LANGKAH TEPAT PEMERINTAH MENYEDERHANAKAN REGULASI

LANGKAH TEPAT PEMERINTAH MENYEDERHANAKAN REGULASI
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Bisnis.com

Oleh Fikri Syariati *)

 

Dalam rapat terbatas pada tanggal 25 September 2019 di Kantor Presiden, Jakarta, Presiden Jokowi menekankan langsung mengenai perlunya pemangkasan dan penyederhanaan regulasi yang menghambat, dalam rangka menciptakan dunia usaha yang mendukung investasi. Hal ini ditujukan untuk menghindarkan Indonesia dari perlambatan perekonomian global dan fenomena resesi ekonomi yang telah berlangsung di sejumlah negara.

Berdasarkan data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), setidaknya terdapat 347 regulasi atau Perda bermasalah dan berpotensi menghambat investasi, dengan rincian antara lain, sebanyak 235 Perda terkait pajak dan retribusi daerah, sebanyak 63 Perda terkait perizinan, sebanyak 7 Perda terkait permasalahan ketenagakerjaan, dan sebanyak 42 Perda terkait permasalahan lainnya. Temuan KPPOD tersebut sejatinya adalah warning bagi Pemerintah, karena banyaknya Perda bermasalah berdampak secara langsung terhadap minat investor untuk menanamkan modalnya.

Dampak dari rumitnya birokrasi dan perizinan terhadap investasi secara khusus dapat dilihat melalui Peringkat Kemudahan Berusaha (Easy of Doing Business/EoDB). Adapun EoDB Indonesia sejak tahun 2015 terus mengalami perbaikan meskipun pada tahun 2018 ini menjadi stagnan. Pada tahun 2015 Indonesia berada di peringkat 106, kemudian mengalami peningkatan pada tahun 216 menjadi peringkat 91. Prestasi ini terus membaik dimana Indonesia menempati peringkat 72 pada tahun 2017, namun harus turun satu peringkat menjadi 73 pada tahun 2018.

Adapun salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi adalah dengan mengusulkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam RUU tersebut, terkandung upaya Pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha, mempermudah masuknya investasi, menyempurnakan substansi UU Ketenagakerjaan, dan upaya menata kewenangan perizinan usaha. Adanya RUU Omnibus Law akan memberikan dampak signifikan terhadap 81 UU lainnya yang terkait, karena RUU Omnibus Law akan menyelaraskan seluruh UU terdampak tersebut. Maka, implementasi dari RUU Omnibus Law nantinya akan mengurangi rumitnya birokrasi dan regulasi terkait dengan perizinan berusaha sehingga investasi dapat lebih mudah masuk ke Indonesia.

Adapun rencana Pemerintah lainnya adalah dengan membentuk Badan Regulasi Nasional, yang bertugas melakukan fasilitasi atau koordinasi terkait pembuatan Perda, menyeleksi berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan peraturan diatasnya, dan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan Perda yang tidak sesuai dengan nafas kebangsaan dan berpotensi membatasi masuknya investasi. Pembentukan Badan Regulasi Nasional sudah dipandang mendesak karena terlalu banyak regulasi yang tumpang tindih dan harus segera diselesaikan agar tidak memberikan dampak buruk terhadap investasi di Indonesia. Keberadaan Badan Regulasi Nasional akan berdampak signifikan pada upaya sinkronisasi peraturan secara nasional.

Upaya Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui adanya RUU Omnibus Law dan pembentukan Badan Regulasi Nasional harus didukung seluruh pihak. Penolakan masyarakat terhadap upaya Pemerintah ini hanya akan mempersulit langkah Pemerintah dalam menata perekonomian untuk menghadapi fenomena resesi global akibat perlambatan ekonomi yang dapat berdampak pada terjadinya krisis ekonomi. Hal ini tentunya tidak kita inginkan dan selalu kita hindari, karena krisis ekonomi akan berdampak pada berbagai sektor lainnya seperti sektor politik dan keamanan dalam negeri. Untuk itu mari kita dukung Pemerintah menyederhanakan regulasi sebagai jalan terbaik mengatasi permasalahan bangsa.

*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent