Catatan Siang “Perpres 20 tahun 2018”

Catatan Siang  “Perpres 20 tahun 2018”

 

 

Menurut Pemerintah kehadiran Perpres no.20 tahun 2018 memang untuk menarik investasi. Selama ini ditengarai regulasi ttg TKA yg ada masih belum mampu mempermudah masuknya TKA.

Menurut saya kehadiran Perpres no.20 tahun 2018 ini cacat formil dan cacat materiil.

Terkait dgn masalah formil, mengacu pada UU no.12 tahun 2011 ttg tata cara pembuatan peraturan perundangan, bhw proses pembuatan Perpres 20 ini tidak sesuai dgn UU no.12 tahun 2011 tsb. Proses pembuatan tsb tidak melibatkan para stakeholder ketenagakerjaan seperti SP SB, Apindo, Kadin dan atau para akademisi dan masyarakat lainnya. Lalu Perpres no. 20 ini juga dibuat dengan sangat terburu buru dan tidak didasari pada adanya kajian akademik. Keterlibatan stakeholder dan adanya kajian akademik merupakan salah satu persyaratan proses pembuatan Peraturan Presiden.

Terkait dgn Materiil, saya menilai ada pasal2 di Perpres no. 20 ini bertentangan dgn UU no. 13 tahun 2003.

1. Pasal 9 perpres no. 20 tahun 2018 menyatakan pengesahan RPTKA merupakan ijin untuk mempekerjakan TKA. Ini artinya badan usaha yg ingin menggunakan TKA tidak wajib lagi mengurus ijin. Padahal Penjelasan Pasal 43 UU No.13 tahun 2003 menyatakan RPTKA merupakan persyaratan untuk mendapat ijin kerja. Bila membaca Penjelasan Pasal 43 ini berarti RPTKA dan Ijin TKA adalah hal yg berbeda, dan RPTKA menjadi syarat untuk mendapat ijin.
Kalau di Pasal 9 Perpres no. 20 tsb RPTKA itu menjadi Ijin TKA. Ini kan sudah tidak sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 yg mewajibkan adanya Ijin, dan Penjelas Pasal 43 yg membedakan RPTKA dan Ijin TKA.
Hal ini berbeda dgn Perpres no. 72 tahun 2014 ttg TKA khususnya Pasal 8 yang memang mensyaratkan RPTKA dan Ijin Mempekerjakan TKA (IMTA).

JADI dengan adanya pasal 9 Perpres no. 20 ini IMTA dihapuskan. Padahal RPTKA dan IMTA adalah hal yang berbeda.

2. Di Pasal 10 ayat 1a Perpres 20 disebutkan pemegang saham yg menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA (rencana penggunaan TKA), sementara di Pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 mewajibkan TKA termasuk komisaris dan direksi harus memiliki ijin, dan di Pasal 43 ayat 1 diwajibkan memiliki RPTKA.

Yang tidak diwajibkan utk komisaris dan direksi hanyalah menunjuk tenaga kerja Indonesia sbg pendamping dan pelatihan pendidikan (pasal 45 UU 13).

Jadi Pasal 10 ayat 1a bertentangan dengan Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1 UU 13 tahun 2003.

3. Pasal 10 ayat 1c Perpres 20 menyatakan pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yg merupakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemerintah. Dgn pasal ini berarti ada pengecualian bagi pemberi kerja TKA untuk tidak mengurus RPTKA.
PADAHAL bila membaca Pasal 43 ayat 3 yang dikecualikan hanya bagi instansi pemerintah, badan badan internasional dan perwakilan negara asing. Klausula Instansi Pemerintah berarti TKA yg bekerja utk instansi Pemerintah.

Tapi Pasal 10 ayat 1c yg menyatakan ttg “Pekerjaan yang dibutuhkan Pemerintah” berarti membuka ruang bagi TKA yg bekerja di luar instansi Pemerintah dgn tidak wajib memiliki RPTKA. Saya menduga kuat hadirnya Pasal 10 ayat 1c ini dikhususkan utk TKA yg terlibat dalam pengerjaan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri. Utang luar negeri khususnya darinTiongkok biasanya mensyaratkan pekerja tiongkok mengerjakan infrastruktur yg dibiayai dari pinjaman luar negeri tsb.

Jadi saya menilai Pasal 10 ayat 1c bertentangan dengan Pasal 43 ayat 3 UU 13 tahun 2003.

Menurut saya kehadiran Perpres no. 20 ini memang dibuat agar TKA mudah masuk tanpa lagi mengikuti ketentuan UU no. 13 tahun 2003.

Kalau pun pemerintah meyakini bhw kehadiran Perpres 20 akan mempermudah masuknya investasi maka saya menilai perpres 20 ini belum tentu akan menarik investasi secara signifikan karena masuknya investasi dari luar negeri sangat ditentukan banyak faktor seperti infrastruktur, pajak, korupsi dsb.

Pinang Ranti, 24 April 2018

Tabik

Timboel Siregar

 

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent