partai pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 ditambah Partai Gerindra sebagai anggota Koalisi baru. Adapun Partai-partai lain terlihat sangat berbeda. Spekulasi pun muncul bahwa dukungan besar terhadap Omnibus Law ini mencapai 75% dari seluruh anggota DPR RI.

Sementara popensi menolak dan abstain hanya 25%. Kami meyakini bahwa ratusan pasal yang diajukan dalam RUU Cipta Kerja 2020 tidak secara penuh dijuasai oleh semua anggota DPR RI bahkan hasil pantauan kami dari 11(sebelas) Klaster yang ada dalam RUU hanya klaster ketenagakerjaan yang tak henti menjadi bahan diskusi dimana-mana padahal 11 Klaster tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk membuka peluang terciptanya lapangan kerja lebih luas dan karena itulah RUU ini dinamai RUU Cipta Kerja.

Omnibus Law rasa pilpres sangat terlihat dari siapa menemui siapa bahkan siapa mewakili siapa. Namun demikian ada juga yang menarik adanya kelompok buruh yang berbeda pilihan saat pilpres justru bersatu menolak RUU Cipta Kerja hasil Omnibus Law ini. Munculnya poros ini tentu dapat dipahami karena merasa adanya ideologi bahkan rasa yang sama.

Namun semua ini adalah dinamika demokrasi tanpa melupakan subtansi dari perjuangan Serikat Buruh/Pekerja. Bagaimanapun kami meyakini memang banyak hal yang harus dikoreksi dari RUU Cipta Kerja 2020 ini dan sayangnya Serikat Buruh/Serikat Pekerja tak berdaya dengan sedikitnya waktu yang tersedia. Hadirbya Draft dari Kantor Menko Perekonian sejak bulan April 2020 hingga draft tersebut diajukan kepada DPR RI sebelum reses tentu terlalu sempit untuk SB/SP berbuat lebih banyak. Sedikit sekali Serikat Buruh yang bisa memberikan rekomendasi apalagi memberikan RUU Sandingan.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent