Ken Setiawan: Monster Perongrong Pancasila Kini Berbaju Agamis
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center yang juga merupakan mantan aktifis kelompok radikal Ken Setiawan menyoroti persebaran kelompok radikal dan anti Pancasila yang kini dianggap sudah sangat terstruktur masif dan sistematis masuk di semua lini masyarakat.
Bahkan persebaran kelompok anti Pancasila sudah masuk dalam pendidikan anak usia dini (paud). Faktanya kini banyak anak anak sampai usia dini secara masif diajarkan untuk intoleransi, tidak menerima perbedaan, tidak mau bergaul dengan teman yang beragama lain, bahkan ada yang tidak mau berteman dengan yang seagama karena berbeda pakaian tidak islami, menganggap hanya kelompoknya saja yang benar, sementara kelompok lain salah, bahkan diajarkan untuk jihad sampai mati alias membunuh atau bunuh diri.
Tidak sedikit orang tua yang melarang agar anaknya bergaul dengan orang di luar agamanya dengan alasan kafir, bahkan guru dan kepala sekolah juga ada yang mengarahkan agar tidak lagi mewajibkan upacara dna hormat bendera di sekolahnya karena dianggap sama saja hormat kepada taghut/ berhala Pancasila yang diartikan sama sama dengan menyekutukan Allah.
Ken Setiawan mencohtohkan salah satu modus yang mudah di dapatkan adalah lewat sebuah lagu yang tanoa sadar banyak masyarakat mengikuti dnman menyanyikan yaitu lagu “Tepuk Anak Soleh”
Sepintas menurut Ken tidak ada yang aneh, tapi bila di dengarkan dengan seksama pasti ada yang aneh.
Berikut lirik lagu “Tepuk Anak Soleh”
Aku prok.prok..prok .. Anak Sholeh prok.. 3x
Rajin Sholat prok..3x Rajin ngaji Prok..3x
Cinta Islam prok..3x Sampai Mati.
Lailaahaillallah,muhammadu rasululloh
Islam.. Islam yes…kafir,kafir No…
Ada kata kata Islam Yes, Kafir No, dan Cinta Islam sampai mati.
Apalagi beberapa guru menurut Ken, dalam menyanyikan lagu dengan gerakan tangan, pada lagu Cinta Islam Sampai mati dengam gestur tangan di leher seperti memenggal kepala yang dapat di artikan jihad cinta Islam itu sampai mati dengan membunuh atau bunuh diri. Ini sangat berbahaya.
Ken Setiawan juga menyoroti adanya film kartun anak Nussa dan Rara yang menurutnya sangat digandrungi oleh para pengagum khilafah, bahkan dijadikan salah satu rekomendasi dan film kartun terbaik versi pendukung khilafah karena dalam film itu pakaiannya gamis, celana cingkrang dan hijab.
Tapi menurut Ken itu adalah pola arabisasi dan sebuan doktrin baru untuk anak anak bahwa pakaian yang ideal adalah pakaian gamis, cingkrang dan hijab sebab dalam film kartun tersebut aktor berbusana dari bangun tidur sampai tidur kembali menggunakan pakaian tersebut, hal itu berdampak pada psikologi anak karena bila tidak berpakaian seperti dianggap tidak ideal dan jauh dari Islam.
Film Nussa dan Rara juga di dukung oleh bos toko online bukalapak yang beberapa waktu yang lalu cukup fenomenal dan kontradiktif karena mengkritik Jokowi dan singggung keinginan Presiden baru. Bahkan para tokoh yang turut mengkampanyrkan HTI seperti Felix Siaow juga gencar sosialisasikan film Nussa dan Rara Tersebut lewat media sosialnya.
Beberapa fenomena tersebut menurut Ken bukalah kemajuan, tapi justru merupakan kemunduran sebab pola intoleransi justru akan membuat potensi perpecahan di kalangan masyarakat itu sendiri, tambah Ken. Bagi Ken, Pancasila sudah Final dan merupakan kesepakan bersama seperti halnya Piagam Madinah ketika jaman Nabi Muhammad SAW. Jadi bila ada yang mengatakan Pancasila itu sebagai taghut/ berhala dipastikan bahwa orang itu telah terinfeksi paham radikal dan bila orang sudah terpapar maka akan membahayakan lingkungannya, sebab kelompok anti Pancasila ini tidak diam saja, mereka dengan sangat masif juga mengajarkan faham mereka ke masyarakat sampai lingkungan sekitar mengikutinya.
Saran Ken Setiawan kepada masyarakat bila ada ajakan untuk anti Pancasila agar segera melapotkan ke aparat terdekat, Bhabin Kamtibmas atau Bhabinsa agar segera di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Orang atau organisasi masyarakat yang menolak atau anti terhadap pancasila itu melanggar hukum dan bisa dipenjara yaitu dengan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak perlu takut untuk melaporkan kepada aparat bila ada indikasi di lingkungan ada yang menyebarkan, laporkan saja virus anti Pancasila agar tidak menyebar luas di lingkungan masing masing.
Kita harus kritis dan waspada bahwa, berpakaian agamis dan membawa kitab suci tidak salah memang, tapi tidak semua yang berpakaian agamis dan membawa kita suci itu benar, dan ini menjadi pelajaran buat kita semua karena jaman dahulu dalam sejarah, Sayyidina Ali R.A itu meninggal dan dibunuh oleh seorang Ibnu Muljam yang berpaian agamis dan bahkan hafiz Alquran. Jadi kita harus waspada tapi jangan sampai pobia terhadap agama, apalagi sampai melarang anak untuk belajar agama yang nanti otomatis anak bila jauh dari agama akan dekat dengan pergaulan bebas, narkoba dll. NII Crisis Center membuka pengaduan masyarakat terkait paham radikal dan anti Pancasila di hotline whatsapp 08985151228, tutup Ken (Red)